Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Bnj Muhammad Hendri CV DUTA MOTOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Hendri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khairil Anwar SH, Msi, Andi Nursin Lubis, Suhardi, SEMuhammad Hendri
Tergugat
NoNama
1CV DUTA MOTOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.240.000,00
Petitum

I.  DALAM PROVISI /SELA

1.   Mengabulkan gugatan Provisi / sela tersebut

2.   Memerintahkan kepada tergugat untuk MENGEMBALIKAN Mobil pikc up Suzuki Futura Warna Hitam No Pol BK 9954 CB, Tahun 2007 Atas Nama Surianto No BPKB 02758681 B dan menjadikannya sebagai jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat.

   II.  DALAM POKOK PEKARA

  1. Mengabulkan gugatan  Pengugat seluruhnya
  2. Menguatkan keputusan Provisi /Sela tersebut di atas.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menarik Mobil pikc up Suzuki Futura Warna Hitam No Pol BK 9954 CB, Tahun 2007 Atas Nama Surianto No BPKB 02758681 B tanpa ada surat penetapan eksekusi dan ijin dari Pengadilan Negeri Binjai adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Mobil pikc up Suzuki Futura Warna Hitam No Pol BK 9954 CB, Tahun 2007 Atas Nama Surianto No BPKB 02758681 B kepada Pengugat dengan Mengembalikan kepada setatus semula sebagai jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat, yaitu Penggugat membayar angsuran/cicilan tiap bulannya terhitung sejak mobil di kembalikan kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar DENDA sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta) setiap harinya apabila lalai /tidak mau mematuhi Keputusan pada butir 4 (empat) tersebut diatas sejak keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu :

    A. Kerugian Materil :

  • Biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk mengurus Perkara ini sebesar Rp 10.000.000,.( sepuluh juta rupiah)
  • Angsuran yang telah dibayar selama 4 bulan x Rp. 2.060.000,- = Rp. 8.240.000,-
  1. Kerugian Moril
  • Rasa malu dan Harga diri Penggugat akibat perbuatan Tergugat Rp 200.000.000,.(Dua ratus juta rupiah).

Jumlah seluruhnya adalah sebesar RP. 218,240,000,.Terbilang : Dua ratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.

ATAU

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang Seadil- adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak