Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H M. FAJAR HABIBY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2587/L.2.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAJAR HABIBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa terdakwa M.Fajar Habiby pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 14.00wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Jend.Gatot Subroto Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa terlebih dahulu saksi  Bram Sadewa Sitepu bersama dengan saksi Ade Rianta Surbakti (masingmasing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat ada orang memiliki sabu, selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan, lalu saksi Ade Rianta Surbakti memesan sabu seharga Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa M.Fajar Habiby, namun terdakwa M.Fajar Habiby menjelaskan tidak ada modal untuk sabu Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Ade Rianta Surbakti menjelaskan berapa pun bisa tak jadi masalah, dan sepakat untuk bertemu di Jl.Jend.Gatot Subroto Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat, kemudian sekitar pukul 20.00 wib terdakwa M.Fajar Habiby datang ketempat yang telah disepakati dan terdakwa M.Fajar Habiby menjelaskan bahwa harga sabunya Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat sabu hendak diserahkan kepada saksi Ade Rianta, terdakwa langsung ditangkap dan dari tangan kanan terdakwa M.Fajar Habiby ditemukan 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu, lalu saksi menanyakan kepada terdakwa  dari mana sabu tersebut diperoleh dan terdakwa M.Fajar Habiby menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari lakilaki yang tidak dikenal di Tanjung Pamah, dan handphone yang digunakan terdakwa digadai untuk membeli sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dibawa ke Polres untuk diproses sesuai dengan hukum yang belaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:2420/NNF/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan , mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama M.Fajar Habiby adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  no.urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,12 gram.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor 77/10037/V/2024, Therseia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transaparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,36 gram dan berat netto 0,26 gram diduga milik tersangaka M.Fajar Habiby.

----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------

 

ATAU

 

 

Kedua:

-------Bahwa terdakwa M.Fajar Habiby pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Jend.Gatot Subroto Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  “tanpa hak dan melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa terlebih dahulu saksi  Bram Sadewa Sitepu bersama dengan saksi Ade Rianta Surbakti (masingmasing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat ada orang memiliki sabu, selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan, lalu saksi Ade Rianta Surbakti memesan sabu seharga Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa M.Fajar Habiby, namun terdakwa M.Fajar Habiby menjelaskan tidak ada modal untuk sabu Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Ade Rianta Surbakti menjelaskan berapa pun bisa tak jadi masalah, dan sepakat untuk bertemu di Jl.Jend.Gatot Subroto Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat, kemudian sekitar pukul 20.00 wib terdakwa M.Fajar Habiby datang ketempat yang telah disepakati dan terdakwa M.Fajar Habiby menjelaskan bahwa harga sabunya Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat sabu hendak diserahkan kepada saksi Ade Rianta, terdakwa langsung ditangkap dan dari tangan kanan terdakwa M.Fajar Habiby ditemukan 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu, lalu saksi menanyakan kepada terdakwa  dari mana sabu tersebut diperoleh dan terdakwa M.Fajar Habiby menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari lakilaki yang tidak dikenal di Tanjung Pamah, dan handphone yang digunakan terdakwa digadai untuk membeli sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dibawa ke Polres untuk diproses sesuai dengan hukum yang belaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:2420/NNF/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan , mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama M.Fajar Habiby adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  no.urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,12 gram.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor 77/10037/V/2024, Therseia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transaparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,36 gram dan berat netto 0,26 gram diduga milik tersangaka M.Fajar Habiby.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya