Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa SUKARDI ALS BODONG bersama dengan saksi FERI LESGIANTO (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai, di Jl. Bali Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai dan di Jl. Baru Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024, saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO, SH (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai, Jl. Bali Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian para saksi menindak lanjuti informasi tersebut, lalu para saksi langsung menuju ke lokasi yang di informasikan tersebut pada saat para saksi melintas dilokasi tersebut, para saksi melihat orang dengan ciri-ciri yang yang diinformasikan tersebut, dan saat para saksi mendekati laki-laki tersebut, kemudian salah satu orang yang sedang duduk bersama dengan orang yang diinformasikan tersebut melarikan diri, selanjutnya para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki dengan ciri- ciri yang sesuai dengan yang di informasikan tersebut yang mengaku bernama SUKARDI ALS BODONG dan dari terdakwa SUKARDI ALS BODONG para saksi menemukan dan menyita 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk Kabel yang berisikan 1 (satu) buah plastik Klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) butir Pil ekstasi Merah muda, 1 (satu) butir Pil ekstasi ungu, 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi Warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 6992 ALP, kemudian para saksi mengintrogasi terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah benar milik terdakwa. Selanjutnya para saksi mengintrogasi kembali apakah terdakwa masih memiliki atau menyimpan narkotika lain nya, kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih memiliki atau menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jl. Bali Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian para saksi bersama dengan terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Bali Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai, setelah sampai dilokasi tersebut, para saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa kemudian para saksi menemukan 2 (dua) buah Stop Kontak yang berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 4 (empat) butir Pil ekstasi Merah Muda, 8 (delapan) butir Pil ekstasi ungu, kemudian terdakwa mengakui bahwa benar narkotika tersebut adalah milik terdakwa, dan didalam rumah terdakwa para saksi juga menemukan 1 (satu) orang laki- laki yang setelah para saksi introgasi mengaku bernama saksi FERI LESGIANTO (berkas terpisah), selanjutnya saksi FERI LESGIANTO dipertemukan dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi FERI LESGIANTO mengakui bahwa terdakwa dan saksi FERI LESGIANTO berkerja sama dalam penjualan narkotika, yang mana saksi FERI LESGIANTO berperan sebagai anggota atau kurir dari terdakwa SUKARDI AIS BODONG, selanjutnya para saksi melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) buah skop kontak yang berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisikan Sabu, 4 (empat) butir Pil ekstasi Merah Muda, 8 (delapan) butir pil ekstasi warna ungu, selanjutnya para saksi mengintrogasi kembali terdakwa, apakah terdakwa masih memiliki atau menyimpan narkotika lain, kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih memiliki atau menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat Jl. Baru Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya para saksi bersama dengan terdakwa dan saksi FERI LESGIANTO pergi menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Baru Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya setelah para saksi terdakwa dan saksi FERI LESGIANTO sampai para saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah yang beralamat di Jl. Baru Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai tersebut, dan para saksi menemukan 89 (delapan puluh Sembilan) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus teh cina merk GUAN YIN WANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa juga mengakui bahwa benar narkotika tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya para saksi kembali mengintrogasi terdakwa, dan menanyakan apakah masih memiliki atau menyimpan narkotika lain, kemudian terdakwa mengakui sudah tidak ada lagi, kemudian para saksi melakukan penyitaan terhadap 89 (delapan puluh sembilan) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus teh cina merk GUAN YIN WANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa dan saksi FERI LESGIANTO dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 138/10037/IX/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 5 (lima) gram dan berat netto 4,74 (empat koma tujuh puluh empat), 1 (satu) butir pil ekstasi warna merah muda berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram, 1 (satu) butir pil ekstasi warna ungu dengan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram, 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 7,42 (tujuh koma empat), dan berat netto 5,48 (lima koma empat delapan) gram, 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 1,64 (nol koma enam puluh empat) gram, 8 (delapan) butir pil ekstasi warna ungu dengan berat netto 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram, 89 (delapan puluh sembilan) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 39,96 (tiga puluh sembilan koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 27,9 (dua puluh tuju koma sembilan) gram dengan penyisihan berat netto 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah plastik merk GUAN YIN WANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,493,38 (satu koma empat ratus sembilan puluh tiga koma tiga puluh delapan) gram dan berat netto 1,459,26 (satu koma empat ratus lima puluh sembilan koma dua puluh enam) gram dengan penyisihan berat netto 38 (tiga puluh delapan) gram, yang diduga milik terdakwa An SUKARDI ALS BODONG dan FERI LESGIANTO.-------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 5286/NNF/2024 Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm,Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,74 (empat koma tujuh empat) gram, D. 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 5,48 (lima koma empat delapan) gram, H. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, yang diduga milik terdakwa An. SUKARDI ALS BODONG dan FERI LESGIANTO adalah benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti berupa : B. 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram, E. 4 (empat) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram, yang diduga milik terdakwa An. SUKARDI ALS BODONG dan FERI LESGIANTO adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.-------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa SUKARDI ALS BODONG dan saksi FERI LESGIANTO menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu dan Pil Ekstasi tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa SUKARDI ALS BODONG dan saksi FERI LESGIANTO tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa SUKARDI ALS BODONG dan saksi FERI LESGIANTO bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa SUKARDI ALS BODONG bersama dengan saksi FERI LESGIANTO (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai, di Jl. Bali Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai dan di Jl. Baru Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024, saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO, SH (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai, Jl. Bali Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian para saksi menindak lanjuti informasi tersebut, lalu para saksi langsung menuju ke lokasi yang di informasikan tersebut pada saat para saksi melintas dilokasi tersebut, para saksi melihat orang dengan ciri-ciri yang yang diinformasikan tersebut, dan saat para saksi mendekati laki-laki tersebut, kemudian salah satu orang yang sedang duduk bersama dengan orang yang diinformasikan tersebut melarikan diri, selanjutnya para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki dengan ciri- ciri yang sesuai dengan yang di informasikan tersebut yang mengaku bernama SUKARDI ALS BODONG dan dari terdakwa SUKARDI ALS BODONG para saksi menemukan dan menyita 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk Kabel yang berisikan 1 (satu) buah plastik Klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) butir Pil ekstasi Merah muda, 1 (satu) butir Pil ekstasi ungu, 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi Warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 6992 ALP, kemudian para saksi mengintrogasi terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah benar milik terdakwa. Selanjutnya para saksi mengintrogasi kembali apakah terdakwa masih memiliki atau menyimpan narkotika lain nya, kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih memiliki atau menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jl. Bali Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai, kemudian para saksi bersama dengan terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Bali Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai, setelah sampai dilokasi tersebut, para saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa kemudian para saksi menemukan 2 (dua) buah Stop Kontak yang berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 4 (empat) butir Pil ekstasi Merah Muda, 8 (delapan) butir Pil ekstasi ungu, kemudian terdakwa mengakui bahwa benar narkotika tersebut adalah milik terdakwa, dan didalam rumah terdakwa para saksi juga menemukan 1 (satu) orang laki- laki yang setelah para saksi introgasi mengaku bernama saksi FERI LESGIANTO (berkas terpisah), selanjutnya saksi FERI LESGIANTO dipertemukan dengan terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi FERI LESGIANTO mengakui bahwa terdakwa dan saksi FERI LESGIANTO berkerja sama dalam penjualan narkotika, yang mana saksi FERI LESGIANTO berperan sebagai anggota atau kurir dari terdakwa SUKARDI AIS BODONG, selanjutnya para saksi melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) buah skop kontak yang berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisikan Sabu, 4 (empat) butir Pil ekstasi Merah Muda, 8 (delapan) butir pil ekstasi warna ungu, selanjutnya para saksi mengintrogasi kembali terdakwa, apakah terdakwa masih memiliki atau menyimpan narkotika lain, kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih memiliki atau menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat Jl. Baru Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya para saksi bersama dengan terdakwa dan saksi FERI LESGIANTO pergi menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Baru Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya setelah para saksi terdakwa dan saksi FERI LESGIANTO sampai para saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah yang beralamat di Jl. Baru Megawati Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai tersebut, dan para saksi menemukan 89 (delapan puluh Sembilan) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus teh cina merk GUAN YIN WANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa juga mengakui bahwa benar narkotika tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya para saksi kembali mengintrogasi terdakwa, dan menanyakan apakah masih memiliki atau menyimpan narkotika lain, kemudian terdakwa mengakui sudah tidak ada lagi, kemudian para saksi melakukan penyitaan terhadap 89 (delapan puluh sembilan) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus teh cina merk GUAN YIN WANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa dan saksi FERI LESGIANTO dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 138/10037/IX/2024 tanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 5 (lima) gram dan berat netto 4,74 (empat koma tujuh puluh empat), 1 (satu) butir pil ekstasi warna merah muda berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram, 1 (satu) butir pil ekstasi warna ungu dengan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram, 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 7,42 (tujuh koma empat), dan berat netto 5,48 (lima koma empat delapan) gram, 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 1,64 (nol koma enam puluh empat) gram, 8 (delapan) butir pil ekstasi warna ungu dengan berat netto 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram, 89 (delapan puluh sembilan) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 39,96 (tiga puluh sembilan koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 27,9 (dua puluh tuju koma sembilan) gram dengan penyisihan berat netto 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah plastik merk GUAN YIN WANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,493,38 (satu koma empat ratus sembilan puluh tiga koma tiga puluh delapan) gram dan berat netto 1,459,26 (satu koma empat ratus lima puluh sembilan koma dua puluh enam) gram dengan penyisihan berat netto 38 (tiga puluh delapan) gram, yang diduga milik terdakwa An SUKARDI ALS BODONG dan FERI LESGIANTO.-------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 5286/NNF/2024 Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm,Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,74 (empat koma tujuh empat) gram, D. 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 5,48 (lima koma empat delapan) gram, H. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, yang diduga milik terdakwa An. SUKARDI ALS BODONG dan FERI LESGIANTO adalah benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti berupa : B. 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram, E. 4 (empat) butir tablet berwarna merah muda dengan berat netto 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram, yang diduga milik terdakwa An. SUKARDI ALS BODONG dan FERI LESGIANTO adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.--------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa SUKARDI ALS BODONG dan saksi FERI LESGIANTO menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu dan Pil Ekstasi tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa SUKARDI ALS BODONG dan saksi FERI LESGIANTO tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa SUKARDI ALS BODONG dan saksi FERI LESGIANTO bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- |