Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Bnj WULIDA DINIL ARIFAH LUBIS DIAJENG SITI AULIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan K/247/ VIII/ 2020/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WULIDA DINIL ARIFAH LUBIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAJENG SITI AULIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Tindak pidana Penganiayaan, yang terjadi pada hari Sabtu 09 Mei 2020 sekira pukul 11.30 Wib di Jl. Wahid Hasyim Kel. Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai yang diduga dilakukan oleh Sdri DIAJENG SITI AULIA dengan cara tersangka DIAJENG SITI AULIA melempar batu kearah FENNY HARDIATY dengan mengunakan batu dan sandal dan FENNY HARDIATY menghindar sehingga  tidak terkena lemparan batu dan sandal oleh Pelaku dan batu tersebut mengenai kedai FENNY HARDIATY yang dinding kedai FENNY HARDIATY yang berbahan dari teriplek tergores, lalu tersangka DIAJENG SITI AULIA mencakar dan melukai pipi sebelah kiri FENNY HARDIATY yang mengakibatkan luka bekas cakaran dan juga mencakar tangan kanan FENNY HARDIATY dan pelaku (AJENG) juga menunjang paha kanan FENNY HARDIATY sebannyak (dua) kali sehingga berdasarkan kejadian tersebut korban FENNY HARDIATY mengalami luka lecet yang memerah pada daerah pipi sebelah kiri dengan panjang 6 cm dan lebar 1 cm, dijumpai luka gores dilengan bawah tangan kanan dengan panjang 8 cm dan lebar 0,3 cm, dijumpai luka gores di punggung tengah kanan panjang 5 cm dan lebar 1,5 cm serta daerah paha kiri nyeri di tekan. ----------------------------------------

----- Tersangka DIAJENG SITI AULIA diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya