Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.B/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H TRI ANGGI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 357/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-462/L.2.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI ANGGI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa ia terdakwa TRI ANGGI WIJAYA bersama- sama dengan DANI (DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 yang bertempat di Pasar Rambung Kota Binjai Jalan Sibolga Lingkungan V Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa bersama dengan DANI (DPO) mencuri barang- barang yang berada di Pasar Rambung Kota Binjai dengan cara terdakwa dan DANI naik ke lantai dua lalu keduanya memanjat tembok dengan naik di atas kursi yang terletak di Pasar Rambung tersebut kemudian merusak jerjak pada lubang jendela di Pasar Rambung tersebut dengan cara memotong- motong jerjak alumunium satu persatu dengan menggunakan gergaji besi dan tang kakak tua lalu secara bersamaan terdakwa membengkokkan dan menarik jerjak-jerjak aluminium yang sedang dipotong oleh DANI tersebut agar lebih mudah dan cepat terlepas. Setelah jerjak- jerjak dan 2 (dua) buah jendela alumunium tersebut terlepas, terdakwa dan DANI menjualkannya ke tukang botong yaitu UCOK (DPO) dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dan DANI kembali mengambil 2 (dua) batang kuningan pipa AC Outdoor di Pasar Rambung tersebut dan menjualkannya ke UCOK dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Saksi RIZKY WANDA PRATAMA dan saksi M. RIZAL SYUHADA yang pada saat itu sedang bertugas jaga malam di Pasar Rambung Kota Binjai melihat terdakwa dan DANI keluar dari Pasar Rambung tersebut dengan membawa 1 (satu) buah karung berisi barang- barang menaiki angkot. Kemudian para saksi langsung mengecek sekitar pasar, yang ternyata banyak barang- barang di Pasar tersebut yang hilang. Selanjutnya setelah terdakwa dan DANI berhasil menjualkan barang- barang hasil curiannya ke tukang botot UCOK tersebut, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan DANI kembali ke Pasar Rambung, lalu disaat itulah terdakwa ditangkap oleh penjaga malam Pasar Rambung tersebut yaitu saksi RIZKY WANDA PRATAMA dan saksi M. RIZAL SYUHADA, sedangkan DANI berhasil melarikan diri. Kemudian kedua saksi menghubungi saksi GELORA JAYA ANANDA, SP untuk memberitahukan kejadian pencurian tersebut, lalu terdakwa dibawa ke Polsek Binjai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa TRI ANGGI WIJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan KE- 5 KUHPidana --------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

---Bahwa ia terdakwa TRI ANGGI WIJAYA bersama- sama dengan DANI (DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 yang bertempat di Pasar Rambung Kota Binjai Jalan Sibolga Lingkungan V Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa bersama dengan DANI (DPO) mencuri barang- barang yang berada di Pasar Rambung Kota Binjai dengan cara terdakwa dan DANI naik ke lantai dua lalu keduanya memanjat tembok dengan naik di atas kursi yang terletak di Pasar Rambung tersebut kemudian merusak jerjak pada lubang jendela di Pasar Rambung tersebut dengan cara memotong- motong jerjak alumunium satu persatu dengan menggunakan gergaji besi dan tang kakak tua lalu secara bersamaan terdakwa membengkokkan dan menarik jerjak-jerjak aluminium yang sedang dipotong oleh DANI tersebut agar lebih mudah dan cepat terlepas. Setelah jerjak- jerjak dan 2 (dua) buah jendela alumunium tersebut terlepas, terdakwa dan DANI menjualkannya ke tukang botong yaitu UCOK (DPO) dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dan DANI kembali mengambil 2 (dua) batang kuningan pipa AC Outdoor di Pasar Rambung tersebut dan menjualkannya ke UCOK dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah). Saksi RIZKY WANDA PRATAMA dan saksi M. RIZAL SYUHADA yang pada saat itu sedang bertugas jaga malam di Pasar Rambung Kota Binjai melihat terdakwa dan DANI keluar dari Pasar Rambung tersebut dengan membawa 1 (satu) buah karung berisi barang- barang menaiki angkot. Kemudian para saksi langsung mengecek sekitar pasar, yang ternyata banyak barang- barang di Pasar tersebut yang hilang. Selanjutnya setelah terdakwa dan DANI berhasil menjualkan barang- barang hasil curiannya ke tukang botot UCOK tersebut, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan DANI kembali ke Pasar Rambung, lalu disaat itulah terdakwa ditangkap oleh penjaga malam Pasar Rambung tersebut yaitu saksi RIZKY WANDA PRATAMA dan saksi M. RIZAL SYUHADA, sedangkan DANI berhasil melarikan diri. Kemudian kedua saksi menghubungi saksi GELORA JAYA ANANDA, SP untuk memberitahukan kejadian pencurian tersebut, lalu terdakwa dibawa ke Polsek Binjai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa TRI ANGGI WIJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya