Petitum |
- Membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor : 453/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 25 November 2016;
- Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
- Mengadili sendiri dan memeriksa sengketa perkara a quo;
- Menyatakan menolak seluruh gugatan Konsumen/Termohon Keberatan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 025/T/300-P8/03/11 Tanggal 1 Maret 2011 yang telah dirubah berdasarkan Perjanjian Perubahan Kredit Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 054/F/805-P6/10/11 Tanggal 6 Oktober 2011 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Tanggal 27 November 2012 sah dan mengikat;
- Menyatakan Debitur/Termohon Keberatan telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 025/T/300-P8/03/11 Tanggal 1 Maret 2011 yang telah dirubah berdasarkan Perjanjian Perubahan Kredit Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 054/F/805-P6/10/11 Tanggal 6 Oktober 2011 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Tanggal 27 November 2012.
- Menyatakan Pemohon Keberatan berhak untuk melakukan eksekusi lelang terhadap jaminan kredit berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 133/Kelurahan Damai berupa sebidang tanah berikut segala yang ada diatasnya terletak dijalan Sumatera LK VIII, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kotamadya Binjai atas nama Zainal Leo tersebut diatas yang telah pula dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 185/2011, tanggal 13 April 2014, Peringkat I (pertama) senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. ……………………….. tanggal ………….
- Menyatakan secara hukum Pemohon Keberatan sebagai Kreditur yang beritikad baik yang dilindungi hak-haknya secara hukum;
- Menolak gugatan Debitur/Termohon Keberatan untuk selebihnya;
- Menghukum Debitur/Termohon Keberatan untuk membayar semua biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain memohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |