Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Bnj GILBERT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GILBERT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang sebelumnya bernama GILBERT menjadi GILBERT LIE ;
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk mengganti nama GILBERT menjadi GILBERT LIE pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1275013105000003, Akte Kelahiran No. 1730/2000 dan Kartu Keluarga Pemohon NIK : 1275012912090008 guna dicatatkan dalam Register yang sedang berjalan untuk itu ;
  4. Memerintahkan Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai ;
  5. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak