Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H MUHAMMAD SUMIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-45/L.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUMIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Jamin Ginting Kel.Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agusutus 2024 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Ratna Wati Br.PA dan menyuruh terdakwa datang kerumahnyadi Dusun Balai Ndokum Desa Pasar IV Namuterasi dan mengatakan ada yang mau minta tolong  masuk kerja, lalu terdakwa datang dan sesampainya dialamat yang disebutkan diatas terdakwa bertemu dengan saksi Tima ketaren dan saksi Ratna Wati Br.PA dan tidak berapa lama datang saksi korban Jasa Bangun dan saksi Roslina Br.Tarigan, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban Jasa Banguna”anak bapak yang mau masuk kerja itu dan saksi korban Jasa Bangun menjawab benar anak saya yang mau masuk kerja, dan terdakwa mengatakan ya udah kita coba, saya bisa bantu dan bisa masukkan anak bapak kerja di Pemkab Langkat sebagai pegawai P3K dan sudah banyak yang saya masukkan kerja termasuk anak saksi Ratna Wati Br.PA dan bapak jangan takut saya tipu, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban Jasa Bangun untuk syarat pertama siapkan foto copy ijazah dan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk uang administrasinya, dan kemudian saksi korban jasa Bangun memberikan foto copy ijazah anaknya serta uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) langsung kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban Jasa bangun untuk mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut akan digunakan untuk menemui kepala kepegawaian (BKD) Pemkab Langkat agar cepat diterima, mendengar perkataan terdakwa saksi korban mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 526501037586535 Bank BRI milik terdakwa, dan setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, terdakwa menagatakan kepada saksi korban kita tunggu perkembangan selanjutnya pada  tanggal 08 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi korban Jasa Bangun dan mengatakan untuk masuk ke Pemkab Langkat jadi pegawai P3K sangat berat sudah kutanya tidak bisa, dan saksi korban mengatakan agar dicarikan kerja ditempat lain, lalu terdakwa mengatakan bagaimana kalau kita pindah aja ke pegawai Lapas Medan, saya ada cenel/orang dalam disana, dan saksi korban menyetujui perkataan terdakwa, lalu terdakwa meminta kembali uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk transport terdakwa pergi ke Medan mengurusnya masuk kerja anak saksi korban, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban Jasa Bangun sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan bos mau berangkat ke Jakarta, lalu saksi korban mentransfer uang tersebut ke rekenening terdakwa, kemudian pada tanggal 16 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban Jasa Bangun sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan terdakwa masih di Jakarta dan pasti anaknya lulus masuk pegawai Lapas Medan, mendengar perkataan tersebut saksi korban mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali menghubungi saksi korban pada tanggal 28 Agustus 2023 untuk meminta uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan mau menemui panitia penerimaan, lalu saksi korban Jasa Bangun mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa, selanjutnya pada tanggal 09 September 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan mau menemui panitia penerimaan pegawai lapas yang di Medan, lalu saksi korban Jasa Bangun mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa, lalu pada tanggal 18 September 2023terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban Jasa Bangun sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan alasan untuk pengurusan di Lapas Medan biar cepat selesai, lalu saksi korban Jasa Bangun mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa, lalu pada tanggalo 27 September terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan meminta uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan alasan yang sama, lalu pada tanggal 05 Oktober 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan meminta uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk uang transport bolak balik ke Medan, dan kemudian saksi korban mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa, lalu pada tanggal 09 Oktober 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi korban Jasa Bangun dan meminta uang sebesar Rp.3.500.000,- (tuga juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan si bos minta digenapkan uang nya menjadai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk masuk menjadi pegawai Lapas Medan ,kemudian saksi korban Jasa Bangun mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa, sehingga total uang yang terdakwa terima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban sudah anak bapak sudah lulus menjadi pegawai Lapas Medan tunggu pengumumannya bulan Nopember 2023, lalu pada bulan Nopember 2023 saksi korban Jasa Bangun menghubungi terdakwa dan bertanya mengapa anak saya tidak lulus jadi pegawai Lapas Medan dan terdakwa menjawab sabar dulu, lagi diusahaka, saya lagi di Aceh dan pada tanggal 15 Desember 2023 terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban Jasa Bangun pada tanggal 15 Januari 2024 saya akan mengembalikan uang milik saksi korban Jasa Bangun, namun pada tanggal tersebut terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban Jasa Bangun, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib saksi korban Jasa Bangun menghubungi terdakwadan menanyakan tentang anaknya yang tidak masuk kerja tersebut dan terdakwa menjawab sebenarnya saya tidak ada mengurus anak saksi korban Jasa Bangun untuk masuk kerja dan uang yang saksi korban Jasa Bangun transfer telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

-------Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Jamin Ginting Kel.Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agusutus 2024 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Ratna Wati Br.PA dan menyuruh terdakwa datang kerumahnyadi Dusun Balai Ndokum Desa Pasar IV Namuterasi dan mengatakan ada yang mau minta tolong  masuk kerja, lalu terdakwa datang dan sesampainya dialamat yang disebutkan diatas terdakwa bertemu dengan saksi Tima ketaren dan saksi Ratna Wati Br.PA dan tidak berapa lama datang saksi korban Jasa Bangun dan saksi Roslina Br.Tarigan, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban Jasa Banguna”anak bapak yang mau masuk kerja itu dan saksi korban Jasa Bangun menjawab benar anak saya yang mau masuk kerja, dan terdakwa mengatakan ya udah kita coba, saya bisa bantu dan bisa masukkan anak bapak kerja di Pemkab Langkat sebagai pegawai P3K dan sudah banyak yang saya masukkan kerja termasuk anak saksi Ratna Wati Br.PA dan bapak jangan takut saya tipu, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban Jasa Bangun untuk syarat pertama siapkan foto copy ijazah dan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk uang administrasinya, dan kemudian saksi korban jasa Bangun memberikan foto copy ijazah anaknya serta uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) langsung kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban Jasa bangun untuk mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut akan digunakan untuk menemui kepala kepegawaian (BKD) Pemkab Langkat agar cepat diterima, mendengar perkataan terdakwa saksi korban mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening 526501037586535 Bank BRI milik terdakwa, dan setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, terdakwa menagatakan kepada saksi korban kita tunggu perkembangan selanjutnya pada  tanggal 08 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi korban Jasa Bangun dan mengatakan untuk masuk ke Pemkab Langkat jadi pegawai P3K sangat berat sudah kutanya tidak bisa, dan saksi korban mengatakan agar dicarikan kerja ditempat lain, lalu terdakwa mengatakan bagaimana kalau kita pindah aja ke pegawai Lapas Medan, saya ada cenel/orang dalam disana, dan saksi korban menyetujui perkataan terdakwa, lalu terdakwa meminta kembali uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk transport terdakwa pergi ke Medan mengurusnya masuk kerjaanak saksi korban, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban Jasa Bangun sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan bos mau berangkat ke Jakarta, lalu saksi korban mentransfer uang tersebut ke rekenening terdakwa, kemudian pada tanggal 16 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban Jasa Bangun sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan terdakwa masih di Jakarta dan pasti anaknya lulus masuk pegawai Lapas Medan, mendengar perkataan tersebut saksi korban mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali menghubungi saksi korban pada tanggal 28 Agustus 2023 untuk meminta uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan mau menemui panitia penerimaan, lalu saksi korban Jasa Bangun mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa, selanjutnya pada tanggal 09 September 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan mau menemui panitia penerimaan pegawai lapas yang di Medan, lalu saksi korban Jasa Bangun mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa, lalu pada tanggal 18 September 2023terdakwa kembali meminta uang kepada saksi korban Jasa Bangun sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan alasan untuk pengurusan di Lapas Medan biar cepat selesai, lalu saksi korban Jasa Bangun mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa, lalu pada tanggalo 27 September terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan meminta uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan alasan yang sama, lalu pada tanggal 05 Oktober 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan meminta uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk uang transport bolak balik ke Medan, dan kemudian saksi korban mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa, lalu pada tanggal 09 Oktober 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi korban Jasa Bangun dan meminta uang sebesar Rp.3.500.000,- (tuga juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan si bos minta digenapkan uang nya menjadai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk masuk menjadi pegawai Lapas Medan ,kemudian saksi korban Jasa Bangun mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa, sehingga total uang yang terdakwa terima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban sudah anak bapak sudah lulus menjadi pegawai Lapas Medan tunggu pengumumannya bulan Nopember 2023, lalu pada bulan Nopember 2023 saksi korban Jasa Bangun menghubungi terdakwa dan bertanya mengapa anak saya tidak lulus jadi pegawai Lapas Medan dan terdakwa menjawab sabar dulu, lagi diusahaka, saya lagi di Aceh dan pada tanggal 15 Desember 2023 terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban Jasa Bangun pada tanggal 15 Januari 2024 saya akan mengembalikan uang milik saksi korban Jasa Bangun, namun pada tanggal tersebut terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban Jasa Bangun, dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib saksi korban Jasa Bangun menghubungi terdakwa dan menanyakan tentang anaknya yang tidak masuk kerja tersebut dan terdakwa menjawab sebenarnya saya tidak ada mengurus anak saksi korban Jasa Bangun untuk masuk kerja dan uang yang saksi korban Jasa Bangun transfer telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---

Pihak Dipublikasikan Ya