Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Bnj 1.IRVAN DANI BANGUN
2.ARTHUR NUGRAHA
SATIA WANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 1/Pid.C/2022/PN Bnj
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IRVAN DANI BANGUN
2ARTHUR NUGRAHA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATIA WANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

R E S U M E
I.    D A S A R :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 653 / X / 2021 /SPKT / POLRES BINJAI /POLDA SUMUT ,tanggal 14 Oktober  2021 an.Pelapor WENNI CHINTIANI,SH.
    b.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /  672  / XI / 2020 / Reskrim tanggal 11 November 2021.
 
II.    P E R K A R A :
        Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban an. WENNI CHINTIANI,SH yang dilakukan oleh Tersangka an. SATIA WANI yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 wib di Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai ,Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.----------------------------

    Adapun tersangka an. SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap WENNI CHINTIANI,SH yaitu dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya sebanyak 1 (satu) kali kemudian melempar korban dengan sebuah cangkir Stainlees dan mengenai tepat di kepala korban di bagian kiri dan atas kejedian tersebut korban mengalami memar pada kepala sebelah kiri atas.--------------------------------------------------------------------------------------------

    ----- Tersangka an. SATIA WANI di duga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------
III.    FAKTA–FAKTA
1.    Pemanggilan.
Berdasarkan Surat Perintah Panggilan Tersangka Nomor : Sp.Gil / 334 / XI / 2021 /Reskrim tanggal 11 November 2021 terhadap Tersangka an.SATIA WANI.    
2.    Penangkapan.                             
Dalam Perkara ini tidak dilakukan Penangkapan.------------------------------------------------
3.    Penahanan.
Dalam Perkara ini tidak dilakukan Penahan.-------------------------------------------------------
 
4.    Penyitaan.    
    Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor :  SP.Sita /  209   / XI / 2021 / Reskrim tanggal 15 November 2021 , dan telah dibuat Berita acara Penyitaan nya--------------------------------------
5.    Visum Et Revertum.
    Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. DJOELHAM Nomor : 353 - 12449, tanggal 14 Oktober 2021 dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia Tiga Puluh dua tahun, Terdapat Nyeri Tekan di Kepala sebelah kiri, Luka-luka tersebut tidak menimbulkan Penyakit atau halangan dalam menjalankan Kegiatan Sehari-hari.-------------------------
 


6.    Keterangan saksi-saksi :
     Saksi 1
N a m a ------    : WENNI CHINTIANI.SH (Pelapor) , Pr , Umur 32 Tahun, Dilahirkan di Binjai pada tanggal 30 Agustus 1989, Suku Melayu, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir S1 , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat. Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur, kota Binjai. Sesuai dengan Nik KTP. 127504700889004. Telp. 0821-6766-5691.------------------------

 Menerangkan :
-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa saat ini sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.----------------------------

-    Saksi / Korban mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan terjadinya penganiayaan terhadap diri nya sendiri .--------------------------------------------------
 
-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa Yang melakukan penganiayaan tersebut kepada korban bernama  yaitu SATIA WANI, Pr, 26 tahun , Wiraswasta, alamat Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur, kota Binjai . -------------------------------------------------------

-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa Penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib di Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur, kota Binjai ------------------------------------------------------------------------

-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib saya datang kerumah terlapor untuk meminta uang hasil penjualan Parfum dangangan milik saya yang dijualkan oleh terlapor SATIA WANI, namun terlapor hanya membayarkan setengah saja dari penjualan Parfum tersebut, lalu saya tidak terima dan kami pun beradu mulut dan saya tetap meminta agar terlapor membayarkan semua dari hasil penjualan parfum tersebut, kemudian terlapor emosi dan Tiba-tiba menampar pipi sebelah kanan saya dengan tangan kanan nya sebanyak 1 (satu) kali dan melihat kejadian tersebut AFIF SUJA AKBAR memeluk saya agar tidak membalas tamparan yang dilakukan terlapor kepada saya, dan terlapor kemudian melempar saya dengan sebuah cangkir Stainlees dan mengenai tepat di kepala saya bagian kiri dan atas kejedian tersebut saya mengalami memar pada kepala sebelah kiri atas.----------------------------------------------------------------------

-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa Pelaku melakukan penganiayaan kepada saksi korban mengunakan alat yaitu dengan 1 ( satu) buah cangkir Stainless dengan posisi di depan korban serta jaraknya sekitar satu meter.---------------------------------------------------------------------------------

-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa Pelaku  melekukan penganiayan terhadap korban dengan cara menampar korban sebanyak 1 (satu) kali dan pelaku juga melempar korban mengunakan 1 (satu) buah Cangkir Stainless mengenai pada bagian kepala sebelah kiri atas korban.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa Akibat dari penganiayaan tersebut yaitu korban mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kanan korban dan memar pada bagian kepala sebelah atas korban akibat lemparan cangkir stain less tersebut.------------------------------------

-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa korban merasa terhalang akibat denyut pada bagian kepala sebelah kiri yang korban alami akibat pengenaiyaan tersebut  dan tidak menghambat  kegiatan sehari-hari saya.--------------------------------------------------------------------------------

-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa  korban dan terlapor pernah berselisi paham pada bulan januari tahun 2021 tentang penjualan shampo milik korban yang tidak di bayarkan juga oleh Terlapor.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa Karena awal nya korban meminta Hak korban dari hasil penjualan Parfum milik korban yang di jualkan oleh pelaku SATIA WANI , namun karena Pelaku tersebut tidak dapat memberikan Uang hasil penjualan tersebut korban mendesak Pelaku hingga pelaku emosi dan akhirnya menganiaya diri korban dengan menampar serta melempar diri korban dengan sebuah Cangkir Stainless.---------------------------------------------------

-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa Yang melihat atau menyaksikannya adalah Sdri RATNA HAYATI, Pr, 37 Tahun, Wiraswasta, Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur, kota Binjai dan AFIF SUJA AKBAR ,Pr, 20 tahun , Wiraswasta , Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur, kota Binjai.---------------------------------------------------------------------------

-    Saksi / Korban menjelaskan bahwa Benar pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib saya datang kerumah ke kedai milik orang tua terlapor yang berlamat di Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai guna untuk meminta uang hasil penjualan Parfum dangangan milik saya yang dijualkan oleh terlapor SATIA WANI, namun terlapor hanya membayarkan setengah saja dari penjualan Parfum tersebut, lalu saya tidak terima dan kami pun beradu mulut dan saya tetap meminta agar terlapor membayarkan semua dari hasil penjualan parfum tersebut kepada diri saya, kemudian terlapor SATIA WANI emosi dan Tiba-tiba menampar pipi sebelah kanan saya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan nya dan melihat kejadian tersebut AFIF SUJA AKBAR memeluk saya agar tidak membalas tamparan yang dilakukan terlapor kepada saya, dan terlapor kemudian melempar saya dengan cangkir stainless dan mengenai kepala saya bagian kiri dan atas kejedian tersebut saya mengalami memar pada kepala sebelah kiri atas serta kemudian membuat Laporan Pengaduan Ke Pihak Polres Binjai.-------------------------------------------------

-    Keterangan saksi korban diatas sudah benar semuanya dan saksi bersedia disumpah atas keterangan saksi di atas.---------------------------------------------------------------------------

        Saksi 2
N a m a ------: RATNA HAYATI (Saksi), Pr, Umur 39 thn, Dilahirkan di Binjai 02 Mei 1982, Suku Jawa , Pekerjaan ibu Rumah, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jl.Merak No.17 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai,NIK : -  No. HP/WA : 0813-7018-5893.--------------------------------------------

Menerangkan :

-    Saksi menjelaskan bahwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.----------------------------------------------------------------------------------------------   

-    Saksi menjelaskan bahwa ianya mengerti dan bersedia saat diperiksa oleh penyidik.---

-    Saksi menjelaskan bahwa pelaku dari kejadian tersebut bernama SATIA WANI ,Pr, umur + 24 tahun,pekerjaan Wiraswasta, agama Hindu, Alamat Jl.Merak Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai. Dan yang menjadi korban Dalam kejadian tersebut bernama WENNI CHINTIANI,SH  ,Pr, umur 32 tahun, pekerjaan Wiaraswasta, Alamat Jl.Merak No.17 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai.------------------

-    Saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan pelaku SATIA WANI sudah selama 2 (dua) tahun lamanya ,namun saksi tidak memiliki hubungan kekeluragaan terhadap pelaku tersebut ,dan terhadap korban WENNI CHINTIANI,SH saksi sudah sangat lama kenal dengan nya namun saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan terhadap korban tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------

-    Saksi menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 wib, di dalam sebuah kedai milik orang tua nya pelaku SATIA WANI yang beralamat Jl.Merak Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai.--------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Saksi menjelaskan bahwa pelaku SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap korban WENNI CHINTIANI,SH awalnya dikarenakan adanya cekcok / adumulut antara korban dengan pelaku hingga akhirnya pelaku menampar korban tepat di pipi sebelah kanan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan pelaku tersebut , kemudian pelaku SATIA WANI mengambil sebuah Cangkir Stainlees dan kemudian di lemparkan pelaku ke arah korban dan mengenai tepat pada kepala atas bagian kiri.---

-    Saksi menjelaskan bahwa saksi melihat kejadian secara langsung kejadian tersebut dan hanya berjarak 1 (Satu) meter , dimana saksi pada saat itu berposisi di belakang Korban yang bernama WENNI CHINTIANI,SH.------------------------------------------------

-    Saksi menjelaskan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut saksi berusaha memisahkan / melerai pertikaian antara pelaku SATIA WANI dengan korban WENNI CHINTIANI,SH namun karena pelaku ada melempar korban dengan menggunakan cangkir stainlees saksi akhirnya merasa takut dan menjauh dari pertengkaran tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Saksi menjelaskan bahwa palaku SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap korban WENNI CHINTIANI,SH dengan menggunakan tangan sebelah kanan , dan juga menggunakan sebuah Cangkir Stainless.------------------------------------------------------

-    Saksi menjelaskan bahwa kondisi pada saat kejadian tersebut dalam keadaan terang karena masih Sore Hari pada pukul 16.30 Wib.-----------------------------------------------------

-    Saksi menjelaskan bahwa korban an. WENNI CHINTIANI,SH mengalami benjolan pada kepala bagian atas sebelah kiri.----------------------------------------------------------------


-    Dapat saksi jelaskan bahwa adapun penyebab pelaku SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap korban WENNI CHINTIANI,SH di karenakan awalnya bertengkar masalah hasil penjualan Farfum antara korban dengan pelaku , diamana pelaku emosi dan langsung menganiaya diri korban dengan menampar serta melempar korban dengan sebuah cangkir stainless.----------------------------------------------

-    Dapat saksi jelaskan bahwa Awalnya pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 16.20 wib saya datang ke kedai miilik orang tua pelaku yang bernama SATIA WANI kemudian saya melihat korban WENNI CHINTIANI,SH juga sudah berada di kedai tersebut bersama dengan pelaku , pada saat itu saya masih melihat keadaan masih aman dan tidak ada keributan antara korban dan pelaku , kira-kira sepuluh menit kemudian saya melihat terjadi keributan antara diri korban dengan pelaku SATIA WANI , dan keributan tersebut di sebabkan permasalahan Hasil penjualan Farfum antara korban dengan pelaku , hingga pada akhirnya pelaku emosi dan langsung menampar korban tepat di pipi sebelah kanan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan pelaku tersebut ,saat itu saya mencoba melerai pelaku yang menganiaya korban dengan berkata “UDAHLAH MASAK BERANTAM” Namun pelaku SATIA WANI hanya diam saja dan kemudian pelaku SATIA WANI mengambil sebuah Cangkir Stainlees dan kemudian di lemparkan pelaku ke arah korban WENNI CHINTIANI,SH dan mengenai tepat pada kepala atas bagian kiri korban.-------------------

-    Keterangan anak saksi diatas sudah benar semuanya dan tidak ada keterangan yang perlu ditambahkan sehubungan dengan pemeriksaan ini.---------------------------------------


     Saksi 3
N a m a ------    : AFIF SYUJA AKBAR, Lk, Umur 18 tahun, Dilahirkan di Binjai tanggal 24 Desember 2002, Jenis kelamin Laki-laki,Suku Rao, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Merak Lk. VI Kel. mencirim Kec Binjai Timur Kota Binjai, NIK: 1275042412020002, No Hp : 0877 6409 4673.-----------------------------------
 Menerangkan :
-    Menerangkan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.----------------------------------------------------------------------------
-    Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini sehubungan dengan perkara Penganiayaan yang saksi lihat secara langsung.---------------------------------------------
-    Dapat saksi jelaskan bahwa Adapun yang menjadi korban penganiayaan tersebut ialah WENNI CHINTIANI, SH, Pr, 32 Thn, Islam, Melayu, Alamat Jl. Merak LK VI Kel. Mencirim Kec Binjai Timur Kota Binjai dan yang menjadi pelakunya adalah SATIA WANI, Pr, 24 Thn, Hindu, wiraswasta, alamat Jl. Merak LK VI Kel. Mencirim Kec Binjai Timur Kota Binjai.------
-    Saksi menjelaskan bahwa Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib di Jl. Merak LK VI Kel. Mencirim Kec Binjai Timur Kota Binjai.---------------------------------
-    Saksi menjelaskan bahwa Saksi ada hubungan Family atau bersaudara dengan korban dimana korban adalah kakak sepupu saksi tetapi saya tidak ada hubungan family atau bersaudara dengan pelaku tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Dapat saksi jelaskan bahwa  saksi melihat antara korban dengan pelaku sedang cekcok mulut selanjutnya saya melihat pelaku melemparkan cangkir stainles yang berwarna abu-abu kearah korban dengan menggunakan tangan kanan nya sehingga mengenai kepala korban yang sebelah kiri.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Dapat saksi jelaskan bahwa pelaku ada menggunakan alat yaitu dengan menggunakan cangkir stainles.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Dapat saksi jelaskan bahwa ketika terjadinya penganiayaan tersebut saksi berjarak ±2 meter dan situasi nya saat itu sangat jelas.-----------------------------------------------------------------------------------
-    Saksi menjelaskan bahwa  antara korban dan pelapor ada bisnis mengenai parfum dimana pelaku yang menjualkan parfum tersebut dan saat korban meminta keseluruhan uang tersebut, pelaku hanya memberikan sebagian dari uang parfum tersebut sehingga membuat antara korban dan pelaku pun cekcok mulut dan sampai pelaku menganiaya korban.--------------------------------------
-        Saksi menjelaskan bahwa korban an.NURITA Als.Buk ITA mengalami ketakutan, dan berjalan sudah berpincang-pincang akibat dari tunjangan si pelaku an.HERI MUSTAFA ALS.CUIL.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Saksi menjelaskan bahwa  Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib di Jl. Merak LK VI Kel. Mencirim Kec Binjai Timur Kota Binjai, dimana saat itu saya sedang dirumah kemudian saya mendengar ada ribut-ribut diluar rumah saya dan seketika itu juga saya melihat jika antara korban dan pelaku sudah cekcok mulut kemudian saya pun mendatangi mereka dan memisahkan mereka dengan menarik korban agar tidak terjadinya perkelahiaan tetapi pada saat saya menarik korban tiba-tiba saja pelaku mengambil cangkir stainless berwarna abu-abu dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya yang pada saat itu berada diatas meja steling dan melemparkan nya kearah korban sehingga mengenai kepala sebelah kiri korban dan saya pun tetap menarik korban agar semakin menjauh dari pelaku dan keributan dan perkelahian pun tidak terjadi dan tidak berselang lama, korban pun pergi pulang kerumah nya.----------------------------------------------------------
-    Dapat saksi menjelaskan bahwa jarak rumah saya dengan korban ±5 meter atau saling berhadapan dan jarak rumah saya dengan rumah pelaku ±30 meter.-------------------------------------

-    Keterangan saksi diatas sudah benar semuanya dan tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saksi terangkan sehubungan dengan perkara ini dan saksi bersedia disumpah atas keterangan  saksi di atas.--------------------------------------------------------------------------------------

          Saksi 4
N a m a ------    : MANUR MANI, Pr, Umur 48 thn, Dilahirkan di Binjai 04 Juni 1972 , Suku Tamil , Pekerjaan ibu Rumah, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jl.Ir H.Juanda Lk.V Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai,NIK : 1275044406720001-  No. HP/WA : 0813-7676-0795.----
 Menerangkan :
-    Menerangkan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.----------------------------------------------------------------------------
-    Saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan saat sekarang ini,yaitu mengenai kejadian penganiayaan yang saksi lihat.-------------------------------------------------------------------------------
-    Saksi menjelaskan bahwa pelaku dari kejadian tersebut bernama SATIA WANI ,Pr, umur + 24 tahun,pekerjaan Wiraswasta, agama Hindu, Alamat Jl.Merak Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai. Dan yang menjadi korban Dalam kejadian tersebut bernama WENNI CHINTIANI,SH  ,Pr, umur 32 tahun, pekerjaan Wiaraswasta, Alamat Jl.Merak No.17 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai.------------------------------------------------
-    Saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan pelaku SATIA WANI memiliki hubungan kekeluragaan terhadap pelaku tersebut Sebagai Anak Kandung Saksi Sendiri,dan terhadap korban WENNI CHINTIANI,SH saya sudah sangat lama kenal dengan nya namun saya tidak memiliki hubungan kekeluargaan terhadap korban tersebut.-----------------
-    Saksi menjelaskan bahwa Terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 wib, di dalam kedai milik saksi sendiri yang beralamat Jl.Merak Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai.-------------
-    Saksi menjelaskan bahwa pelaku SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap korban WENNI CHINTIANI,SH awalnya dikarenakan adanya cekcok / adumulut antara korban dengan pelaku hingga akhirnya pelaku SATIA WANI mengambil sebuah Cangkir Stainlees dan kemudian di lemparkan pelaku ke arah korban dan mengenai tepat pada kepala atas bagian kiri. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-        Saksi menjelaskan bahwa saksi melihat kejadian secara langsung kejadian tersebut dan hanya berjarak 2 (Dua) meter , dimana saya pada saat itu berposisi di berdepanan dengan Korban yang bernama WENNI CHINTIANI,SH ----------------------------------------------------------
-    Saksi menjelaskan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut saksi berusaha memisahkan / melerai pertikaian antara pelaku SATIA WANI dengan korban WENNI CHINTIANI,SH namun saksi juga ada di dorong oleh korban Saat melerai keributan tersebut, kemudian saksi juga membayarkan Hutang SATIA WANI kepada korban senilai Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu).--------------------------------------------------------------------------------
-    Saksi menjelaskan bahwa kondisi pada saat kejadian tersebut dalam keadaan terang karena masih Sore Hari pada pukul 16.30 Wib.----------------------------------------------------------
-    Saksi menjelaskan bahwa adapun penyebab pelaku SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap korban WENNI CHINTIANI,SH di karenakan awalnya Korban WENNI CHINTIANI,SH Mendatangi kedai milik saksi dan menagih-nagih uang Parfum kepada SATIA WANI , hingga bertengkar antara korban dengan pelaku , diamana pelaku emosi dan langsung menganiaya diri korban dengan melempar korban dengan sebuah cangkir stainless---------------------------------------------------------------------------------------------
-    Saksi menjelaskan bahwa Awalnya pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 wib WENNI CHINTIANI,SH mendatangi kedai milik saya yang beralamat di Jl.Ir H.Juanda Lk.V Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai , yang mana korban WENNI CHINTIANI,SH hendak ingin menjumpai anak kandung saya yang bernama  SATIA WANI , pada saat itu SATIA WANI juga berada di Kedai Milik saya sedang Berbincang-bincang dengan diri saya , kemudian Korban WENNI CHINTIANI,SH  berkata kepada SATIA WANI “MANA UANG PARFUM” kemudian di jawab oleh SATIA WANI “ORANG ITU BELUM NGASIH KAK” kemudian di jawab oleh korban WENNI CHINTIANI,SH  “AH AKU GAK MAU TAU ITU , YANG PENTING MANA UANG HASIL JUALAN” kemudian di jawab oleh SATIA WANI “KALAU KAU GAK PERCAYA TANYAK AJA LANGSUNG SAMA YANG BELIK” kemudian  akhirnya terjadi Cekcok / Adu Mulut antara WENNI CHINTIANI,SH , hingga akhirnya saya mengembalikan uang milik korban WENNI CHINTIANI,SH  senilai Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu)  , namun  Korban masih Mengoceh-ngoceh di depan Kedai Milik saya hingga akhirnya pelaku SATIA WANI emosi dan melemparkan Sebuah Cangkir Stainlees kearah korban , melihat kejadian tersebut saya melerai kedua nya yang bertengkar dan akhirnya korban WENNI CHINTIANI,SH pergi dari kedai milik saya tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. KETERANGAN TERSANGKA

N a m a    :    SATIA WANI, Pr , Umur 26 thn, Dilahirkan di Binjai 07 Mei 1995, Suku Tamil , Pekerjaan Belum Bekerja , Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jl.Ir H.Juanda Lk.V Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai,NIK : 1275044705950003-  No. HP/WA : 0831-8976-1911.--------------------------------

1)    Tersangka menerangkan bahwa ianya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

2).    Tersangka menerangkan bahwa ianya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan.----

           3).       Tersangka tidak ada menggunakan penasehat hukum / pengacara untuk mendampingi
                     saya dalam pemeriksaan sekarang ini serta saya bersedia untuk didampingi oleh
                       Penasehat Hukum / Pengacara yang dihunjuk oleh Penyidik Polres Binjai dari Kantor
                         Pensehat   Hukum TAUFIK, SH Acociates.-------------------------------------------------------------

4).    Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka Belum Pernah di Hukum.----------------------------

     5).        Ayah Kandung Tersangka bernama  KALAI MANI (Alm)---------------------------------------------
        Ibu Kandung Tersangka bernama MANUR MANI -----------------------------------------------------
        
        Tersangka adalah anak ke Tiga dari Tiga orang bersaudara. --------------------------------------
        Tersangka Belum menikah dan masih tinggal bersama ibu kandung saya yang bernama MANUR MANI.------------------------------------------------------------------------------------------------


        Riwayat pendidikan : ------------------------------------------------------------------------------------------
        Tersangka pernah bersekolah di SD PEMBANGUNAN di BINJAI dan tamat tahun 2007, Kemudian tersangka SMP YASPEN PABA BINJAI dan tamat tahun 2010 , dan kemudian melanjutkan sekolah SMA di YASPEN PABA BINJAI dan tamat tahun 2013. -----------------
        
        Riwayat pekerjaan : --------------------------------------------------------------------------------------------
        Dari sejak Tersangka tamat sekolah bekerja di Negara Malaysia Selama dua tahun sebagai pegawai Pabrik , dan kembali lagi ke Kota Binjai untuk membantu Ibu kandung tersangka berjualan di rumah.----------------------------------------------------------------------------

      6).         Tersangka menjelaskan bahwa ianya kenal dengan WENNI CHINTIANI SH , namun tersangka tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan WENNI CHINTIANI SH , tersangka sudah mengenalnya sudah selama 1 (satu) tahun lebih. ------------------------------

      7).        Tersangka menjelaskan bahwa benar tersangka ada melakukan penganiayaan terhadap korban WENNI CHINTIANI SH pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 wib, di kedai milik orang tua tersangka yang beralamat Jl.Merak Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai.-------------------------------------------------------------------------

         8).    Tersangka menerangkan bahwa cara menganiaya korban WENNI CHINTIANI SH yaitu dengan cara melempar korban dengan sebuah Cangkir Stainlees dan mengenai tepat pada bagian kepala bagian atas sebelah kanan korban WENNI CHINTIANI SH.-------------

     9).         Tersangka menjelaskan bahwa tersangka melempar korban WENNI CHINTIANI SH dari jarak 1 (satu) meter.-----------------------------------------------------------------------------------------
        
    10).           Tersangka menjelaskan bahwa penyebab tersangka melempar korban WENNI CHINTIANI SH karena tersangka tidak terima dengan korban WENNI CHINTIANI SH mengoceh-ngoceh kepada tersangka dan terus menagih-nagih uang hasil penjulan Parfum.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
        
         11).     Tersangka menjelaskan bahwa kondisi pada saat kejadian tersebut dalam keadaan terang karena masih Sore Hari pada pukul 16.30 Wib.-----------------------------------------------

   12).    Tersangka menjelaskan bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 wib, di kedai milik orang tua saya sendiri yang beralamat Jl.Merak Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai , saya saat itu sedang membantu orang tua saya untuk berjualan di kedai milik ibu kandung saya MANURMANI , kemudian datang WENNI CHINTIANI SH ke kedai tersebut dan mengatkan kepada saya “TIA MANA UANG PARFUM” kemudian saya menjawab “SABAR LAH KAK , KAN BELUM DI KASIH ORANG” kemudian di jawab oleh WENNI CHINTIANI SH dengan berkata “AKU GAK MAU TAU TIA , AKU MAU MINTA DUITNYA SEKARANG” kemudian saya berkata “SABAR LAH KAK , NANTI KU KASIH” kemudian di jawab lagi oleh WENNI CHINTIANI SH “AKU GAK MAU TAU , MANA UANG HASIL PENJUALAN” , kemudian ibu saya MANUR MANI membayarkan uang tersebut Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) , namun pada saat itu WENNI CHINTIANI SH masih marah-marah dan cekcok dengan diri saya di kedai milik ibu saya MANURMANI , karena saya sangat emosi mendengar ucapan dan ocehan WENNI CHINTIANI SH akhirnya saya mengambil sebuah cangkir stainlees dan melemparkan nya tepat mengenai kepala bagian atas WENNI CHINTIANI SH.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------


               13).     Tersangka tidak mempunyai saksi-saksi yang menguntungkan tersangka dalam perkara
                         Ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

               14).     Tersangka tidak ada dipengaruhi oleh siapapun dalam pemeriksaan ini.----------------------

               15).     Keterangan tersangka diatas sudah benar semuanya dan tidak ada lagi keterangan lain
                       yang ingin tersangka terangkan sehubungan dengan perkara ini dan tersangka bersedia  
                        disumpah atas keterangan tersangka di atas.--------------------------------------------------------
        
           8.       ALAT BUKTI SURAT   :
Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. DJOELHAM Nomor : 353 - 12449, tanggal 14 Oktober 2021 dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia Tiga Puluh dua tahun, Terdapat Nyeri Tekan di Kepala sebelah kiri, Luka-luka tersebut tidak menimbulkan Penyakit atau halangan dalam menjalankan Kegiatan Sehari-hari.--

IV.    PEMBAHASAN
1.    Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta di atas, diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan Tersangka dalam perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang didukung oleh bukti-bukti baik pemeriksaan TKP, keterangan saksi-saksi dan korban, sebagai berikut :

        Berdasarkan keterangan korban an. WENNI CHINTIANI,SH telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh tersangka an. SATIA WANI yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 wib di Jl.Merak No.18 Lk.VI Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai. Tersangka an. SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap WENNI CHINTIANI,SH yaitu dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya sebanyak 1 (satu) kali kemudian melempar korban dengan sebuah cangkir Stainlees dan mengenai tepat di kepala korban di bagian kiri dan atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada kepala sebelah kiri atas.----------------------------------------

a.    Berdasarkan Keterangan dari saksi-saksi bahwasanya benar SATIA WANI telah melakukan Penganiayaan terhadap korban an. WENNI CHINTIANI,SH , Tersangka an. SATIA WANI melakukan penganiayaan terhadap WENNI CHINTIANI,SH yaitu dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya sebanyak 1 (satu) kali kemudian melempar korban dengan sebuah cangkir Stainlees dan mengenai tepat di kepala korban di bagian kiri dan atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada kepala sebelah kiri atas.-----------------------------------------------------------------

b.    Tersangka atas nama SATIA WANI mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban an. WENNI CHINTIANI,SH dengan cara melempar korban dengan sebuah Cangkir Stainlees dan mengenai tepat pada bagian kepala bagian atas sebelah kanan korban WENNI CHINTIANI SH.---------------------

2.    Analisa Yuridis

Berdasarkan Analisa Kasus dan keterangan saksi – saksi dan hasil Visum Et Refertum bahwa perbuatan TERSANGKA SATIA WANI telah dapat memenuhi rumusan unsur-unsur pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana : -----------------------------------------------------------------

    “    PENGANIAYAAN DIHUKUM DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA – LAMANYA DUA TAHUN DELAPAN BULAN ATAU DENDA SEBANYAK – BANYAKNYA Rp 4.500,-“.----------------------------------------------------------------------

   Unsur-unsur Pasal : ----------------------------------------------------------------------------------

a.    Barang siapa
b.    Dengan sengaja
c.    Menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan atau rasa sakit / luka atau kesehatan orang lain

Hubungan unsur pasal dengan perbuatan :

a.    Unsur ini terpenuhi dimana pelaku yang telah melakukan penganiayaan tersebut adalah SATIA WANI.

b.    Unsur dengan sengaja, artinya tahu dan dikehendaki, dalam perkara ini terpenuhi yang mana pelaku tahu dan mengehendaki melakukan kekerasan terhadap korban atas nama WENNI CHINTIANI,SH dengan cara melempar korban dengan sebuah Cangkir Stainlees dan mengenai tepat pada bagian kepala bagian atas sebelah kiri korban WENNI CHINTIANI SH.---------------------------------------------------------------------------

c.    Unsur menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan atau rasa sakit / luka atau kesehatan orang lain terpenuhi dalam kasus ini dimana akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku  terhadap korban atas nama WENNI CHINTIANI,SH dan dengan hasil Visum Et Refertum , yang mana terhadap WENNI CHINTIANI,SH Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia Tiga Puluh dua tahun, Terdapat Nyeri Tekan di Kepala sebelah kiri, Luka-luka tersebut tidak menimbulkan Penyakit atau halangan dalam menjalankan Kegiatan Sehari-hari. --

V.    KESIMPULAN :
    
------    Berdasarkan pembahasan analisa kasus dan analisa yuridis tersebut diatas, dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,korban dan keterangan tersangka, maka Penyidik/ Penyidik Pembantu berkesimpulan adalah sebagai berikut : ---------------------

      1).    Dari uraian pembahasan (Pembahasan Analisa kasus dan pembahasan secara yuridis) dan adanya bukti-bukti dan VER yang ditemukan, keterangan saksi maupun Tersangka, maka terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Tersangka atas nama SATIA WANI telah melakukan penganiayaan terhadap korban an. WENNI CHINTIANI,SH.------------------------------------------------------------

      2).    Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. DJOELHAM Nomor : 353 - 12449, tanggal 14 Oktober 2021 dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia Tiga Puluh dua tahun, Terdapat Nyeri Tekan di Kepala sebelah kiri, Luka-luka tersebut tidak menimbulkan Penyakit atau halangan dalam menjalankan Kegiatan Sehari-hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

3).     Berdasarkan fakta tersebut Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa Tersangka an. SATIA WANI patut diduga keras melakukan perbuatan Tindak Pidana penganiayaan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------


Demikianlah Berita Acara pendapat ( Resume ) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan di tandatangani di Binjai

 

Pihak Dipublikasikan Ya