| Penasihat Hukum Terdakwa |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SH | RUSLI |
|
| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa RUSLI pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pada pukul 20.00 WIB saksi RICKY AFANDI PADANG dan saksi DAUD H. SIDABUTAR beserta tim Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari Masyarakat ada seorang laki-laki yang memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis buakan tanaman, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian para saksi menghubungi diduga penjual sabu dan memesan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu sebanyak 1 (satu) paket dan pada saat itu para saksi dan penjual sepakat harga satu (paket) sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian para saksi dan penjual sepakat untuk bertemu sekira pukul 22.15 WIB bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Kemudian para saksi bertemu dengan terdakwa yang diketahui bernama Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1.63 gram dan berat netto 1.33 gram kepada saksi RICKY A. PADANG dan setelah itu saksi RICKY A. PADANG dan saksi BRIGPOL DAUD H SIDABUTAR langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dari saku baju sebelah kiri ditemukan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ditanyakan kepada Terdakwa uang tersebut untuk apa dan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut adalah upah untuk mengantar sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan oleh para saksi dan terdakwa dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pertimbangan Nomor: 0133/10034/VIII/2025 pada tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram dan berat netto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram diduga milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5773/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram dan berat netto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram diduga milik Terdakwa dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa RUSLI pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pada pukul 22.15 WIB bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai Saksi DAUD H. SIDABUTAR dan Saksi RICKY A. PADANG dan tim Anggota Polres Binjai bertemu dengan terdakwa yang diketahui bernama Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1.63 gram dan berat netto 1.33 gram kepada saksi RICKY A. PADANG dan setelah itu saksi RICKY A. PADANG dan saksi DAUD H SIDABUTAR dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dari saku baju sebelah kiri ditemukan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ditanyakan kepada Terdakwa uang tersebut untuk apa dan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut adalah upah untuk mengantar sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan oleh para saksi dan terdakwa dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pertimbangan Nomor: 0133/10034/VIII/2025 pada tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram dan berat netto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram diduga milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5773/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram dan berat netto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram diduga milik Terdakwa dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------- |