Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2025/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn IPTISAMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 296/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3885/L.2.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPTISAMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa IPTISAMAH bersama-sama dengan CIPTO SABDONO (berkas perkara dituntut secara  terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Jambore 13 No. 347 Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai, atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya Dengan maksud  untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana itu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sekira tahun 2024 terdakwa bersama saksi CIPTO SABDONO (suami terdakwa) ada membuka usaha travel keberangkatan umroh, dan rumah saksi NIZAM dijadikan sebagai kantor usaha travel travel di simpang Tandem Hilir I Kecamatan Hampara Perak Kabupaten Deli Serdang. Lalu sekitar bulan Juli 2024 saksi CIPTO SABDONO mengatakan kepada saksi NIZAM ada lowongan pekerjaan di Australia memetik buah dengan gaji sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) perbulan dan saksi NIZAM disuruh oleh saksi CIPTO SABDONO untuk mencari calon pekerja untuk diberangkatkan di pertengahan bulan Oktober 2024.---------------------------------------------------------------------- Selanjutnya saksi CIPTO SABDONO dihubungi oleh saksi NIZAM dan saksi NIZAM bertanya “ apakah masih ada kuota untuk keluar negeri ?” lalu  saksi CIPTO SABDONO menjawab “masih”, selanjutnya saksi CIPTO SABDONO diajak bertemu dengan saksi NIZAM di Tandem. Kemudian saksi CIPTO SABDONO berangkat dari rumah bersama terdakwa menuju rumah saksi NIZAM sesampinya saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa dirumah saksi NIZAM, saksi NIZAM berkata kepada saksi CIPTO SABDONO bahwa ada orang yang mau ikut berangkat ke Australia, ayok kita datangi kerumahnya  lalu saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa bersama saksi NIZAM ke rumah saksi korban SUDARSYAH dan dirumah tersebut saksi korban mengatakan kepada saksi CIPTO SABDONO bahwa anak saksi korban mau ikut bekerja ke Australia. Selanjutnya saksi CIPTO SABDONO memberitahukan bahwa pekerjaan disana adalah memetik buah dan saksi CIPTO SABDONO juga menerangkan tentang proses keberangkatan ke Australia.------------------------------------------- Bahwa selang beberapa hari saksi NIZAM menghubungi saksi korban dan mengajak saksi korban bertemu dirumah saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK di jalan Jambore 13 No. 347   Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota adapun tujuan bertemu saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK adalah agar saksi korban bertemu dengan saksi CIPTO SABDONO  untuk interview, dan memberitahu persyaratan bagi calon-calon yang akan bekerja di Australia yang akan diberangkatkan oleh saksi CIPTO SABDONO. Kemudian saksi korban berangkat ke rumah  saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK sesampainya saksi korban di rumah saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK,  ternyata saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa belum sampai di rumah saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK, lalu saksi korban menitipkan uang dp (uang muka) untuk keberangkatan anak saksi korban yaitu HABI SEPTIA ABDINATA sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK, kemudian tidak lama setelah penyerahan uang kepada saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK,  terdakwa dan saksi CIPTO SABDONO sampai dirumah saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK, lalu saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa membicarakan pekerjaan memetik buah di Australia dengan gaji sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) perbulan kepada saksi korban, seluruh biaya keberangkatan akan dipotong setelah diterima kerja. Selanjutnya untuk meyakinkan saksi korban, saksi CIPTO SABDONO menghubungi rekannya melalui video call yang katanya bekerja memetik buah di Australia. Selanjutnya saksi CIPTO SABDONO meminta uang dp (uang muka) kepada saksi korban sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK menghitung uang yang sudah dititipkan saksi korban sebelumnya kepada saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK, lalu saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK menyerahkan uang dp (uang muka) kebarangkatan anak saksi korban kepada saksi CIPTO SABDONO dihadapan saksi korban dan terdakwa, setelah uang dihitung kembali oleh saksi CIPTO SABDONO uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dan disimpan didalam tas terdakwa. lalu saksi CIPTO SABDONO menanda tangani, kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) untuk keberangkatan HABI SEPTIA ARDINATA (anak saksi korban) dan kwitansi tersebut dibuatkan oleh saksi YANTO tertanggal 25 Oktober 2024.---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi CIPTO SABDONO mengatakan kepada saksi korban apabila anak saksi korban belum memiliki paspor, agar segera mengurus paspor ditemani oleh saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK dan setelah paspor selesai agar diserahkan kepada terdakwa. Bahwa untuk meyakinkan saksi korban dan calon lainnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa yang akan menghadap orang kedutaan karna nanti akan ditanya-tanyak dengan bahasa inggris dan terdakwa juga mengatakan agar saksi korban dan calon lainnya untuk melunasi uang biaya keberangkatan dengan alasan biar sekaligus pengurusan visanya. Kemudian saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa menjanjikan kepada saksi korban keberangkatan kerja  ke Australia sebelum bulan Desember tahun 2024, selanjutnya saksi korban mengatakan bahwa anak saksi korban yang satu lagi juga mau ikut berangkat kerja ke Australia.--------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 November 2024, terdakwa bersama saksi CIPTO SABDONO, mendatangi rumah saksi korban untuk mengambil uang muka sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan keberangkatan anak saksi korban yang bernama FIQRI HAIKAL dan saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa lalu uang tersebut dihitung jumlahnya oleh terdakwa setelah uangnya pas, uang tersebut dimasukkan terdakwa kedalam tas terdakwa lalu saksi CIPTO SABDONO menandatangani kwitansi tanda terima. Selanjutnya diakhir bulan Desember 2024 saksi CIPTO SABDONO bersama dengan terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban untuk meminta tambahan biaya keberangkatan dan biaya penginapan masing-masing per orang sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan anak saksi korban 2 (dua) orang yang berangkat jadi saksi CIPTO SABDONO meminta kepada saksi korban dengan sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) lalu saksi korban mengatakan kepada saksi CIPTO SABDONO bahwa uangnya belum ada, jika sudah ada akan saksi korban transfer dan saksi CIPTO SABDONO memeberikan nomor rekening terdakwa bank BCA an. IPTISAMAH. Dan pada tanggal 24 Desember 2024 saksi korban mentransfer ke Bank BCA dengan No Rekening 0148375197185 an. IPTISAMAH melalu BRI Link dekat rumah saksi korban an. SULASMI sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan saksi CIPTO SABDONO menjanjikan keberangkatan dipertengahan bulan Januari 2025.------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya di pertengahan bulan Januari 2025 saksi korban belum juga mendapat kabar keberangkatan ke Australia dan saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa  selalu mengulur-ngulur waktu dengan alasan visanya belum selesai, lalu saksi korban dan saksi lainnya menyampaikan jika tidak jadi berangkat agar uangnya dikembalikan, dan sampai dipertengahan bulan Februari 2025 saksi korban menerima informasi dari grup, bahwa keberangkatan ditunda lagi sampai habis lebaran Idul Fitri 2025.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya saksi korban dan calon-calon yang di janjikan keberangkatkan kerja ke Australia mulai curiga dan menduga sudah ditipu oleh terdakwa dan saksi CIPTO SABDONO. Selanjutnya saksi korban merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SUDARSYAH mengalami kerugian materil sebesar Rp.33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah) -------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa IPTISAMAH bersama-sama dengan saksi CIPTO SABDONO (berkas perkara dituntut secara  terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Jambore 13 No. 347 Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai, atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana itu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sekira tahun 2024 terdakwa bersama saksi CIPTO SABDONO (suami terdakwa) ada membuka usaha travel keberangkatan umroh, dan rumah saksi NIZAM dijadikan sebagai kantor usaha travel travel di simpang Tandem Hilir I Kecamatan Hampara Perak Kabupaten Deli Serdang. Lalu sekitar bulan Juli 2024 saksi CIPTO SABDONO mengatakan kepada saksi NIZAM ada lowongan pekerjaan di Australia memetik buah dengan gaji sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) perbulan dan saksi NIZAM disuruh oleh saksi CIPTO SABDONO untuk mencari calon pekerja untuk diberangkatkan di pertengahan bulan Oktober 2024.----------------------------------------------------------------------- Selanjutnya saksi CIPTO SABDONO dihubungi oleh saksi NIZAM dan saksi NIZAM bertanya “ apakah masih ada kuota untuk keluar negeri ?” lalu  saksi CIPTO SABDONO menjawab “masih”, selanjutnya saksi CIPTO SABDONO diajak bertemu dengan saksi NIZAM di Tandem. Kemudian saksi CIPTO SABDONO berangkat dari rumah bersama terdakwa menuju rumah saksi NIZAM sesampinya saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa dirumah saksi NIZAM, saksi NIZAM berkata kepada saksi CIPTO SABDONO bahwa ada orang yang mau ikut berangkat ke Australia, ayok kita datangi kerumahnya  lalu saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa bersama saksi NIZAM ke rumah saksi korban SUDARSYAH dan dirumah tersebut saksi korban mengatakan kepada saksi CIPTO SABDONO bahwa anak saksi korban mau ikut bekerja ke Australia. Selanjutnya saksi CIPTO SABDONO memberitahukan bahwa pekerjaan disana adalah memetik buah dan saksi CIPTO SABDONO juga menerangkan tentang proses keberangkatan ke Australia.------------------------------------------- Bahwa selang beberapa hari saksi NIZAM menghubungi saksi korban dan mengajak saksi korban bertemu dirumah saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK di jalan Jambore 13 No. 347   Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota adapun tujuan bertemu saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK adalah agar saksi korban bertemu dengan saksi CIPTO SABDONO  untuk interview, dan memberitahu persyaratan bagi calon-calon yang akan bekerja di Australia yang akan diberangkatkan oleh saksi CIPTO SABDONO. Kemudian saksi korban berangkat ke rumah  saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK sesampainya saksi korban di rumah saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK,  ternyata saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa belum sampai di rumah saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK, lalu saksi korban menitipkan uang dp (uang muka) untuk keberangkatan anak saksi korban yaitu HABI SEPTIA ABDINATA sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK, kemudian tidak lama setelah penyerahan uang kepada saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK,  terdakwa dan saksi CIPTO SABDONO sampai dirumah saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK, lalu saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa membicarakan pekerjaan memetik buah di Australia dengan gaji sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) perbulan kepada saksi korban, seluruh biaya keberangkatan akan dipotong setelah diterima kerja. Selanjutnya untuk meyakinkan saksi korban, saksi CIPTO SABDONO menghubungi rekannya melalui video call yang katanya bekerja memetik buah di Australia. Selanjutnya saksi CIPTO SABDONO meminta uang dp (uang muka) kepada saksi korban sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK menghitung uang yang sudah dititipkan saksi korban sebelumnya kepada saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK, lalu saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK menyerahkan uang dp (uang muka) kebarangkatan anak saksi korban kepada saksi CIPTO SABDONO dihadapan saksi korban dan terdakwa, setelah uang dihitung kembali oleh saksi CIPTO SABDONO uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dan disimpan didalam tas terdakwa. lalu saksi CIPTO SABDONO menanda tangani, kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) untuk keberangkatan HABI SEPTIA ARDINATA (anak saksi korban) dan kwitansi tersebut dibuatkan oleh saksi YANTO tertanggal 25 Oktober 2024.---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi CIPTO SABDONO mengatakan kepada saksi korban apabila anak saksi korban belum memiliki paspor, agar segera mengurus paspor ditemani oleh saksi SRI WAHYU HARTATI Als IBU AYUK dan setelah paspor selesai agar diserahkan kepada terdakwa. Bahwa untuk meyakinkan saksi korban dan calon lainnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa yang akan menghadap orang kedutaan karna nanti akan ditanya-tanyak dengan bahasa inggris dan terdakwa juga mengatakan agar saksi korban dan calon lainnya untuk melunasi uang biaya keberangkatan dengan alasan biar sekaligus pengurusan visanya. Kemudian saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa menjanjikan kepada saksi korban keberangkatan kerja  ke Australia sebelum bulan Desember tahun 2024, selanjutnya saksi korban mengatakan bahwa anak saksi korban yang satu lagi juga mau ikut berangkat kerja ke Australia.--------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 November 2024, terdakwa bersama saksi CIPTO SABDONO, mendatangi rumah saksi korban untuk mengambil uang muka sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan keberangkatan anak saksi korban yang bernama FIQRI HAIKAL dan saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa lalu uang tersebut dihitung jumlahnya oleh terdakwa setelah uangnya pas, uang tersebut dimasukkan terdakwa kedalam tas terdakwa lalu saksi CIPTO SABDONO menandatangani kwitansi tanda terima. Selanjutnya diakhir bulan Desember 2024 saksi CIPTO SABDONO bersama dengan terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban untuk meminta tambahan biaya keberangkatan dan biaya penginapan masing-masing per orang sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan anak saksi korban 2 (dua) orang yang berangkat jadi saksi CIPTO SABDONO meminta kepada saksi korban dengan sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) lalu saksi korban mengatakan kepada saksi CIPTO SABDONO bahwa uangnya belum ada, jika sudah ada akan saksi korban transfer dan saksi CIPTO SABDONO memeberikan nomor rekening terdakwa bank BCA an. IPTISAMAH. Dan pada tanggal 24 Desember 2024 saksi korban mentransfer ke Bank BCA dengan No Rekening 0148375197185 an. IPTISAMAH melalu BRI Link dekat rumah saksi korban an. SULASMI sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan saksi CIPTO SABDONO menjanjikan keberangkatan dipertengahan bulan Januari 2025.------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa selanjutnya di pertengahan bulan Januari 2025 saksi korban belum juga mendapat kabar keberangkatan ke Australia dan saksi CIPTO SABDONO dan terdakwa  selalu mengulur-ngulur waktu dengan alasan visanya belum selesai, lalu saksi korban dan saksi lainnya menyampaikan jika tidak jadi berangkat agar uangnya dikembalikan, dan sampai dipertengahan bulan Februari 2025 saksi korban menerima informasi dari grup, bahwa keberangkatan ditunda lagi sampai habis lebaran Idul Fitri 2025.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya saksi korban dan calon-calon yang di janjikan keberangkatkan kerja ke Australia mulai curiga dan menduga sudah ditipu oleh terdakwa dan saksi CIPTO SABDONO. Selanjutnya saksi korban merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SUDARSYAH mengalami kerugian materil sebesar Rp.33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah) ------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BINJAI,  19 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

               LINDA MARIETHA, S.H., M.Kn.

     Jaksa Madya NIP.198010102007032001

 

Pihak Dipublikasikan Ya