Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Bnj 1.VIYA REZEKI JULYANI
2.CHIENG LE HIENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VIYA REZEKI JULYANI
2CHIENG LE HIENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan dari Para Pemohon tersebut;
2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara Para Pemohon atas nama VIYA REZEKI JULYANI dan CHIENG LE HIENG yang dilangsungkan menurut agama Kristen pada Gereja Sidang Jemaat Kristus Di Indonesia (Church Of Christ) tertanggal 07 Oktober 2024;
3. Memberikan izin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon atas nama VIYA REZEKI JULYANI dan CHIENG LE HIENG yang dilangsungkan menurut agama Kristen pada Gereja Sidang Jemaat Kristus Di Indonesia (Church Of Christ) tertanggal 07 Oktober 2024 ke dalam register yang diperuntukan/dikhususkan untuk ini;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak