Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.B/2025/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | DINO FRANS SETIA Alias IPAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2054/L.2.11/Eoh,2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa ia terdakwa Dino Frans Setia als Ipan pada hari Rabu tanggal 02 Apri; 2025, sekira pukul 05.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Kemuning Lk. II Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sevuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan jalan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2026 sekira pukul 05.30 wib, pada waktu saksi korban Irma Dhani Safitri bangun pagi di rumahnya di Jalan Kemuning Lk. II Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara, saksi korban melihat pintu dapur rumah saksi korban dalam keadaan terbuka lebar, lalu saksi korban melihat jendela kamar mandi yang terbuat dari kayu sudah rusak, lalu saksi korban melihat 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang terletak di dapur sudah hilang. ----- Selanjutnya saksi korban memberitahukan kepada saksi Yani yang merupakan tetangga saksi korban bahwa saksi korban kemalingan, lalu saksi Yani bertanya “ apa yang hilang?”, oleh saksi korban menjawab tabung gas sebanyak 6 (enam) buah ukuran 3 (tiga) kg. Lalu saksi korban menunjukkan kepada saksi Yani jendela kamar mandi saksi korban yang rusak. ----- Selanjutnya saksi korban melihat rekaman CCTV milik saksi Yani dan nampaklah terdakwa yang sedang membawa 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg milik saksi korban dengan menggunakan angkong. ----- Sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa ditangkap oleh saksi Muhammad Khalid dans aksi Suwandi dan pda waktu diinterogasi terdakwa mengaku nenar telah mengambil 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang disimpan terdakwa di tanah kosong ada semak-semaknya. ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2025, sekira pukul04.00 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Jalan Kemuning sambil mencari-cari rumah yang akan dimalingi/disatroni terdakwa, pada waktu itulah terdakwa melihat jendela kamar mandi rumah saksi korban dapat menembus dapur rumah saksi korban dan terdakwa melihat 1 (satu0 buah obeng warna hitam. ----- Selanjutnya terdakwa mengambil obeng tersebut, lalu terdakwa mengambil kaleng cat yang ada disekitar tempat tersebut yang digunakan terdakwa untuk menyangga kaki tersangka, selanjutnya terdakwa mencongkel jendel kamar mandi rumah saksi korban yang terbuat dari kayu sebanyak 5 (lima) batang, setelah jendela kamar mandi terbuka, terdakwa masuk menuju dapur rumah saksi korban dan terdakwa membuka pintu dapur, seetlah membuka pintu dapur terdakwa mengambil 1 (satu) buah angkong yang terletak di samping rumah mertua terdakwa selanjutnya terdakwa membawa angkong tersebut menuju dapur rumah saksi korban, tanpa izin dari saksi korban, tersangka mengambil dan menaikkan 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg milik saksi korban ke atas angkong tersebut. Lalu terdakwa membawa anglkong tersebut ke semak-semak untuk menyimpan tabung gas tersebut. ---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Irma Dhani Safitri mengalami kerugian berupa 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang ditaksir harganya Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-,3,5 KUHP. ATAU KEDUA : ----- Bahwa ia terdakwa Dino Frans Setia als Ipan pada hari Rabu tanggal 02 Apri; 2025, sekira pukul 05.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Kemuning Lk. II Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2026 sekira pukul 05.30 wib, pada waktu saksi korban Irma Dhani Safitri bangun pagi di rumahnya di Jalan Kemuning Lk. II Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara, saksi korban melihat pintu dapur rumah saksi korban dalam keadaan terbuka lebar, lalu saksi korban melihat jendela kamar mandi yang terbuat dari kayu sudah rusak, lalu saksi korban melihat 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang terletak di dapur sudah hilang. ----- Selanjutnya saksi korban memberitahukan kepada saksi Yani yang merupakan tetangga saksi korban bahwa saksi korban kemalingan, lalu saksi Yani bertanya “ apa yang hilang?”, oleh saksi korban menjawab tabung gas sebanyak 6 (enam) buah ukuran 3 (tiga) kg. Lalu saksi korban menunjukkan kepada saksi Yani jendela kamar mandi saksi korban yang rusak. ----- Selanjutnya saksi korban melihat rekaman CCTV milik saksi Yani dan nampaklah terdakwa yang sedang membawa 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg milik saksi korban dengan menggunakan angkong. ----- Sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa ditangkap oleh saksi Muhammad Khalid dans aksi Suwandi dan pda waktu diinterogasi terdakwa mengaku nenar telah mengambil 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang disimpan terdakwa di tanah kosong ada semak-semaknya. ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2025, sekira pukul04.00 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Jalan Kemuning sambil mencari-cari rumah yang akan dimalingi/disatroni terdakwa, pada waktu itulah terdakwa melihat jendela kamar mandi rumah saksi korban dapat menembus dapur rumah saksi korban dan terdakwa melihat 1 (satu0 buah obeng warna hitam. ----- Selanjutnya terdakwa mengambil obeng tersebut, lalu terdakwa mengambil kaleng cat yang ada disekitar tempat tersebut yang digunakan terdakwa untuk menyangga kaki tersangka, selanjutnya terdakwa mencongkel jendel kamar mandi rumah saksi korban yang terbuat dari kayu sebanyak 5 (lima) batang, setelah jendela kamar mandi terbuka, terdakwa masuk menuju dapur rumah saksi korban dan terdakwa membuka pintu dapur, seetlah membuka pintu dapur terdakwa mengambil 1 (satu) buah angkong yang terletak di samping rumah mertua terdakwa selanjutnya terdakwa membawa angkong tersebut menuju dapur rumah saksi korban, tanpa izin dari saksi korban, tersangka mengambil dan menaikkan 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg milik saksi korban ke atas angkong tersebut. Lalu terdakwa membawa anglkong tersebut ke semak-semak untuk menyimpan tabung gas tersebut. ---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Irma Dhani Safitri mengalami kerugian berupa 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang ditaksir harganya Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). ---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa) tersebut, saksi korban Irma Dhani Safitri mengalami kerugian berupa 6 (enam) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg yang ditaksir harganya Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |