Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/PDT.G/2011/PN.BJ HASAN SALY 1.Drs. ARMYN
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BINJAI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Apr. 2011
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 8/PDT.G/2011/PN.BJ
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN SALY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMANUL HAKIM, SHHASAN SALY
Tergugat
NoNama
1Drs. ARMYN
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BINJAI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SOFYAN EDIHAR HARAHAP, SHDrs. ARMYN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

  1. Menyatakan Penggugat pembeli yang bertindak dengan iktikad baik dan harus dilindungi dalam jual beli antara YUSFENDI dengan Penggugat (HASAN SALY) yang termuat dalam Surat Perjanjian Jual Beli bermaterai cukup tertanggal 7 Juli 1980 adalah secara sah menurut hukum ;

  1. Menyatakan rumah toko bertingkat 2 ½ dengan ukuran 4 x 16 Meter permanent yang terletak di Jalan Sudirman No. 53 A / 43 (d/h. Jalan Veteran No. 53 A) Kelurahan Tangsi , Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai dengan batas ? batas :

- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Jend. Sudirman = 4 M.

- Sebelah Selatan berbatas dengan Vihara Budha Dharma Indonesia = 4 M

- Sebelah Barat berbatas dengan J. Surbakti ( Apotik Rosani ) = 16 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Tan IT = 16 M

Adalah sah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 218 oleh Tergugat II atas nama Tergugat I dari pemindahan hak milik dalam akta jual beli tertanggal 9 Maret 1998 tidak sewajarnya maka tidak sempurna oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum ;

  1. Menghukum Tergugat II mencoret dari daftar yang tersedia untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 218 atas nama Tergugat I oleh karena berasal dari kenyataan yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum mengakibatkan kerugian bagi Penggugat ;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

  1. Menyatakan pula Penggugat berhak melanjutkan permohonan kepemilikan atas objek hukum yang dimaksud ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai untuk dan atas nama Penggugat (HASAN SALY) guna memperoleh perlindungan hukum memiliki hak dengan bukti yang sempurna ;

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Dan atau :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas I ? B Binjai berpendapat lain mohon putusan yang seadil ? adilnya (Et Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak