Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn SURYA DHARMA YUNI HARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-519/L.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA DHARMA YUNI HARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia terdakwa SURYA DHARMA YUNI HARTA pada bulan September 2022 sekira pukul 14.00 wib atau setidak - tidaknya pada tahun 2022 di Caffe KOPIKU Jl. Gatot Subroto Lk. II Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranyadengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada tanggal sudah tidak ingat lagi tepatnya di bulan September tahun  2022 sekitar pukul 14.00 wib di Caffe KOPIKU Jl. Gatot Subroto Lk. II Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, saksi korban AYOKI diperkenalkan oleh saksi GO YAK KUI Als AKUI kepada terdakwa SURYA DHARMA YUNI HARTA untuk membicarakan pekerjaan renovasi rumah saksi korban AYOKI di Tomang Elok Komplek Perumahan Murai II No. 46 Kel. Sei Sekambing Kec. Sunggal Kota Medan. Selanjutnya pada saat terdakwa bertemu saksi korban AYOKI,  terdakwa berkata bahwa terdakwa mampu mengerjakan pembangunan rehap rumah saksi korban AYOKI dan untuk meyakinkan saksi korban terdakwa mengaku bahwa profesi terdakwa adalah sebagai pemborong bangunan, dan saat tersebut saksi korban percaya dan  meminta kepada terdakwa  agar di buatkan cor depan lantai I dan lantai II, cor belakang lantai I dan lantai II serta cor lantai atap dan pemasangan keramik untuk lantai atas dan relip dinding. Setelah 2 (dua)  hari kemudian saksi korban AYOKI  mengajak terdakwa untuk melihat rumah saksi korban yang akan di rehap di Tomang Elok Komplek Perumahan Murai II No.46 Kel. Sei Sekambing  Kec. Sunggal Kota Medan sambil terdakwa  melakukan pengukuran bagunan dan menghitung bahan bangunan.----------------------------------------------- Bahwa  pada tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 wib di Caffe KOPIKU saksi korban AYOKI bertemu kembali dengan terdakwa dan sepakat bahwa terdakwa  sebagai pemborong  bangunan  yang akan mengerjakan pengerjaan renovasi rumah saksi korban dengan nilai borongan  Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah)  dan terdakwa juga berkata kalau terdakwa  mampu menyelesaikan renovasi rumah saksi korban dengan  jangka waktu penyelesaian bangunan rumah sesuai permintaan saksi korban yaitu paling lama selesai tanggal 03 Oktober 2023.---------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi korban yakin dengan perkataan terdakwa yang menyanggupi penyelesaian renovasi rumah saksi korban sehingga  saat itu juga  saksi korban AYOKI   langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa  dan dibuatkan kwitansi tanda terimanya yang disaksikan oleh saksi GO YAK KUI Als AKUI dan saksi HERI EFENDI Als ABUN.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa  setelah 3 (tiga)  hari kemudian terdakwa melakukan pengerjaan renovasi rumah saksi korban  namun pengerjaan renovasi rumah saksi korban yang dikerjakan oleh terdakwa tidak selesai sampai batas waktu yang telah di sepakati  sehingga pada tanggal 03 Oktober 2023 di Caffe KOPIKU terdakwa bertemu dengan saksi korban dan terdakwa membuat surat pernyataan bahwa akan menyelesaikan pengerjaan renovasi rumah saksi korban tersebut pada tanggal 03 November 2023, namun terdakwa tidak juga mengerjakan pengerjaan renovasi rumah saksi korban sehingga pada tanggal 01 November 2023 saksi korban memanggil terdakwa ke Caffe Kopiku dan terdakwa meminta kepada saksi korban untuk pengerjaan atau penyelesaian renovasi rumah saksi korban pada tanggal 18 November 2023 dan saat tersebut terdakwa membuat surat pernyataan lagi yang di saksikan oleh saksi GO YAK KUI Als AKUI dan saksi HERI EFENDI Als ABUN selaku Kepling  Lingkungan VII Kelurahan Bandar Senembah, namun terdakwa tetap tidak mengerjakan atau menyelesaikan pembangunan renovasi rumah saksi korban tersebut sehingga pada tanggal 20 November 2023 saksi korban kembali  memanggil terdakwa SURYA DHARMA YUNI HARTA di Café Kopiku yang disaksikan oleh saksi GO YAK KUI Als AKUI dan saksi HERI EFENDI Als ABUN dan  terdakwa memohon kepada saksi korban agar  pengerjaan renovasi rumah saksi korban diberi waktu lagi penyelesaiannya sampai tanggal 04 Desember 2023 tetapi terdakwa tidak juga mengerjakan penyelesaian renovasi rumah saksi korban tersebut sesuai surat pernyataan pada tanggal 04 Desember 2023.----------- Bahwa  pada tanggal 10 januari 2024 saksi korban menyuruh terdakwa datang ke rumah saksi korban di Tomang Elok Komplek Perumahan Murai II No. 46 Kel. Sei Sekambing Kec. Sunggal Kota Medan untuk menghitung semua pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh terdakwa dan dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh terdakwa,  terdakwa mengakui tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan pembangunan renovasi rumah saksi korban dan menurut terdakwa untuk penyelesain rumah saksi korban membutuhkan biaya sebesar Rp.230.000.000,-(dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan  terdakwa mengakui  bahwa uang sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dari total Rp. 720.000.000,-(tujuh ratus dua puluh juta rupiah) sudah terpakai oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa sehingga terdakwa kembali membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang kepada saksi korban sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Mei 2024 namun sampai dengan sekarang ini uang saksi korban tidak juga dikembalikan dan renovasi rumah saksi korban juga tidak selesai, sehingga saksi korban merasa keberatan kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa  akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AYOKI mengalami kerugian sebesar  Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa SURYA DHARMA YUNI HARTA pada bulan September 2022 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak - tidaknya pada tahun 2022 di Caffe KOPIKU Jl. Gatot Subroto Lk. II Kelurahan  Suka Maju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada tanggal sudah tidak ingat lagi tepatnya di bulan September tahun  2022 sekira pukul 14.00 wib di Caffe KOPIKU Jl. Gatot Subroto Lk. II Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, saksi korban AYOKI diperkenalkan oleh saksi GO YAK KUI Als AKUI kepada terdakwa SURYA DHARMA YUNI HARTA untuk membicarakan pekerjaan renovasi rumah saksi korban AYOKI di Tomang Elok Komplek Perumahan Murai II No. 46 Kel. Sei Sekambing Kec. Sunggal Kota Medan. Selanjutnya pada saat terdakwa bertemu saksi korban AYOKI,  terdakwa mengaku sebagai pemborong bangunan dan  terdakwa  berkata mampu mengerjakan pembangunan rehap rumah saksi korban AYOKI, dan saat tersebut saksi korban meminta agar di buatkan cor depan lantai I dan lantai II, cor belakang lantai I dan lantai II serta cor lantai atap dan pemasangan keramik untuk lantai atas dan relip dinding. Setelah 2 (dua)  hari kemudian saksi korban AYOKI  mengajak terdakwa untuk melihat rumah saksi korban yang akan di rehap di Tomang Elok Komplek Perumahan Murai II No.46 Kel. Sei Sekambing  Kec. Sunggal Kota Medan sambil terdakwa  melakukan pengukuran bagunan dan menghitung bahan bangunan.-------------------------------------- Bahwa  pada tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 wib di Caffe KOPIKU saksi korban AYOKI bertemu kembali dengan terdakwa dan sepakat bahwa terdakwa SURYA DHARMA YUNI HARTA sebagai pemborong  yang akan mengerjakan pengerjaan renovasi rumah saksi korban dengan nilai borongan Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah)  dengan  jangka waktu penyelesaian bangunan paling lama selesai tanggal 03 Oktober 2023 dan  pada saat itu juga  saksi korban AYOKI   langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa  dan dibuatkan kwitansi tanda terimanya yang disaksikan oleh saksi GO YAK KUI Als AKUI dan saksi HERI EFENDI Als ABUN.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa  setelah 3 (tiga)  hari kemudian terdakwa melakukan pengerjaan renovasi rumah saksi korban  namun pengerjaan renovasi rumah saksi korban yang dikerjakan oleh terdakwa tidak selesai sampai batas waktu yang telah di sepakati  sehingga pada tanggal 03 Oktober 2023 di Caffe KOPIKU terdakwa bertemu dengan saksi korban dan terdakwa membuat surat pernyataan bahwa akan menyelesaikan pengerjaan renovasi rumah saksi korban tersebut pada tanggal 03 November 2023, namun terdakwa tidak juga mengerjakan pengerjaan renovasi rumah saksi korban sehingga pada tanggal 01 November 2023 saksi korban memanggil terdakwa ke Caffe Kopiku dan terdakwa meminta kepada saksi korban untuk pengerjaan atau penyelesaian renovasi rumah saksi korban pada tanggal 18 November 2023 dan saat tersebut terdakwa membuat surat pernyataan lagi yang di saksikan oleh saksi GO YAK KUI Als AKUI dan saksi HERI EFENDI Als ABUN selaku Kepling  Lingkungan VII Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat  namun terdakwa tetap tidak mengerjakan atau menyelesaikan pembangunan renovasi rumah saksi korban tersebut sehingga pada tanggal 20 November 2023 saksi korban kembali  memanggil terdakwa SURYA DHARMA YUNI HARTA di Café Kopiku yang disaksikan oleh saksi GO YAK KUI Als AKUI dan saksi HERI EFENDI Als ABUN dan  terdakwa memohon kepada saksi korban agar  pengerjaan renovasi rumah saksi korban diberi waktu lagi penyelesaiannya sampai tanggal 04 Desember 2023 tetapi terdakwa tidak juga mengerjakan penyelesaian renovasi rumah saksi korban sesuai surat pernyataan pada tanggal 04 Desember 2023.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa  pada tanggal 10 januari 2024 saksi korban menyuruh terdakwa datang ke rumah saksi korban di Tomang Elok Komplek Perumahan Murai II No. 46 Kel. Sei Sekambing Kec. Sunggal Kota Medan untuk menghitung semua pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh terdakwa dan dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh terdakwa,  terdakwa mengakui tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan pembangunan renovasi rumah saksi korban dan menurut terdakwa untuk penyelesain rumah saksi korban membutuhkan biaya sebesar Rp.230.000.000,-(dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan  terdakwa mengakui bahwa uang sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dari total Rp. 720.000.000,-(tujuh ratus dua puluh juta rupiah) sudah terpakai oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa sehingga terdakwa kembali membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang kepada saksi korban sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Mei 2024 namun sampai dengan sekarang ini uang saksi korban tidak juga dikembalikan dan renovasi rumah saksi korban juga tidak selesai, sehingga saksi korban merasa keberatan kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa  akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AYOKI mengalami kerugian sebesar  Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya