Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa AGUS PRIYOTO ALS AGUS pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 10.50 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jln Manggis Gang Bersama Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya, “barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum.” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari senin tanggal 23 September 2024 sekitar Pkl. 10.00 wib saat terdakwa berjalan kaki melewati Jalan Manggis Gang Bersama Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy BK 4934 RBE warna merah terparkir tanpa kunci stang di teras rumah saksi korban HERI ZULWANSYAH PULUNGAN, selanjutnya karena melihat situasi sekitarnya sepi lalu terdakwa langsung mendekati sepeda motor milik saksi korban tersebut dan langsung mendorong sepeda motor honda scopy BK 4934 RBE warna merah milik saksi korban dari teras rumah saksi korban dan keluar Gang Bersama.------------------------------------------ Bahwa selanjutnya terdakwa terus mendorong sepeda motor milik saksi korban sampai ke Jalan Manggis arah Pajak Bawah, sesampainya terdakwa di titi besi terdakwa bertemu dengan saksi IRMA SURYANI yang sedang melintas dan terdakwa minta bantu untuk dorongkan sepeda motor saksi korban yang di ambilnya, selanjutnya saksi IRMA SURYANI membantu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai di Jalan Mega Wati Binjai Timur, selanjutnya saksi IRMA SURYANI pergi meninggalkan terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah saksi IRMA SURYANI pergi, terdakwa lanjut mendorong sepeda motor milik saksi korban kearah serba jadi km 16 Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang setibanya di Diski terdakwa menjual Sp.motor tersebut kepada ROY (DPO) dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi ke Kampung Lalang untuk membeli pakaian dengan rincian 1 (satu) buah baju kaos oblong warna putih seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah celana panjang warna Hitam Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) pasang sendal merek pakalolo warna hitam Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga pergi ke Kloneng Tanah Seribu untuk bermain judi dengan menggunakan uang penjualan Sepeda motor scopy milik saksi korban. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sekitar pukul 23.00 wib saksi korban bersama saksi EDWAN MIZARA melakukan pencarian terhadap terdakwa, kemudian saksi korban bersama saksi EDWAN MIZARA menemukan terdakwa di Kloneng Tanah Seribu, lalu saksi-saksi mengamankan terdakwa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUS PRIYOTO ALS AGUS tanpa seijin dari saksi korban HERI ZULWANSYAH PULUNGAN dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,-(Lima belas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Menurut Pasal 362 KUHPidana. |