INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Bnj | 1.MASTAINAH 2.HERI SISWANTO 3.SRI RAMAYANI 4.RANGGA PRAYOGA |
4.PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Unit Binjai 5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2024/PN Bnj | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.000.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II pada tanggal 26 J u li 2 0 2 4 atas:
- Sebidang tanah dan segala sesuatu diatasnya berdasarkan sertifikat Hak Milik No : 1297 luas 190 m2 an Mastainah, yang terletak di Kel. Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Prov. Sumatra Utara.
adalah batal, tidak sah dan bertentangan dengan hukum
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi Akta Perjanjiaan Kredit Modal Kerja Nomor 03 tanggal 25 Nopember 2022.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
1. Kerugian Materil: Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
2. Kerugian Moril: Rp. 2.000.000.000,- (dua Miliar rupiah)
Jumlah seluruhnya = Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah)
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / tidak mau mematuhi putusan ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |