Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H 1.PUTRI WULAN SARI
2.DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-136/L.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI WULAN SARI[Penahanan]
2DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHPUTRI WULAN SARI
2CHRISTINE MESTIKA NOVA, S.H., M,H., DkkPUTRI WULAN SARI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira Pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukl 23.30 WIB saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi menindaklanjuti informasi tersebut saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang perempuan yaitu terdakwa PUTRI WULAN SARI dan memesan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disbeut pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir. Terdakwa PUTRI WULAN SARI yang menerima pesana Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi tersebut kemudian menghubungi Anak DIKA ADITYA dan menanyakan apakah memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian Anak DIKA ADITYA berkata akan bertanya dahulu kepada temannya. Kemudian Anak DIKA ADITYA menghubungi terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan bertanya apakah terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dapat mencarikan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN mengajak Anak DIKA ADITYA menuju ke Simpang Barat Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW. Sesampaianya Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN di Simpang Barat Kota Medan kemudian bertemu dengan KIKI (dalam penyelidikan) kemudian saksi DANIEL HERMAN SIAHAAN mengatakan bahwa Anak DIKA ADITYA akan membeli Nrakotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir dan kemudian KIKI (dalam penyelidikan) menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok MAGNUM FILTER berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi logo Diamond warna hijau kepada Anak DIKA ADITYA dan Anak DIKA ADITYA menerimanya kemudian mengatakan “GAK ADA UANGKU UNTUK BAYAR OBATNYA, INI ADA HANDPHONE KU UNTUK BAYAR OBATNYA, GAK APA-APA BANG?” kemudian KIKI menyuruh Anak DIKA ADITYA untuk menunjukkan handphonenya dan Anak DIKA ADITYA kemudian menunjukkan dan menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam miliknya kepada KIKI. Selanjutnya Anak DIKA ADITYA dan saksi DANIEL HERMAN MAULANA pergi menuju ke Jl. Amal Kec. Sunggal Kota Medan untuk bertemu dengan terdakwa PUTRI WULAN SARI. Kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI mengajak Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW menuju ke Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai menemui pembeli. Sesampainya di lokasi tersebut, Anak DIKA ADITYA menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa PUTRI WULAN SARI untuk diserahkan kepada pembeli kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI menerimanya dan menyerahkannya kepada pembeli dan pembeli yang ternyata adalah Anggota Kepolisian berpakaian preman kemudian melakukan penangkapan terhadap Anak DIKA ADITYA dan terdakwa PUTRI WULAN SARI dan menemukan 5 (lima) butir pil ekstasi dari tangan Anak DIKA ADITYA kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN juga turut ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Binjai Nomor : 37/10037/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.Sos Selaku Pemimpin Cabang dan THERESIA REVINA SIHOTANG selaku Penaksir dengan kesimpulan  barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN yaitu 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 4.94 (empat koma Sembilan puluh empat) gram netto derat penyisihan 3.2 (tiga koma dua) gram dan sisa berat setelah penyisihan 1.7 (satu koma tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 792/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua gram) milik terdakwa PUTRI WULAN SARI, terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan Anak DIKA ADITYA dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN pada Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira Pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukl 23.30 WIB saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi menindaklanjuti informasi tersebut saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang perempuan yaitu terdakwa PUTRI WULAN SARI dan memesan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disbeut pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir. Terdakwa PUTRI WULAN SARI yang menerima pesana Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi tersebut kemudian menghubungi Anak DIKA ADITYA dan menanyakan apakah memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian Anak DIKA ADITYA berkata akan bertanya dahulu kepada temannya. Kemudian Anak DIKA ADITYA menghubungi terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan bertanya apakah terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dapat mencarikan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN mengajak Anak DIKA ADITYA menuju ke Simpang Barat Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW. Sesampaianya Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN di Simpang Barat Kota Medan kemudian bertemu dengan KIKI (dalam penyelidikan) kemudian saksi DANIEL HERMAN SIAHAAN mengatakan bahwa Anak DIKA ADITYA akan membeli Nrakotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir dan kemudian KIKI (dalam penyelidikan) menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok MAGNUM FILTER berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi logo Diamond warna hijau kepada Anak DIKA ADITYA dan Anak DIKA ADITYA menerimanya kemudian mengatakan “GAK ADA UANGKU UNTUK BAYAR OBATNYA, INI ADA HANDPHONE KU UNTUK BAYAR OBATNYA, GAK APA-APA BANG?” kemudian KIKI menyuruh Anak DIKA ADITYA untuk menunjukkan handphonenya dan Anak DIKA ADITYA kemudian menunjukkan dan menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam miliknya kepada KIKI. Selanjutnya Anak DIKA ADITYA dan saksi DANIEL HERMAN MAULANA pergi menuju ke Jl. Amal Kec. Sunggal Kota Medan untuk bertemu dengan terdakwa PUTRI WULAN SARI. Kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI mengajak Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW menuju ke Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai menemui pembeli. Sesampainya di lokasi tersebut, Anak DIKA ADITYA menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa PUTRI WULAN SARI untuk diserahkan kepada pembeli kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI menerimanya dan menyerahkannya kepada pembeli dan pembeli yang ternyata adalah Anggota Kepolisian berpakaian preman kemudian melakukan penangkapan terhadap Anak DIKA ADITYA dan terdakwa PUTRI WULAN SARI dan menemukan 5 (lima) butir pil ekstasi dari tangan Anak DIKA ADITYA kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN juga turut ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.     
  • Bahwa terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN menyimpan Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Binjai Nomor : 37/10037/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.Sos Selaku Pemimpin Cabang dan THERESIA REVINA SIHOTANG selaku Penaksir dengan kesimpulan  barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN yaitu 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 4.94 (empat koma Sembilan puluh empat) gram netto derat penyisihan 3.2 (tiga koma dua) gram dan sisa berat setelah penyisihan 1.7 (satu koma tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 792/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua gram) milik terdakwa PUTRI WULAN SARI, terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan Anak DIKA ADITYA dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa mereka terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN pada Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira Pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya prnyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukl 23.30 WIB saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi menindaklanjuti informasi tersebut saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang perempuan yaitu terdakwa PUTRI WULAN SARI dan memesan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disbeut pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir. Terdakwa PUTRI WULAN SARI yang menerima pesana Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi tersebut kemudian menghubungi Anak DIKA ADITYA dan menanyakan apakah memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian Anak DIKA ADITYA berkata akan bertanya dahulu kepada temannya. Kemudian Anak DIKA ADITYA menghubungi terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan bertanya apakah terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dapat mencarikan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN mengajak Anak DIKA ADITYA menuju ke Simpang Barat Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW. Sesampaianya Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN di Simpang Barat Kota Medan kemudian bertemu dengan KIKI (dalam penyelidikan) kemudian saksi DANIEL HERMAN SIAHAAN mengatakan bahwa Anak DIKA ADITYA akan membeli Nrakotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir dan kemudian KIKI (dalam penyelidikan) menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok MAGNUM FILTER berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi logo Diamond warna hijau kepada Anak DIKA ADITYA dan Anak DIKA ADITYA menerimanya kemudian mengatakan “GAK ADA UANGKU UNTUK BAYAR OBATNYA, INI ADA HANDPHONE KU UNTUK BAYAR OBATNYA, GAK APA-APA BANG?” kemudian KIKI menyuruh Anak DIKA ADITYA untuk menunjukkan handphonenya dan Anak DIKA ADITYA kemudian menunjukkan dan menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam miliknya kepada KIKI. Selanjutnya Anak DIKA ADITYA dan saksi DANIEL HERMAN MAULANA pergi menuju ke Jl. Amal Kec. Sunggal Kota Medan untuk bertemu dengan terdakwa PUTRI WULAN SARI. Kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI mengajak Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW menuju ke Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai menemui pembeli. Sesampainya di lokasi tersebut, Anak DIKA ADITYA menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa PUTRI WULAN SARI untuk diserahkan kepada pembeli kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI menerimanya dan menyerahkannya kepada pembeli dan pembeli yang ternyata adalah Anggota Kepolisian berpakaian preman kemudian melakukan penangkapan terhadap Anak DIKA ADITYA dan terdakwa PUTRI WULAN SARI dan menemukan 5 (lima) butir pil ekstasi dari tangan Anak DIKA ADITYA kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN juga turut ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.     
  • Bahwa terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN menyimpan Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Binjai Nomor : 37/10037/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.Sos Selaku Pemimpin Cabang dan THERESIA REVINA SIHOTANG selaku Penaksir dengan kesimpulan  barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN yaitu 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 4.94 (empat koma Sembilan puluh empat) gram netto derat penyisihan 3.2 (tiga koma dua) gram dan sisa berat setelah penyisihan 1.7 (satu koma tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 792/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua gram) milik terdakwa PUTRI WULAN SARI, terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan Anak DIKA ADITYA dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 793/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa YUDIATNIS, S.T.. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSHARI, S.Fam., Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) botol berisi 25 (dua puluh lima) ml urine masing-masing milik terdakwa PUTRI WULAN SARI, terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan Anak DIKA ADITYA dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

KESATU

Bahwa mereka terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira Pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukl 23.30 WIB saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi menindaklanjuti informasi tersebut saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang perempuan yaitu terdakwa PUTRI WULAN SARI dan memesan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disbeut pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir. Terdakwa PUTRI WULAN SARI yang menerima pesana Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi tersebut kemudian menghubungi Anak DIKA ADITYA dan menanyakan apakah memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian Anak DIKA ADITYA berkata akan bertanya dahulu kepada temannya. Kemudian Anak DIKA ADITYA menghubungi terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan bertanya apakah terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dapat mencarikan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN mengajak Anak DIKA ADITYA menuju ke Simpang Barat Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW. Sesampaianya Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN di Simpang Barat Kota Medan kemudian bertemu dengan KIKI (dalam penyelidikan) kemudian saksi DANIEL HERMAN SIAHAAN mengatakan bahwa Anak DIKA ADITYA akan membeli Nrakotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir dan kemudian KIKI (dalam penyelidikan) menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok MAGNUM FILTER berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi logo Diamond warna hijau kepada Anak DIKA ADITYA dan Anak DIKA ADITYA menerimanya kemudian mengatakan “GAK ADA UANGKU UNTUK BAYAR OBATNYA, INI ADA HANDPHONE KU UNTUK BAYAR OBATNYA, GAK APA-APA BANG?” kemudian KIKI menyuruh Anak DIKA ADITYA untuk menunjukkan handphonenya dan Anak DIKA ADITYA kemudian menunjukkan dan menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam miliknya kepada KIKI. Selanjutnya Anak DIKA ADITYA dan saksi DANIEL HERMAN MAULANA pergi menuju ke Jl. Amal Kec. Sunggal Kota Medan untuk bertemu dengan terdakwa PUTRI WULAN SARI. Kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI mengajak Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW menuju ke Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai menemui pembeli. Sesampainya di lokasi tersebut, Anak DIKA ADITYA menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa PUTRI WULAN SARI untuk diserahkan kepada pembeli kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI menerimanya dan menyerahkannya kepada pembeli dan pembeli yang ternyata adalah Anggota Kepolisian berpakaian preman kemudian melakukan penangkapan terhadap Anak DIKA ADITYA dan terdakwa PUTRI WULAN SARI dan menemukan 5 (lima) butir pil ekstasi dari tangan Anak DIKA ADITYA kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN juga turut ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Binjai Nomor : 37/10037/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.Sos Selaku Pemimpin Cabang dan THERESIA REVINA SIHOTANG selaku Penaksir dengan kesimpulan  barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN yaitu 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 4.94 (empat koma Sembilan puluh empat) gram netto derat penyisihan 3.2 (tiga koma dua) gram dan sisa berat setelah penyisihan 1.7 (satu koma tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 792/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua gram) milik terdakwa PUTRI WULAN SARI, terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan Anak DIKA ADITYA dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN pada Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira Pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukl 23.30 WIB saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi menindaklanjuti informasi tersebut saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang perempuan yaitu terdakwa PUTRI WULAN SARI dan memesan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disbeut pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir. Terdakwa PUTRI WULAN SARI yang menerima pesana Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi tersebut kemudian menghubungi Anak DIKA ADITYA dan menanyakan apakah memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian Anak DIKA ADITYA berkata akan bertanya dahulu kepada temannya. Kemudian Anak DIKA ADITYA menghubungi terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan bertanya apakah terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dapat mencarikan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN mengajak Anak DIKA ADITYA menuju ke Simpang Barat Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW. Sesampaianya Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN di Simpang Barat Kota Medan kemudian bertemu dengan KIKI (dalam penyelidikan) kemudian saksi DANIEL HERMAN SIAHAAN mengatakan bahwa Anak DIKA ADITYA akan membeli Nrakotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir dan kemudian KIKI (dalam penyelidikan) menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok MAGNUM FILTER berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi logo Diamond warna hijau kepada Anak DIKA ADITYA dan Anak DIKA ADITYA menerimanya kemudian mengatakan “GAK ADA UANGKU UNTUK BAYAR OBATNYA, INI ADA HANDPHONE KU UNTUK BAYAR OBATNYA, GAK APA-APA BANG?” kemudian KIKI menyuruh Anak DIKA ADITYA untuk menunjukkan handphonenya dan Anak DIKA ADITYA kemudian menunjukkan dan menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam miliknya kepada KIKI. Selanjutnya Anak DIKA ADITYA dan saksi DANIEL HERMAN MAULANA pergi menuju ke Jl. Amal Kec. Sunggal Kota Medan untuk bertemu dengan terdakwa PUTRI WULAN SARI. Kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI mengajak Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW menuju ke Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai menemui pembeli. Sesampainya di lokasi tersebut, Anak DIKA ADITYA menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa PUTRI WULAN SARI untuk diserahkan kepada pembeli kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI menerimanya dan menyerahkannya kepada pembeli dan pembeli yang ternyata adalah Anggota Kepolisian berpakaian preman kemudian melakukan penangkapan terhadap Anak DIKA ADITYA dan terdakwa PUTRI WULAN SARI dan menemukan 5 (lima) butir pil ekstasi dari tangan Anak DIKA ADITYA kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN juga turut ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.     
  • Bahwa terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN menyimpan Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Binjai Nomor : 37/10037/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.Sos Selaku Pemimpin Cabang dan THERESIA REVINA SIHOTANG selaku Penaksir dengan kesimpulan  barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN yaitu 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 4.94 (empat koma Sembilan puluh empat) gram netto derat penyisihan 3.2 (tiga koma dua) gram dan sisa berat setelah penyisihan 1.7 (satu koma tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 792/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua gram) milik terdakwa PUTRI WULAN SARI, terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan Anak DIKA ADITYA dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa mereka terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN pada Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira Pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya prnyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukl 23.30 WIB saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi menindaklanjuti informasi tersebut saksi IRWANTO dan saksi ANDIKA H. DINATA diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang perempuan yaitu terdakwa PUTRI WULAN SARI dan memesan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disbeut pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir. Terdakwa PUTRI WULAN SARI yang menerima pesana Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi tersebut kemudian menghubungi Anak DIKA ADITYA dan menanyakan apakah memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian Anak DIKA ADITYA berkata akan bertanya dahulu kepada temannya. Kemudian Anak DIKA ADITYA menghubungi terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan bertanya apakah terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dapat mencarikan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN mengajak Anak DIKA ADITYA menuju ke Simpang Barat Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW. Sesampaianya Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN di Simpang Barat Kota Medan kemudian bertemu dengan KIKI (dalam penyelidikan) kemudian saksi DANIEL HERMAN SIAHAAN mengatakan bahwa Anak DIKA ADITYA akan membeli Nrakotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir dan kemudian KIKI (dalam penyelidikan) menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok MAGNUM FILTER berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi logo Diamond warna hijau kepada Anak DIKA ADITYA dan Anak DIKA ADITYA menerimanya kemudian mengatakan “GAK ADA UANGKU UNTUK BAYAR OBATNYA, INI ADA HANDPHONE KU UNTUK BAYAR OBATNYA, GAK APA-APA BANG?” kemudian KIKI menyuruh Anak DIKA ADITYA untuk menunjukkan handphonenya dan Anak DIKA ADITYA kemudian menunjukkan dan menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam miliknya kepada KIKI. Selanjutnya Anak DIKA ADITYA dan saksi DANIEL HERMAN MAULANA pergi menuju ke Jl. Amal Kec. Sunggal Kota Medan untuk bertemu dengan terdakwa PUTRI WULAN SARI. Kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI mengajak Anak DIKA ADITYA dan terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna hitam BK 6361 AGW menuju ke Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai menemui pembeli. Sesampainya di lokasi tersebut, Anak DIKA ADITYA menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi kepada terdakwa PUTRI WULAN SARI untuk diserahkan kepada pembeli kemudian terdakwa PUTRI WULAN SARI menerimanya dan menyerahkannya kepada pembeli dan pembeli yang ternyata adalah Anggota Kepolisian berpakaian preman kemudian melakukan penangkapan terhadap Anak DIKA ADITYA dan terdakwa PUTRI WULAN SARI dan menemukan 5 (lima) butir pil ekstasi dari tangan Anak DIKA ADITYA kemudian terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN juga turut ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.     
  • Bahwa terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN menyimpan Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Binjai Nomor : 37/10037/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.Sos Selaku Pemimpin Cabang dan THERESIA REVINA SIHOTANG selaku Penaksir dengan kesimpulan  barang bukti yang disita dari terdakwa I PUTRI WULAN SARI dan terdakwa II DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN yaitu 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 4.94 (empat koma Sembilan puluh empat) gram netto derat penyisihan 3.2 (tiga koma dua) gram dan sisa berat setelah penyisihan 1.7 (satu koma tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 792/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua gram) milik terdakwa PUTRI WULAN SARI, terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan Anak DIKA ADITYA dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 793/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa YUDIATNIS, S.T.. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSHARI, S.Fam., Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) botol berisi 25 (dua puluh lima) ml urine masing-masing milik terdakwa PUTRI WULAN SARI, terdakwa DANIEL HERMAN MAULANA SIAHAAN dan Anak DIKA ADITYA dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya