Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SH | JUNAIDI alias AYAH |
|
Dakwaan |
Primair
- Bahwa ia terdakwa Junaidi als Ayah pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Mayjen Sutoyo Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Sabu dengan berat netto 1,78 gr (satu koma tujuh delapan) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari pihak Kepolisian mendapat informasi yang terpercaya bahwa Terdakwa Junaidi als Ayah sering melakukan transaksi Narkotika. Setelah mendapat informasi tersebut pihak Kepolisian dari Polres Binjai datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terdakwa, pada saat itu terdakwa Junaidi als Ayah sedang duduk dirumahnya, kemudian polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet motif bunga yang berisikan 8 (delapan) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat neto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram dan 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong, Adapun terhadap barang bukti tersebut Terdakwa pun mengakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari temannya yang bernama Fendi (DPO) yang beralamat di Belawan. Adapun maksud dan tujuan terdakwa terhadap barang bukti tersebut adalah untuk di jual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Subsidair
- Bahwa ia terdakwa Junaidi als Ayah pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Mayjen Sutoyo Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Sabu dengan berat netto 1,78 gr (satu koma tujuh delapan) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari pihak Kepolisian mendapat informasi yang terpercaya bahwa Terdakwa Junaidi als Ayah sering melakukan transaksi Narkotika. Setelah mendapat informasi tersebut pihak Kepolisian dari Polres Binjai datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terdakwa, pada saat itu terdakwa Junaidi als Ayah sedang duduk dirumahnya, kemudian polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet motif bunga yang berisikan 8 (delapan) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat neto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram dan 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong, Adapun terhadap barang bukti tersebut Terdakwa pun mengakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari temannya yang bernama Fendi (DPO) yang beralamat di Belawan. Adapun maksud dan tujuan terdakwa terhadap barang bukti tersebut adalah untuk di jual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
|