Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.Sus/2025/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | SYAIMUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-140/l.2.11/Enz..2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa SYAIMUDDIN , pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024, sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September tahun 2024, bertempat di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai (Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024, sekira pukul 13.00 wib, saksi Devida Chandra, saksiJemi Julianto bersama-sama dengan anggota Sat Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki menjual Narkotika di barak penjualan Narkotika di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat. ----- Menindak lanjuti informasi tersebut, para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai berangkat menuju loksi tersenut. Sekira pukul 14.50 wib, para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai tiba di lokasi tersebut, lalu saksi Daud H. Sidbutar Bersama saksi Jemi Julianto .melakukan penyamaran untuk membeli sabu harga paket Rp.100.000.,- (serratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dan para saksi menyerahkan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut, selanjutnya laki-laki tersebut pergi berjalan kaki sekira 3 (tiga) meter ke tempat laki-laki itu menyimpan sabu, lalu laki-laki tersebut kembali dengan membawa 2 (dua) paket sabu, pada waktu laki-laki tersebut menyerahkan sabu tersebut kepda saksi Jemi Julianto, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama SYAIMUDDIN, selanjutnya para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai tersebut pergi menuju tempat terdakw menyimpan sabu dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok berisikan 3 (tiga)paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan , 2 (dua) buah pipet sekop, 7 (tujuh) buah plastic klip transparan kosong, uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dalam bentuk 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tanah yang berjarak sekira 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa ditangkap. ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2024, sekira pukul 14.55 wib, ada 2 (dua)_orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa mendatangi terdakwa di depan barak penjualan Narkotika di Dusun I Deas Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat. Kedua laki-laki tersebut membeli sabu harga paket Rp.100.000.,- (serratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan kedua laki-laki itu menyerahkan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi berjalan kaki sekira 3 (tiga) meter ke tempat terdakwa menyimpan sabu, lalu terdakwa kembali dengan membawa 2 (dua) paket sabu, pada terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada kedua orang tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh kedua laki-laki tersebut yang merupakan anggota polisi dari SatNarkoba Polres Binjai, selanjutnya terdakwa dibawa ke tempat terdakwa menyimpan sabu dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok berisikan 3 (tiga)paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan , 2 (dua) buah pipet sekop, 7 (tujuh) buah plastic klip transparan kosong, uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dalam bentuk 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tanah yang berjarak sekira 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa ditangkap. Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk menjual sabu tersebut. --=- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai pada tanggal 05 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 5 (lima) paket di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1.84 (satu koma delapan puluh empat) gram dan berat netto 1,22 (satu) koma dua puluh dua) gram yang diduga milik terdakwa SYAIMUDDIN. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6532/NNF/2024, tanggal 12 bulan Nopember tahun 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Penata TK.I Husnah Sari M. Tanjung , S.Pd yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SYAIMUDDIN. berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi Kristel putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, barang bukti tersebut Adalah benar mengandung Metafetamina dan Medefren yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotiks. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa SYAIMUDDIN , pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024, sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September tahun 2024, bertempat di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai (Pasal 84 ayat (2) KUHAP, , dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024, sekira pukul 13.00 wib, saksi Devida Chandra, saksiJemi Julianto bersama-sama dengan anggota Sat Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki menjual Narkotika di barak penjualan Narkotika di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat. ----- Menindak lanjuti informasi tersebut, para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai berangkat menuju loksi tersenut. Sekira pukul 14.50 wib, para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai tiba di lokasi tersebut, lalu saksi Daud H. Sidbutar Bersama saksi Jemi Julianto .melakukan penyamaran untuk membeli sabu harga paket Rp.100.000.,- (serratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dan para saksi menyerahkan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut, selanjutnya laki-laki tersebut pergi berjalan kaki sekira 3 (tiga) meter ke tempat laki-laki itu menyimpan sabu, lalu laki-laki tersebut kembali dengan membawa 2 (dua) paket sabu, pada waktu laki-laki tersebut menyerahkan sabu tersebut kepda saksi Jemi Julianto, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama SYAIMUDDIN, selanjutnya para saksi dan anggota Sat Narkoba Polres Binjai tersebut pergi menuju tempat terdakw menyimpan sabu dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok berisikan 3 (tiga)paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan , 2 (dua) buah pipet sekop, 7 (tujuh) buah plastic klip transparan kosong, uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dalam bentuk 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tanah yang berjarak sekira 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa ditangkap. ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2024, sekira pukul 14.55 wib, ada 2 (dua)_orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa mendatangi terdakwa di depan barak penjualan Narkotika di Dusun I Deas Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat. Kedua laki-laki tersebut membeli sabu harga paket Rp.100.000.,- (serratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan kedua laki-laki itu menyerahkan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi berjalan kaki sekira 3 (tiga) meter ke tempat terdakwa menyimpan sabu, lalu terdakwa kembali dengan membawa 2 (dua) paket sabu, pada terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada kedua orang tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh kedua laki-laki tersebut yang merupakan anggota polisi dari SatNarkoba Polres Binjai, selanjutnya terdakwa dibawa ke tempat terdakwa menyimpan sabu dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok berisikan 3 (tiga)paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan , 2 (dua) buah pipet sekop, 7 (tujuh) buah plastic klip transparan kosong, uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dalam bentuk 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tanah yang berjarak sekira 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa ditangkap. Terdakwa mengakui tidak ada izin dari yang berwenang untuk menjual sabu tersebut. --=- Berdasarkan pada tanggal 05 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 5 (lima) paket di duga Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1.84 (satu koma delapan puluh empat) gram dan berat netto 1,22 (satu) koma dua puluh dua) gram yang diduga milik terdakwa SYAIMUDDIN. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6532/NNF/2024, tanggal 12 bulan Nopember tahun 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Penata TK.I Husnah Sari M. Tanjung , S.Pd yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SYAIMUDDIN. berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi Kristel putih dengan berat netto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, barang bukti tersebut Adalah benar mengandung Metafetamina dan Medefren yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotiks. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Stabat, 13 Januari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
RUMONDANG SIREGAR, SH.MH Jaksa Madya Nip. 197207171998032002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |