Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2024/PN Bnj | ABD LATIP | 1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI 2.KORWIL PERADI SUMATERA UTARA & ACEH 3.DPC PERADI Binjai-Langkat Hasil MUNASLUB |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2024/PN Bnj | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 2. Menyatakan SK Nomor 052/PERADI/DPN/III/2022 tertanggal 8 Maret 2022 Tentang Pengangkatan Pengurus DPC PERADI Binjai-Langkat Masa Jabatan 2022-2027 adalah sah; - - - - 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi materil maupun inmateril kepada Penggugat I dan II sebagai berikut : 3.1. Kerugian Materil terdiri dari: a) Sewa gedung kantor dari bulan Maret 2023 s/d Maret 2023 sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) b) Sewa gedung kantor dari bulan Maret 2023 s/d Maret 2024 sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) c) Meja Kantor dan Kursi Kantor sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) d) Biaya kegiatan untuk membesarkan DPC PERADI Binjai-Langkat seperti Buka Puasa Bersama pada tahun 2022 sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). e) Biaya perismian kantor DPC PERADI Binjai-Langkat Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah). 3.2. Kerugian Inmateril terdiri dari : a. Tercemarnya nama Baik Penggugat karena dikenal sebagai Ketua DPC PERADI Binjai-Langkat hasil MUSCABLUB II yang diadakan di Stabat pada tanggal 5 Februari 2022. Dan Nyatanya ada lagi MUSCABLUB yang diadakan di BINJAI yang pelaksanaannya maupun hasilnya tidak beritahukan kepada Penggugat sebagai Ketua DPC PERADI Binjai-Langkat. Meskipun kerugian Inmateril ini tidak dapat diukur dengan mata uang, Namun untuk memudahkan perhitungan kerugiannya cukup beralasan apabila kerugian Inmateril yang dialami dan diderita oleh Penggugat tersebut ditentukan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 3.2. Kerugian Materil dan Inmateril yang dialami Penggugat seluruhnya Rp. 110.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah). 4. Menghukum Tergugat III Mencabut kembali SK DPC PERADI Binjai-Langkat hasil MUSCABLUB tertanggal 06 April 2024; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam aquo;- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorrad) Walaupun ada banding, kasasi serta perlawanan (verzet); - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai, cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |