Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia terdakwa BUDI Als CERET pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sei Berantas Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
- Berawal pada Hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menjual Narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi dan tim melakukan penyelidikan sehingga dari hasil penyelidikan tersebut para saksi melakukan pembelian terselubung dengan menghubungi terdakwa BUDI Als CERET dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, selanjutnya terdakwa BUDI Als CERET mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang ia jual hanya tinggal setengah gram saja dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian para saksi menyetujuinya dan bersepakat dengan terdakwa BUDI Als CERET untuk bertemu di Jalan Sei Berantas Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. Selanjutnya sekitar pukul 21.50 WIB para saksi sampai di lokasi yang sudah disepakai kemudian terdakwa BUDI Als CERET mendatangi para saksi sambil membawa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu kemudian terdakwa BUDI Als CERET menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada para saksi. Setelah terdakwa BUDI Als CERET menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUDI Als CERET dan disita dari terdakwa BUDI Als CERET 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, selanjutnya terdakwa BUDI Als CERET mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari Saudara BASAR (dalam lid) di Barak Kuda di daerah Kloneng. Selanjutnya terdakwa BUDI Als CERET dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 007/10034/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,54 gram dan berat netto 0,44 gram didugan milik terdakwa an. BUDI Als CERET yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 604/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,54 gram dan berat netto 0,44 gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa BUDI Als CERET dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa terdakwa BUDI Als CERET tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------------Bahwa ia terdakwa BUDI Als CERET pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sei Berantas Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menjual Narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi dan tim melakukan penyelidikan sehingga dari hasil penyelidikan tersebut para saksi melakukan pembelian terselubung dengan menghubungi terdakwa BUDI Als CERET dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, selanjutnya terdakwa BUDI Als CERET mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang ia jual hanya tinggal setengah gram saja dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian para saksi menyetujuinya dan bersepakat dengan terdakwa BUDI Als CERET untuk bertemu di Jalan Sei Berantas Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. Selanjutnya sekitar pukul 21.50 WIB para saksi sampai di lokasi yang sudah disepakai kemudian terdakwa BUDI Als CERET mendatangi para saksi sambil membawa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu kemudian terdakwa BUDI Als CERET menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada para saksi. Setelah terdakwa BUDI Als CERET menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUDI Als CERET dan disita dari terdakwa BUDI Als CERET 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, selanjutnya terdakwa BUDI Als CERET mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari Saudara BASAR (dalam lid) di Barak Kuda di daerah Kloneng. Selanjutnya terdakwa BUDI Als CERET dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 007/10034/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,54 gram dan berat netto 0,44 gram didugan milik terdakwa an. BUDI Als CERET yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 604/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,54 gram dan berat netto 0,44 gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa BUDI Als CERET dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa terdakwa BUDI Als CERET tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- |