Dakwaan |
Kesatu:
------Bahwa ia terdakwa Budi pada hari Rabu tanggal 25 September sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec.Sei Bingai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 11.00 wib saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (masing-masing anggota Polres Binjai) beserta timnya mendapat informasi ada sebuah barak di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab.Langkat yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika lalu sekitar pukul 11.45 wib saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto beserta timnya pergi kelokasi tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut sekitar pukul 12.55 wib saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto beserta tim melihat ada seorang laki-laki yang berjalan kaki kearah barak tersebut kemudian saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan setelah itu saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto menyuruh laki-laki tersebut untuk mengeluarkan isi dari dalam sakunya dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dari dalam saku depan sebelah kanan, lalu laki-laki tersebut mengaku bernama Budi dan terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari Yogi (dalam lidik) yang dibeli dibarak penjualan narkotika di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:5633/NNF/2024 tertanggal 02 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Budi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor 138/10037/IX/2024, Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,06 gram dan berat netto 1,48 gram diduga milik terdakwa an.Budi.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
ATAU
Kedua:
------Bahwa ia terdakwa Budi pada hari Rabu tanggal 25 September sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec.Sei Bingai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 11.00 wib saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (masing-masing anggota Polres Binjai) beserta timnya mendapat informasi ada sebuah barak di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kab.Langkat yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika lalu sekitar pukul 11.45 wib saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto beserta timnya pergi kelokasi tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut sekitar pukul 12.55 wib saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto beserta tim melihat ada seorang laki-laki yang berjalan kaki kearah barak tersebut kemudian saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan setelah itu saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto menyuruh laki-laki tersebut untuk mengeluarkan isi dari dalam sakunya dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dari dalam saku depan sebelah kanan, lalu laki-laki tersebut mengaku bernama Budi dan terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari Yogi (dalam lidik) yang dibeli dibarak penjualan narkotika di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa pada saat dilakukan nya penangkapan terhadap terdakwa, sabu tersebut ada pada terdakwa dan disimpan di dalam saku.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:5633/NNF/2024 tertanggal 02 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Budi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor 138/10037/IX/2024, Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,06 gram dan berat netto 1,48 gram diduga milik terdakwa an.Budi.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------- |