Dakwaan |
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 21.00 wib saksi bertemu dengan abangnya yang bernama Zulfan Nasution (DPO) yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil L300 warna hitam (DPB) lalu terdakwa mengatakan “ada can atau kerjaan untuk membobol rumah milik saksi korban Josua Bangun” lalu Zulfan Nasution (DPO) langsung ok dan setuju kemudian terdakwa dan Zulfan Nasution (DPO) sepakat untuk masuk kedalam rumah tersebut pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 01.00 wib selanjutnya terdakwa dan Zulfan Nasution (DPO) memarkirkan mobil pick up tersebut jauh dari lokasi rumah saksi korban Josua Bangun dan sesampainya dirumah tersebut terdakwa dan Zulfan Nasution (DPO) langsung melihat sekeliling bagaimana cara agar bisa masuk, lalu terdakwa dan Zulfan Nasution (DPO) melihat ada celah dari rumah sebelah yang pintu belakangannya terbuka kemudian terdakwa dan Zulfan Nasution (DPO) masuk kedalam rumah tersebut dan setelah itu terdakwa melihat lubang angin asbes rumah tersebut, lalu Zulfan Nasution (DPO) masuk melalui lubang kontrol asbes tersebut dengan menggunakan tangga yang berada dirumah tersebut dan terdakwa memegangin tangga tersebut selanjutnya Zulfan Nasution (DPO) naik keatas menuju asbes rumah milik saksi korban Josua Bangun dan merusak asbes rumah milik saksi korban Josua Bangun setelah itu Zulfan Nasution (DPO) membuka pintu rumah saksi korban Josua Bangun lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Josua Bangun lalu terdakwa bersama dengan Zulfan Nasution (DPO) mengambil barang-barang yang berada dirumah tersebut berupa : 1 (satu) kulkas merk LG (DPB), 1 (satu) unit Tv tabung merk Sharp 18 inci, 1 (satu) buah kompor gas merk Hock (DPB), 1 (satu) buah tabung gas berat 12 kg (DPB), 2 (dua) buah tabung gas 3 kg (DPB), 3 (tiga) mesin air merek Shimizu (DPB), 1 (satu) buah terompet merek Caplier (DPB), 1 (satu) buah terompet merek Caplier, 2 (dua) buah melpphone merek Capalier (DPB), 2 (dua) buah bariton merek Capalier (DPB), 1 (satu) unit sepeda fixie (DPB), 1 (satu) unit sepeda ontel (DPB), 1 (satu) buah kuali pesta (DPB), 1 (satu) buah cangkul besar (DPB), 1 (satu) buah dandang besar (DPB), 1 (satu) buah kipas angin, 1 (satu) buah tempat tidur bersalin dan alat-alat medis (DPB) yang berada dirumah saksi korban Josua Bangun kemudian terdakwa bersama dengan Zulfan Nasution (DPO) mengeluarkan barang-barang tersebut dan meletakan dibelakang rumah saksi korban Josua Bangun setelah itu Zulfan Nasution (DPO) mengambil mobil pick up L300 (DPB) dan sesampainya mobil tersebut terdakwa dan Zulfan Nasution (DPO) langsung mengangkatin dan menaikan barang-barang tersebut ke mobil pick up dan setelah menaikan barang-barang tersebut terdakwa bersama dengan Zulfan Nasution (DPO) pergi menuju rumah Zulfan Nasution (DPO) yang berada di pekan selesai, dan sesampainya dirumah tersebut terdakwa dan Zulfan Nasution (DPO) langsung menurunkan barang-barang milik saksi korban Josua Bangun yang diambil, setelah itu besoknya 1 (satu) unit sepeda sport dan 1 (satu) buah kulkas serta besi-besi milik saksi korban dijualkan ketukang botot keliling dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 wib terdakwa diamankan oleh polisi yang berpakaian preman yang saat itu terdakwa sedang berada di Kutalimbaru dibarak narkoba selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polsek Binjai Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana---------------------------------------------
|