Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Bnj | PT. Bank BRI Cabang Binjai dalam hal ini diwakili oleh Ucok H. Pardosi Sebagai Kepala Unit PT. Bank BRI Cabang Binjai dan Ferry Prasetya Kaharisma Sebagai Petugas Mantri PT. BRI Cabang Binjai | 2.Renol 3.Ade Yuni Fitria Sary Harahap |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 79.909.970,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 79.909.970,- (Tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah); 5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 2106 Tanggal 22 Desember 2017 atas nama Renol berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Sertifikat bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 2106 Tanggal 22 Desember 2017 atas nama Renol tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |