Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.B/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 380/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-5279/L.2.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia  terdakwa ZAINAL ABIDIN  bersama dengan terdakwa FENDI ALS TOENG (DPO)  pada hari Senin tanggal 20  Oktober 2025 sekitar pukul 04.00  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Oktober  tahun 2025  bertempat di Jalan SM Raja Kel Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketabui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,   perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 wib terdakwa menghubungi teman terdakwa FENDI ALS TOENG (Dpo) dan mengatakan “POSISI DIMANA” kemudian FENDI ALS TOENG menjawab “ MASIH DI ACEH AKU” kemudian terdakwa mengatakan “MAU KERJA KITA KELILING “ lalu FENDI ALS TOENG menjawab “ UDAH ADA GAMBARAN “kemudian terdakwa menjawab “BELUM ADA BIAR MUTAR –MUTAR AJA KAYAK BIASA “kemudian FENDI ALS TOENG menjawab “YA UDAH AKU NANTI KEMEDAN KE TEMPAT BIASA AKU DATANG PINANG BARIS kemudian terdakwa dan FENDI ALS TOENG bertemu di Pinang Baris pada pukul 23.00 wib kemudian terdakwa dan FENDI ALS TOENG pergi kedaerah serba jadi untuk keliling-keliling setelah memutari daerahserbajadi dan selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib terdakwa dan FENDI ALS TOENG keliling ke daerah Km 19 Binjai dan memasuki Jalan SM Raja Kel Nangka Kecamatan Binjai Utara dan sambil memantau rumah sekitar Jalan SM Raja Kel Nangka Kecamatan Binjai Utara tersebut dan pada saat melintas terdakwa melihat sebuah grosir yang digembok dan terdakwa berkata kepada FENDI ALS TOENG “ BERHENTI TENGOK-TENGOK ORANG “ kemudian setelah terdakwa melihat tidak ada orang kemudian terdakwa langsung mengambil lingis yang sudah terdakwa bawa dari rumah kemudian terdakwa membuka gembok grosir tersebut dengan menggunakan linggis dan setelah grosir tersebut berhasil  terdakwa buka kemudian terdakwa memberikan linggis tersebut kepada FENDI ALS TOENG yang saat itu menunggu diatas sepeda motor didepan grosir dan selanjutnya terdakwa merusak CCTV yang ada didepan grosir tersebut dan kemudian terdakwa masuk kedalam grosir dan membuka laci didalam grosir tersebut dan mengambil uang sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan terdakwa mencari karton dan mengambil rokok yang ada disebelah laci sebanyak sekitar 20 slop rokok dan setelah itu terdakwa langsung keluar dari grosir dengan membawa uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan rokok sekitar 20 slop  sedangkan FENDI ALS TOENG bertugas berjaga-jaga / memantau warga sekitar dan selanjutnya  terdakwa dan FENDI ALS TOENG langsung pergi meninggalkan grosir tersebut dan menuju ke daerah Pinang Baris untuk menyimpan rokok ditempat biasa  FENDI ALS TOENG tinggal setelah  itu terdakwa dan FENDI ALS TOENG pergi ke daerah serbajadi untuk membeli narkotika dan kemudian terdakwa dan FENDI ALS TOENG menghitung uang yang berhasil terdakwa bersama dengan FENDI ALS TOENG ambil digrosir tersebut dan membagi dua sebanyak Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) perorang kemudian FENDI ALS TOENG mengantarkan terdakwa pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nuri Kel Mencirim Kec Binjai Timur  Kota Binjai dan kemudian  FENDI ALS TOENG langsung pergi dan mengatakan kepada terdakwa “NANTI KALO AKU UDAH BALIK DARIACEH KUKABARI KAU”----------------------------------------------------

-------- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 20 Oktober2025 pukul 18.00wib terdakwa menelpone FENDI ALS TOENG dan mengatakan “ UDAH SAMPEK MANA KAU  kemudian FENDI ALS TOENG menjawab “AKU UDAH MAU BALIK INI NANTI KALO AKU UDAH SAMPE KUKABARI KAU” setelah itu sekitar pukul 21.30 wib FENDI ALS TOENG sampai dirumah terdakwa dan setelah itu terdakwa dan FENDI ALS TOENG bertemu dipinang baris dimana FENDI ALS TOENG menunjukan bon hasil penjualan rokok yang terdakwa ambil di grosir tersebut dan FENDI ALS TOENG mengatakan kepada terdakwa bahwa uang hasil penjualan rokok tersebut seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa mengatakan “YA UDAH BAGILAH “ dan setelah itu terdakwa bersama dengan FENDI ALS TOENG masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) .--------------------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa diamankan oleh saksi FELIX HANDOKO PRANTA bersama dengan AUBRIEL A PASARIBU (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai)  di jalan Nuri Kel Mencirim Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai mengintrogasi untuk menanyakan dimana keberadaan FENDI ALS TOENG namun terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan FENDI ALS TOENG dan kemudian terdakwa diamankan para saksi anggota polisi  Polres Binjai langsung membawa terdakwa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa perbuatan terdakwa dan FENDI ALS TOENG tanpa seizin dari saksi korban MAHYUDDIN dan akibat perbuatan terdakwa dan FENDI ALS TOENG saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 67.000.000,-(enam puluh tujuh juta rupiah) .---------------------

Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4,5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya