Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Bnj ADNAN JOHAN 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BINJAI
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MEDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADNAN JOHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI NURSIN LUBIS, dkkADNAN JOHAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BINJAI
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DELI SERDANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan tidak sah lelang yang dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II atas:
 
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 1914 M2 beserta berikut turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 871 tanggal 17-06-2006, tercatat atas Adnan Johan, terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatra Utara.
 
adalah batal, tidak sah dan bertentangan dengan hukum
 
4. Menyatakan BPN Kabupaten Deli Serdang untuk memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor:  871 tanggal 17-06-2006, tercatat atas Adnan Johan, terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatra Utara. sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
 
1. Kerugian Materil: Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
 
2. Kerugian Moril: Rp. 2.000.000.000,- (dua Miliar rupiah)
 
Jumlah seluruhnya = Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah)
 
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / tidak mau mematuhi putusan ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya.
 
 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak