Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Bnj PT Reksa Finance Cabang Medan 1.Agus Surianto
2.Nining Handayani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 26 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Finance Cabang Medan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H, Franciskus Siallagan,S.H dan Bresman Siallagan,S.H.,M.HPT Reksa Finance Cabang Medan
Tergugat
NoNama
1Agus Surianto
2Nining Handayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.331.596,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : : 8241220191200006 tertanggal 31 Desember 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00014039.AH.05.01 Tahun 2020 tertanggal 15 Januari 2020 adalah SAH dan MENGIKAT;
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV, tahun 2010, Warna Kuning, No.Rangka MHMFE74P6AK032595, No.Mesin 4D34TF60728, No.Polisi BK 8212 VQ dan BPKB atas nama Nazar Sitorus;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.142.331.596,- (seratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV, tahun 2010, Warna Kuning, No.Rangka MHMFE74P6AK032595, No.Mesin 4D34TF60728, No.Polisi BK 8212 VQ dan BPKB atas nama Nazar Sitorus;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak