Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
315/Pid.Sus/2025/PN Bnj | Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip | 1.HERU SUSANDI 2.DUANTARA PRIMADANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 315/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor :B-4216/L.2.11/Enz.2/10/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 18.15 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Waru Gg Bejo Kel Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wib saksi IRWANTO bersama dengan saksi DAUD H SIDABUTAR (yakni anggota satuan Narkoba Polres Binjai) bersama Team mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada orang yang ingin menjual narkotika jenis sabu, sebanyak ½ (setengah) kg, dengan harga sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) kemudian saksi IRWANTO bersama dengan saksi DAUD H SIDABUTAR meminta kepada seorang masyarakat yang menginformasihkan tersebut agar dapat berkomunikasi dengan penjual sabu yakni Terdakwa DUANTARA PRIMADANI , kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR bisa berkomunikasi dengan terdakwa DUANTARA PRIMADANI dan saksi DAUD H SIDABUTAR melakukan undercover-buy dengan cara berpura-pura ingin membeli sabu kepada terdakwa DUANTARA PRIMADANI dan saksi DAUD H SIDABUTAR bersepakat akan bertemu dengan terdakwa DUANTARA PRIMADANI tepatnya di Jl. Waru Gg. Bejo Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai, namun terdakwa DUANTARA PRIMADANI membatalkan dengan alasan yang membawa sabu tersebut masih di perjalanan dari kota Tanjung Balai kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR kembali menghubungi terdakwa DUANTARA PRIMADANI dan menanyakan sabu yang ingin dijual tersebut kemudian terdakwa DUANTARA PRIMADANI mengatakan kepada saksi DAUD H SIDABUTAR yang saat itu sedang melakukan undercover-buy bahwa orang yang membawa sabu tersebut sudah datang dari tanjung balai; Bahwa mendengar informasi dari terdakwa DUANTARA PRIMADANI tersebut kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi IRWANTO (kedua saksi anggota satuan Narkoba Polres Binjai) bersama team langsung menuju tempat yang sudah disepakati tepatnya di Jalan Waru gang Bejo Kel Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dan setibanya ditempat tersebut sekitar pukul 18.00 wib saksi JEMI JULIANTO bersama dengan RICKY A PADANG (kedua orang tersebut merupakan anggota satuan narkona Polres Binjai) menunggu tidak jauh dari tempat kejadian sedangkan saksi DAUD H SIDABUTAR mendatangi terdakwa DUANTARA PRIMADANI digang rumah tempat yang digunakan terdakwa DUANTARA PRIMADANI untuk bertransaksi narkotika kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR menanyakan kepada terdakwa DUANTARA PRIMADANI “mana barangnya? Kemudian terdakwa DUANTARA PRIMADANI membawa saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi IRWANTO ke sebuah rumah dan sesampainya di rumah tersebut terdakwa DUANTARA RAMADANI memperkenalkan terdakwa HERU SUSANDI kepada saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi IRWANTO sedangkan terdakwa DUANTARA PRIMADANI langsung keluar rumah dan menunggu diluar rumah tersebut kemudian saksi IRWANTO dan menanyakan tentang sabu yang ingin para terdakwa jual dan kemudian sekitar pukul 18.15 wib terdakwa HERU SUSANDI menunjukan sabu tersebut kepada saksi IRWANTO dan saksi DAUD H SIDABUTAR kemudian saksi IRWANTO mengkode saksi JEMI JULIANTO dengan cara misscall hp saksi JEMI JULIANTO yang saat itu menunggu tidak jauh dari TKP tersebut untuk bersiap menangkap terdakwa DUANTARA PRIMADANI sedangkan saksi IRWANTO bersama dengan saksi DAUD H SIDABUTAR menangkap terdakwa HERU SUSANDI dan ditemukan barang bukti pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERU SUSANDI berupa: • 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam berisikan 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna putih; • 1 (satu) buah kotak rokok magnum berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna putih dan ; • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna cream sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Readmi warna biru ditemukan dari terdakwa DUANTARA PRIMADANI. Bahwa kemudian para saksi anggota satuan narkoba Polres Binjai tersebut menanyakan kepemilikan sabu tersebut dan terdakwa HERU SUSANDI mengakui bahwa sabu tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa peroleh melalui perantaraan saksi IKHWANUDDIN SARAGIH (berkas terpisah) dan adapun tujuan terdakwa HERU SUSANDI memperoleh sabu tersebut untuk terdakwa HERU SUSANDI jual kembali dan terdakwa HERU SUSANDI juga mengakui kepada para saksi anggota Polres Binjai terdakwa HERU SUSANDI akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan mendengar pengakuan tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI beserta barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .------------------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0125/10034/VIII/2025 tanggal 07 Agustus tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI berupa : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic warna putih dengan rincian : A. Berat Brutto 101,36 gram dan beratNetto 99,66 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,66 gram; B. Berat Brutto 100,95 gram dan beratNetto 99,25 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,25 gram; C. Berat Brutto 101,11gram dan beratNetto 99,41 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,41 gram; D. Berat Brutto 101,20 gram dan berat Netto 99,50 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,50 gram; E. Berat Brutto 100,56 gram dan beratNetto 98,86 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 88,96 gram; F. Berat Brutto 3,91gram dan berat Netto 3,71. Dengan Total Berat Netto sebesar 500,39 (lima ratus koma tiga puluh sembilan) gram yang diduga milik terdakwa An HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI --------------------------------------- Bahwa barang bukti yang disisihkan sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :5571/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 15 agustus 2025 ditanda tangani oleh R.FANI MIRANDA,S.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG ,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; F. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 3,71 (tiga koma tujuh puluh satu gram) milik terdakwa An HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- -----------Bahwa ia terdakwa HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI menjual narkotika bukan tanaman yang disebut dengan sabu atau menjadi perantara tanpa izin dari Pihak yang berwenang---------- -----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 18.15 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Waru Gg Bejo Kel Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wib saksi IRWANTO bersama dengan saksi DAUD H SIDABUTAR (yakni anggota satuan Narkoba Polres Binjai) bersama Team mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada orang yang ingin menjual narkotika jenis sabu, sebanyak ½ (setengah) kg, dengan harga sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) kemudian saksi IRWANTO bersama dengan saksi DAUD H SIDABUTAR meminta kepada seorang masyarakat yang menginformasihkan tersebut agar dapat berkomunikasi dengan penjual sabu yakni Terdakwa DUANTARA PRIMADANI , kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR bisa berkomunikasi dengan terdakwa DUANTARA PRIMADANI dan saksi DAUD H SIDABUTAR melakukan undercover-buy dengan cara berpura-pura ingin membeli sabu kepada terdakwa DUANTARA PRIMADANI dan saksi DAUD H SIDABUTAR bersepakat akan bertemu dengan terdakwa DUANTARA PRIMADANI tepatnya di Jl. Waru Gg. Bejo Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai, namun terdakwa DUANTARA PRIMADANI membatalkan dengan alasan yang membawa sabu tersebut masih di perjalanan dari kota Tanjung Balai kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR kembali menghubungi terdakwa DUANTARA PRIMADANI dan menanyakan sabu yang ingin dijual tersebut kemudian terdakwa DUANTARA PRIMADANI mengatakan kepada saksi DAUD H SIDABUTAR yang saat itu sedang melakukan undercover-buy bahwa orang yang membawa sabu tersebut sudah datang dari tanjung balai; Bahwa mendengar informasi dari terdakwa DUANTARA PRIMADANI tersebut kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi IRWANTO (kedua saksi anggota satuan Narkoba Polres Binjai) bersama team langsung menuju tempat yang sudah disepakati tepatnya di Jalan Waru gang Bejo Kel Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dan setibanya ditempat tersebut sekitar pukul 18.00 wib saksi JEMI JULIANTO bersama dengan RICKY A PADANG (kedua orang tersebut merupakan anggota satuan narkona Polres Binjai) menunggu tidak jauh dari tempat kejadian sedangkan saksi DAUD H SIDABUTAR mendatangi terdakwa DUANTARA PRIMADANI digang rumah tempat yang digunakan terdakwa DUANTARA PRIMADANI untuk bertransaksi narkotika kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR menanyakan kepada terdakwa DUANTARA PRIMADANI “mana barangnya? Kemudian terdakwa DUANTARA PRIMADANI membawa saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi IRWANTO ke sebuah rumah dan sesampainya di rumah tersebut terdakwa DUANTARA RAMADANI memperkenalkan terdakwa HERU SUSANDI kepada saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi IRWANTO sedangkan terdakwa DUANTARA PRIMADANI langsung keluar rumah dan menunggu diluar rumah tersebut kemudian saksi IRWANTO dan menanyakan tentang sabu yang ingin para terdakwa jual dan kemudian sekitar pukul 18.15 wib terdakwa HERU SUSANDI menunjukan sabu tersebut kepada saksi IRWANTO dan saksi DAUD H SIDABUTAR kemudian saksi IRWANTO mengkode saksi JEMI JULIANTO dengan cara misscall hp saksi JEMI JULIANTO yang saat itu menunggu tidak jauh dari TKP tersebut untuk bersiap menangkap terdakwa DUANTARA PRIMADANI sedangkan saksi IRWANTO bersama dengan saksi DAUD H SIDABUTAR menangkap terdakwa HERU SUSANDI dan ditemukan barang bukti pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERU SUSANDI berupa: • 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam berisikan 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna putih; • 1 (satu) buah kotak rokok magnum berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna putih dan ; • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna cream sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Readmi warna biru ditemukan dari terdakwa DUANTARA PRIMADANI. Bahwa kemudian para saksi anggota satuan narkoba Polres Binjai tersebut menanyakan kepemilikan sabu tersebut dan terdakwa HERU SUSANDI mengakui bahwa sabu tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa peroleh melalui perantaraan saksi IKHWANUDDIN SARAGIH (berkas terpisah) dan adapun tujuan terdakwa HERU SUSANDI memperoleh sabu tersebut untuk terdakwa HERU SUSANDI jual kembali dan terdakwa HERU SUSANDI juga mengakui kepada para saksi anggota Polres Binjai terdakwa HERU SUSANDI akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan mendengar pengakuan tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI beserta barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .------------------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0125/10034/VIII/2025 tanggal 07 Agustus tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI berupa : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic warna putih dengan rincian : A. Berat Brutto 101,36 gram dan beratNetto 99,66 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,66 gram; B. Berat Brutto 100,95 gram dan beratNetto 99,25 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,25 gram; C. Berat Brutto 101,11gram dan beratNetto 99,41 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,41 gram; D. Berat Brutto 101,20 gram dan berat Netto 99,50 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,50 gram; E. Berat Brutto 100,56 gram dan beratNetto 98,86 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 88,96 gram; F. Berat Brutto 3,91gram dan berat Netto 3,71. Dengan Total Berat Netto sebesar 500,39 (lima ratus koma tiga puluh sembilan) gram yang diduga milik terdakwa An HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI --------------------------------------- Bahwa barang bukti yang disisihkan sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :5571/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 15 agustus 2025 ditanda tangani oleh R.FANI MIRANDA,S.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG ,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; F. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 3,71 (tiga koma tujuh puluh satu gram) milik terdakwa An HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- -----------Bahwa ia terdakwa HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI menjual narkotika bukan tanaman yang disebut dengan sabu atau menjadi perantara tanpa izin dari Pemerintah atau Pihak yang berwenang-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |