Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Bnj 1.IMANTA PA
2.EVIYANTI BR. SURBAKTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMANTA PA
2EVIYANTI BR. SURBAKTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi dispensasi nikah kepada anak Para Pemohon atas nama: CLARA AULIA BR. PA dengan SYAHPRIANTA SITEPU;
  3. Menyatakan Perkawinan antara CLARA AULIA BR. PA dengan SYAHPRIANTA SITEPU yang dilaksanakan secara agama Kristen pada tanggal 29 Januari 2024, berdasarkan SURAT PERNIKAHAN KUDUS Gereja Injili Kasih Indonesia (GIKI) No. 003/SPK/GIKI.BG/I/2024 dihadapan Majelis Pengerja GIKI Desa Baguldah Binjai, adalah SAH menurut Hukum;
  4. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai;
  5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Binjai atau pejabat yang ditugaskan untuk itu dan Para Pemohon, untuk melaporkan atau mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk segera dicatatkan ke dalam register yang dikhususkan untuk itu;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak