Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Bnj 1.RATIH RIDHANI, S.H
2.ADLYA NOVA, S.H
ZUL KHAIDIR ALS ZUL ALS BONENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-523/L.2.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RATIH RIDHANI, S.H
2ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL KHAIDIR ALS ZUL ALS BONENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ZUL KHAIDIR ALS ZUL pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 09.15 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jln. Bejomuna Lingk. VI Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

-------- Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi korban Ali Imran sedang berada di Jalan Bejomuna Lingk. VI Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai untuk mengerjakan bangunan rumah milik Sahat Sipahutar kemudian ketika saksi korban berada dibelakang rumah tersebut lalu datang terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan “aku ga senang sama kau” lalu saksi korban menjawab “salah ku apa?” namun pada saat itu terdakwa langsung memukul kepala bagian samping kanan saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali melihat hal tersebut saksi korban mengatakan kembali kepada terdakwa “salah ku apa?” namun terdakwa tidak menjawab dan langsung memukul kembali pipi bagian kanan saksi korban kemudian terdakwa memukul bibir saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu saksi korban berusaha untuk pergi menghindar dari terdakwa namun pada saat itu terdakwa memukul kembali punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban lalu saksi korban pun pulang kerumahnya yang berada di Jln. Gajah Mada Lk. VII Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur dengan menggunakan sepeda motor namun pada saat diperjalanan pulang kerumah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan pada saat itu terdakwa kembali memukul bagian kepala samping saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa memukul bagian punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kau mau visum ya” lalu saksi korban menjawab “ia” mendengar perkataan saksi korban terdakwa langsung mengatakan “kalau aku udah keluar, awas kau ya” selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban, selanjutnya saksi korban Ali Imran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur, sebagaimana yang dinyatakan dalam Visum et Revertum Nomor : 1003.3.11/26212/RSUD Djoelham/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025 Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham yang ditanda tangani dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F yang diperoleh hasil :

Pada Pemeriksaan korban an. Ali Imran ditemukan:

  • Tanda vital : Tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh satu kali permenit, frekuensi napas dua puluh kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius.
  • Pada kepala belakang sisi kanan : tidak ditemukan tanda-tanda perlukaan.
  • Pada pipi sebelah kanan, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka memar, warna seperti kulit sekitar, bengkak, nyeri pada penekanan, berukuran panjang tiga sentimeter, lebar tiga sentimeter.
  • Pada bagian atas bagian luar sisi kanan, satu sentimeter dari sudut bibir kanan, ditemukan luka memar, warna kemerahan, bengkak, nyeri pada penekanan, berukuran panjang satu sentimeter, lebar dua sentimeter.
  • Pada bibir atas bagian dalam sisi kanan, satu sentimeter dari sudut bibir kanan ditemukan luka lecet, warna kemerahan, berukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter, serta dikelilingi luka memar, warna kemerahan, bengkak, nyeri pada penekanan, berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu koma dua sentimeter.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia empat puluh satu tahun

Ditemukan luka memar pada pipi sebelah kanan, bibir atas bagian luar sisi kanan, luka lecet serta dikelilingi luka memar pada bibir atas bagian dalam sisi kanan  akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktivitasnya/pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu.

 

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya