Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Bnj EDI SUCIPTO, SH KHAIRUN NISAH, SE, M.AP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan K/ 27/X /2021/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI SUCIPTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUN NISAH, SE, M.AP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

R  E  S  U  M  E


I.    D A S A R    :

Laporan Polisi Nomor : LP /  13 / I / 2021 / SPKT-A / Res Binjai, tanggal 08 Januari 2021. An pelapor Ir. RAJ KUMAR, Tentang perkara tindak pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.    

II.    P E R K A R A    :

------ Benar pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Kiyai Haji Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, telah terjadi tindak pidana ringan tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya yang dilakukan oleh tersangka KHAIRUNI NISAH, SE, M.Ap, dengan cara tersangka menempati rumah semi permanen berukuran panjang 15 meter, lebar depan 9 meter dan belakang 10 Meter, yang terletak diatas tanah seluas 3.545 M2 milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 17 Tahun 1982 An. Pemegang Hak Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Berkedudukan di Kotamadya Binjai dengan tanggal pendaftaran 28 Juni 1982 No : 595/1082, dimana rumah yang ditempati tersangka bersama dengan ibu kandungnya yang dilakukan tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya, dan akibat kejadian tersebut Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai merasa keberatan dan mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


III.    F A K T A  -  F A K T A    :    

1.      PEMANGGILAN   :
Terhadap para saksi-saksi tidak dilakukan pemanggilan secara resmi, namun telah datang ke ruangan Penyidik Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaannya.     

2.   PENANGKAPAN   :
Dalam perkara ini tidak ada dilakukan penangkapan tersangka namun tersangka dipanggil berdasarkan Surat Panggilan ke- II Nomor : S.Pgl / 76.a / IV / 2021 / Reskrim, tanggal 16 April 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 19 April 2021.    

3.      PENAHANAN   :
Dalam perkara ini tidak ada dilakukan penahanan tersangka.    

4.     PENYITAAN   :
Dalam perkara ini tidak ada barang bukti yang disita. ----------------------------------------------------------
                                                            
5.    KETERANGAN SAKSI.
Saksi 1
N a m a    :    Ir. RAJ KUMAR, Lk, Umur 62 Tahun, Dilahirkan di Binjai pada tanggal 02 April 1958, Suku Tamil, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Hindu, Pendidikan terakhir S.1, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Sudirman Gg. Ampera No.9 Lk. II Kel. Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.      
Menerangkan    :  Saksi mengerti sebabnya diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan Laporan Saksi di SPKT Polres Binjai tentang Perkara Tindak Pidana Menguasai tanah milik orang lain tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”. -------------------------------------------------------------------------------------------------------  Terjadinya tindak pidana Menguasai tanah milik orang lain tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. K.H Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dan yang telah dikuasai adalah pekarangan yang diatasnya terdapat bangunan rumah permanen milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 17 Tahun 1982. ---------------------------------------
-2-

 Bahwa yang telah menguasai pekarangan dan rumah semi permanen milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai tersebut adalah pelaku an. Hj. NURAINI, Pr, 68 tahun, Islam, Ibu rumah tangga dan KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap, Pr, PNS, Islam, keduanya beralamat di Jl. K.H Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, dan kedua pelaku menguasai pekarangan dan rumah milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai tersebut dengan cara pada tanggal 30 Juli 1993 SILAHUDDIN (suami pelaku an. Hj. NURAINI) menyewa rumah yang berdiri diatas tanah milik Perhimpunan Shri Maryaman Koil Kota Binjai yang terletak di Jl. K.H Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 30 Juli 1993 antara Pihak Pertama S. SUKALINGGAM (Ketua Perhimpunan Shri Maryaman Koil Binjai) dengan Pihak Kedua SILAHUDDIN dengan uang sewa perbulan sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) yang dibayarkan setiap tanggal 10 pada bulan berjalan dan rumah tersebut ditempati oleh SILAHUDDIN bersama istrinya yang bernama Hj. NURAINI dan anaknya yang bernama KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap. dan sejak 2009 SILAHUDDIN tidak lagi membayar uang sewa rumah tersebut. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2015 Pengurus Perhimpunan Shri Maryaman Koil Binjai memberikan Surat Pemberitahuan tentang pemberitahuan agar tidak ada rumah kuil yang disewakan lagi tanpa adanya perjanjian sewa dihadapan Notaris dan meminta segera melunaskan tunggakan uang sewa selama 6 tahun dan total uang sewa yang harus dibayarkan sebesar Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan No.Surat : 140/VI/PSMK-B/2015 dan terakhir tanggal 25 Desember 2009 SILAHUDDIN membayar uang sewa rumah tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan PSMK-Binjai s/d 31 Desember 2019 dan setelah itu tidak ada lagi melakukan pembayaran dan ditahun 2018 SILAHUDIN meninggal dunia dan rumah tersebut kemudian ditempati oleh Hj. NURAINI dan anaknya an. KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap. --------------------------------------
Kemudian pada tanggal 17 Juli 2019, tanggal 24 Juli 2019 dan tanggal 25 September 2019 diadakan mediasi di Kantor Camat Binjai Kota yang dihadiri oleh Camat Binjai Kota dan Stafnya, Lurah, Kepling, Babinkamtibas, Perwakilan Pengurus Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai dan Pelaku an. KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil rapat mediasi tanggal 17 Juli 2019 bahwa Pak Camat memerintahkan Kasi Pemerintahan untuk mengukur luas tanah tersebut sesuai sertifikat Nomor : 5850600 namun tidak jadi dilaksanakan dikarenakan surat tanah berupa sertifikat sehingga pihak BPN Kota Binjai yang harusnya berwenang melakukan pengukuran. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah itu dilakukan rapat mediasi kembali pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 di Kantor Camat Binjai Kota dan hasilnya bahwa Pak Camat menyampaikan bahwa rapat pertama tersebut hanya menghadirkan foto copy sertifikat tanah Nomor : 5850600. Pada rapat hari ini pihak Kuil menunjukan Sertifikat Tanah Nomor : 5850600 yang asli dan setelah dilihat Sertifikat tersebut, tanah yang ditempati oleh saudari KHAIRUN satu hamparan dengan Kuil yang berbatas langsung dengan Kantor Lurah Kartini, dengan penjelasan tersebut kedua belah pihak menerima kejelasan dari musyawarah atau mediasi dan pihak KHAIRUN akan melakukan Perivikasi Sertifikat Tanah yang asli ke BPN. ----------------
Selanjutnya pada tanggal 25 September 2019 dilakukan rapat mediasi kembali di Kantor Camat Binjai Kota dan jalannya rapat bahwa : Bapak Camat Binjai Kota membuka acara mediasi selanjutnya mempersilahkan pihak Kuil dr NEHRU untuk menyampaikan apa saja yang mereka inginkan terhadap tanah Kuil yang ditempati oleh Saudari KHAIRUN. -----------------------------------------------------------------------
Pihak Kuil an. dr NEHRU menyatakan memberikan toleransi untuk tetap tinggal dirumah tersebut selama 1 ( satu ) tahun. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak KHAIRUN meminta untuk tetap tinggal dirumah tersebut sampai masa hidup orang tuanya (ibunya). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Bapak Camat Binjai Kota menyampaikan bahawasannya ini adalah rapat mediasi terakhir, disebabkan tidak ditemukan kesepakatan ( mufakat ) dan mempersilahkan kedua belah pihak menempuh jalur hukum. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2019 pengurus Perhimpunan Shri Mrayaman Koil Kota Binjai melakukan rapat dan dari hasil rapat No. 183/VIII/PSMK-B/2019 yang pada intinya bahwa Perhimpunan Shri Maryaman Kuil Kota Binjai tidak lagi menyewakan rumah tersebut dan rumah tersebut akan dipergunakan untuk kalangan sendiri (akan dibangun sekolah Agama Hindu serta Perumahan Pendeta) dan selanjutnya melayangkan Somasi kepada pelaku an. KHAIRUN NISAH. SE, M.Ap dan pelaku an. Hj. NURAINI pada tanggal 05 Desember 2019 No. 186/XII/PSMK-B/2017 dan pada tanggal 16 Maret 2020 No. 02/LSSP/III/2020 dan tanggal 20 Maret 2020 No. 03/LSSP/III/2020 untuk segera mengosongkannya namun peringatan tersebut tidak diindahkan dan hingga sampai saat sekarang ini KHAIRUNISA dan Ibunya Hj. NURAINI masih menempati rumah dan tanah milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 17 Tahun 1982. ----------------------------
  Bahwa Saksi mengetahui sebabnya pelaku an. Hj. NURAINI dan pelaku an. KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap menguasai rumah dan tanah milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai mengatakan kalau rumah dan tanah yang mereka tempati tidak masuk kedalam sertifikat tanah milik Perhimpunan Shri Mariaman Kuil Kota Binjai. ------------------------------------------------------------------------------------------------
 Ya bahwa Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai ada memiliki surat alas hak atas rumah dan tanah yang dikuasai oleh pelaku an. Hj. NURAINI dan KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap yang terletak di K.H Muhammad Dahlan No. 7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai yaitu berdasarkan  Sertifikat Hak Pakai No. 17 Tahun 1982 an. pemegang hak PERHIMPUNAN SRI MARYAMMAN KOIL BERKEDUDUKAN DI KOTAMADYA BINJAI. ------------------------------------------------------------------------------
 Bahwa tidak ada jangka waktu kepemilikan hak pakai tanah Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai sesuai Sertifikat Hak Pakai No. 17 tahun 1982 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Kotamadya Binjai selama tanah tersebut masih dipergunakan untuk keperluan Kuil. --------------------------
-3-

  Di dalam Pengurusan Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai tersebut Saksi adalah sebagai Ketua Kuil Shri Mariamman Kota Binjai yang dipilih sejak tahun 2011 sampai saat sekarang ini menggantikan THIAGU RAJEN,BSC, dan Kuil Shri Mariamman yang terletak di Jl. K.H Muhammad Dahlan No. 7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai berdiri pada tahun 1880 serta rumah yang saat ini dikuasi tanpa izin yang sah atau kuasasnya milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai oleh pelaku an. Hj. NURAINI dan pelaku an. KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap berdiri sejak sekitar tahun 1980. ---
 Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak Shri Maryaman Koil Binjai atas kejadian tersebut lebih kurang sekitar Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ). -------------------------------------------------------

N a m a    :    SIWA KUMAR, Lk, Umur 36 tahun, lahir di Binjai pada tanggal 05 Oktober 1984, Suku Tamil, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terkahir S.1, Alamat Jl. Sei Mencirim No.2 Lk. VII Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai.      
 
Menerangkan    :
 Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan Perkara Tindak Pidana “Menguasai Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah”. ------------------------------------
Terjadinya Tindak Pidana Menguasai Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah tersebut pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. K.H Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dan yang telah dikuasai adalah Pekarangan yang diatasnya terdapat bangunan rumah permanen milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 17 Tahun 1982 Atas Nama Pemegang Hak Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Berkedudukan di Kotamadya Binjai. --------------------------------------------
Bahwa yang menguasai Pekarangan yang diatasnya terdapat bangunan rumah semi permanen milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai tersebut adalah Sdri Hj. NURAINI, Pr, 68 tahun, Islam, Ibu rumah tangga dan KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap, Pr, PNS, Islam, keduanya beralamat di Jl. K.H Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, dan pelaku menguasai dengan cara pada tanggal 30 Juli 1993 suami pelaku yang bernama Hj. HURAINI yang bernama SILAHUDDIN menyewa 1 ( satu ) unit milik Perhimpunan Shri Maryaman Koil Kota Binjai yang terletak di Jl. K.H Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 30 Juli 1993 antara Pihak Pertama S. SUKALINGGAM (Ketua Perhimpunan Shri Maryaman Koil Binjai) dengan Pihak Kedua SILAHUDDIN dengan uang sewa perbulannya sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) yang dibayarkan setiap tanggal 10 pada bulan berjalan, kemudian rumah tersebut ditempati oleh SILAHUDDIN bersama istri dan anak-anaknya dan terakhir sejak tahun 2009 Sdr SILAHUDDIN tidak lagi membayar uang sewa rumah tersebut lagi. -------------------------------------------
  Kemudian pada tanggal 10 Juni 2015 Pengurus Perhimpunan Shri Maryaman Koil Binjai memberikan Surat Pemberitahuan kepada Sdr SILAHUDIN dengan No.Surat : 140/VI/PSMK-B/2015 tentang pemberitahuan agar tidak ada rumah kuil yang disewakan lagi tanpa adanya perjanjian sewa yang dibuat dihadapan Notaris dan meminta segera melunaskan tunggakan uang sewa selama 6 tahun terhitung sejak 2009 s/d 2015 yang totalnya sebesar Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dimana terakhir Sdr SILAHUDDIN membayar sewa rumah tersebut pada tanggal 25 Desember 2009 sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan PSMK-Binjai s/d 31 Desember 2019 dan setelah itu Sdr SILAHUDDIN tidak ada lagi melakukan pembayaran, dan di tahun 2018 Sdr SILAHUDIN meninggal dunia dan kemudian rumah tersebut masih dikuasai dan ditempati ditempati oleh istri SILAHUDDIN yang bernama Hj. NURAINI dan anaknya yang bernama KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada tanggal 17 Juli 2019, tanggal 24 Juli 2019 dan tanggal 25 September 2019 diadakan mediasi di Kantor Camat Binjai Kota yang dihadiri oleh Camat Binjai Kota dan Stafnya, Lurah, Kepling, Babinkamtibas, Perwakilan Pengurus Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai dan Pelaku an. KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap dimana Pihak Kuil meminta agar penghuni rumah tersebut meninggalkan rumah milik Kuil yang rencananya rumah tersebut akan diperuntukan perumahan pendeta. -----------------
Dari hasil mediasi pertama pada tanggal 17 Juli 2019 tidak ada ditemukan solusi dimana Pak Camat memerintahkan Kasi Pemerintahan untuk mengukur luas tanah tersebut sesuai sertifikat Nomor : 5850600 namun tidak terlaksana secara maksimal dikarenakan surat tanah yang dimiliki Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai dalam bentuk sertifikat sehingga pihak yang tepat untuk melakukan pengukuran adalah BPN Kota Binjai. ----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mediasi kedua dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 di Kantor Camat Binjai Kota dan hasilnya bahwa Pak Camat menyampaikan bahwa pada rapat hari ini pihak Kuil menunjukan Sertifikat Tanah Nomor : 5850600 yang ASLI dan setelah dilihat Sertifikat tersebut, tanah yang ditempati oleh saudari KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap masih satu hamparan dengan tanah Kuil yang berbatas langsung dengan Kantor Lurah Kartini, dengan penjelasan tersebut kedua belah pihak menerima dari musyawarah atau mediasi dan pihak KHAIRUN NISAH SE, M.Ap akan melakukan Perivikasi Sertifikat Tanah yang asli tersebut ke BPN. ------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada mediasi yang ketiga pada tanggal 25 September 2019 di Kantor Camat Binjai Kota setelah Bapak Camat Binjai Kota membuka acara mediasi selanjutnya mempersilahkan perwakilan kuil untuk menyampaikan apa saja yang mereka inginkan terhadap tanah Kuil yang ditempati dan dikuasai


-4-

oleh KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap, dan pihak kuil menyatakan MEMBERIKAN TOLERANSI kepada Pelaku untuk tinggal dirumah tersebut selama 1 ( satu ) tahun, namun Pihak Pelaku yang disampaikan oleh KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap meminta tetap tinggal dan menempati rumah tersebut sampai masa hidup orang tuanya (ibunya), namun ditolak oleh Pihak Kuil, sehingga dari rapat tersebut disimpulkan oleh Bapak Camat Binjai Kota menyampaikan bahawasannya ini adalah rapat mediasi terakhir, disebabkan tidak ada ditemukan kesepakatan ( mufakat ) dan mempersilahkan kedua belah pihak menempuh jalur hukum. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2019 pengurus Perhimpunan Shri Mrayaman Koil Kota Binjai melakukan rapat dan dari hasil rapat tersebut pihak Kuil mengeluarkan surat dengan No. 183/VIII/PSMK-B/2019 yang pada intinya bahwa Perhimpunan Shri Maryaman Kuil Kota Binjai tidak lagi menyewakan rumah tersebut dan rumah tersebut akan dipergunakan untuk kalangan sendiri (akan dibangun sekolah Agama Hindu serta Perumahan Pendeta) dan selanjutnya melayangkan Surat Somasi kepada pelaku tertanggal 05 Desember 2019 dengan No. 186/XII/PSMK-B/2017 dan Somasi kedua tertanggal 16 Maret 2020 No. 02/LSSP/III/2020 dan Somasi ketiga tertanggal 20 Maret 2020 No. 03/LSSP/III/2020 yang meminta agar pelaku untuk segera mengosongkan rumah milik Kuil yang dikuasai dan ditempati saat sekerang ini, akan tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku dan hingga sampai saat sekarang ini pelaku KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap bersama Ibunya bernama Hj. NURAINI masih menguasai dan menempati rumah dan tanah milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai tersebut, sehingga kemudian melaporkan pelaku ke Polres Binjai agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI . -------------------------------------------------------------------------------------------   Sebabnya pelaku KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap menguasai tanah yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah permanen milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai mengaku kalau tanah yang di tempati atau dikuasainya tersebut tidak masuk kedalam Sertifikat Tanah Hak Pakai milik Perhimpunan Shri Mariaman Kuil Kota Binjai dan Pelaku tidak mempunyai Surat Alas Hak atas tanah yang dikuasainya yang terletak di K.H. Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota. --------------
  Ya bahwa Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai MEMILIKI SURAT ALAS HAK ATAS TANAH YANG DIATASNYA TERDAPAT SEBUAH BANGUNAN RUMAH YANG DIKUASAI OLEH PELAKU atas nama KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap bersama Ibunya di Jl.K.H Muhammad Dahlan No. 7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai berdasarkan SERTIFIKAT HAK PAKAI No. 17 Tahun 1982 an. Pemegang Hak “PERHIMPUNAN SRI MARYAMMAN KOIL BERKEDUDUKAN DI KOTAMADYA BINJAI”. ------------    Saksi menerangkan bahwa di dalam Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai tersebut Saksi sebagai Bendahara sejak tahun 2007 s/d sekarang dan Kuil Shri Mariamman yang terletak di Jl. K.H Muhammad Dahlan No. 7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai tersebut beridi sejak tahun 1880, sedangkan Rumah dan Tanah yang dikuasi oleh KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap dan Ibunya dibangun sejak sekitar tahun 1980 an. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Saksi. 3
N a m a    :    HERIANTO L. TOBING,SE Lk, Umur 42 tahun, lahir di Medan pada tanggal 18 Juni 1978, Suku Batak, Pekerjaan PNS (Lurah Kartini), Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terkahir S.1, Alamat Jl. Talam No. 40 Lk. III Kel. Nangka Kec. Binjai Utara Kota Binjai.      
Menerangkan    
Dapat Saksi jelaskan bahwa saat ini Saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Lurah Kartini Kec. Binjai Kota sebagai Lurah sejak Januari 2020 s/d sekarang dan sebelumnya Saksi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Camat Binjai Kota selama sekitar 8 ( delapan ) bulan. --------------------------
   Ya bahwa sewaktu Saksi masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Camat Binjai Kota, Saksi pernah ikut dalam acara mediasi terkait penyelesaian masalah tanah/rumah yang diklaim milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Binjai, yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2019, 24 Juli 2019 dan tanggal 25 September 2019 di Kantor Camat Binjai Kota, dan yang hadir pada saat itu adalah Kepling IV, Lurah Kartini, dan Pihak Kuil (dr. NEHRU, Pendeta KUMAR, dan Ir. RAJ KUMAR), serta Pihak yang menempati rumah tersebut yaitu Sdri KHAIRUNISA. ----------------------------------------------------
  Bahwa yang meminta untuk dilakukan mediasi tersebut adalah dari Pihak Pengurus Perhimpunan Shri Mariamman Koil Binjai yaitu DR. NEHRU dan Pendeta KUMAR, dimana mereka datang ke Kantor Camat Binjai Kota meminta untuk dilakukan mediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan permasalahan yang terjadi bahwa tanah yang terdapat sebuah bangunan rumah yang diklaim milik Perhimpunan Shri Mariamman Koil Binjai sampai saat ini masih ditempati oleh sdri KHAIRUNISSA bersama Ibunya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------   Ya Saksi mengetahui letak tanah yang diklaim milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai terletak di Jl. K.H Muhammad Dahlan No. 7 Lk. IV Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai berdasarkan surat tanah yang diperlihatkan pihak Pihak Kuil kepada Saksi, dan pihak Kuil ada memiliki alas hak atas tanah tersebut berupa Sertifikat Hak Pakai Tanah No. 17/Kartini atas nama pemegang hak Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai. ---------------------------------------------------------------------------
   Bahwa dari hasil mediasi yang dilakukan antara Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Binjai dengan Pihak yang diklaim menempati tanah/rumah milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai tersebut yaitu Sdri KHAIRUNISSA, pada tanggal 17 Juli 2019 yaitu “Pihak KHAIRUNISSA bersedia memberikan tanah yang selama ini disewa oleh orang tuanya apabila tanah tersebut sudah diukur termasuk tanah kuil, dr


-5-

NEHRU juga bersedia memberikan tanah tersebut apabila tidak termasuk dalam sertifikat No. 58506000 dan Pak Camat memberikan soluasi apabila tanah tersebut termasuk tanah kuil maka dihadirkan konsultan untuk menghitung harga bangunan yang ada diatas tanah tersebut yang bangunan tersebut dibangun oleh keluarga KHAIRUN berdasarkan pengakuan dari sdri KHAIRUNISSA, maka dari hasil hitungan konsultan nantinya dr.NEHRU dan pihak Kuil bersdia memberikan dana konpensasi tidak dibawah harga terendah dan tidak diatas harga tertinggi dan nantinya akan dirapatkan kembali bersama jema’ah Kuil dan untuk selanjutnya mereka akan menyampaikan hasil rapat tersebut untuk dimediasi kembali”. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan hasil mediasi yang kedua tanggal 24 Juli 2019  “Pihak Kuil menunjukan sertifikat tanah asli dan setelah dilihat sertifikat tersebut tanah yang ditempati oleh sdr KHAIRUN satu hamparan Kuil yang berbatas langsung dengan kantor Lurah Kartini, dengan penjelasan tersebut kedua belah pihak menerima kejelasan dari musyawarah atau mediasi dan pihak KHARUNISSA akan melakukan ferivikasi sertifikat tanah yang asli ke BPN”. --------------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan hasil mediasi ketiga pada tanggal 25 September 2019 “dr NEHRU menyatakan memberikan toleransi tetap tinggal dirumah tersebut selama 1 ( satu ) tahun, sedangkan sdr KHAIRUN meminta tetap tinggal dirumah tersebut sampai masa hidup Ibunya, sehingga atas keinginan masing-masing kedua belah pihak tersebut tidak ada ditemukan kesepakatan ( mufakat ) dan mempersilahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Kota Binjai yang dihadiri oleh pihak Kepolisian Polres Binjai dan kedua belah pihak yang bermasalah serta Saksi sendiri selaku Lurah di wilayah tersebut dan hasilnya bahwa tanah/rumah yang ditempati oleh KHAIRUNISA dan Ibunya masih masuk kedalam ukuran tanah milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai. -------------------------------------
Bahwa Sdr KHAIRUNISSA tidak ada menunjukan Surat Alas Hak sebagai bukti kepemilikan tanah/rumah yang ditempatinya sekarang ini yang terletak di Jl. K.H Muhammad No. 7 Lk. IV Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai tepatnya diantara bangunan Kuil dengan Kantor Lurah Kartini. --------
  Bahwa sampai saat ini KHAIRUNISSA bersama ibunya masih menempati dan tinggal dirumah milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai yang terletak di Jl. KH. Muhammad No. 7 Lk. IV Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai. -------------------------------------------------------------------------------------------
  Saksi tidak tahu sejak kapan KHAIRUNISSA dan Ibunya tinggal dirumah tersebut namun setahu Saksi mereka tinggal semasa orang tuanya ( Bapaknya yang bernama SILAHUDDIN ) masih hidup. -------------
   Saksi tidak mengetahui sebabnya sehingga KHAIRUNISSA dan Ibunya masih bertahan menempati dan menguasai rumah tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
            
Saksi. 4
N a m a    :    MUHAMMAD EDI SAPUTRA, SPTNH, Lk, Umur 49 tahun, lahir di Lubuk Pakam pada tanggal 23 Agustus 1971, Pekerjaan PNS Kantor Pertanahan Kota Binjai, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terkahir S.1, Alamat Jl. Karya Tani No. 11-A Lk. VII Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan.      
Menerangkan    :
   Saat ini Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pertanahan Kota Binjai sebagai  Kasi Pengukuran Pemetaan sejak tahun 2019 s/d sekarang serta tugas dan tanggung jawab Ahli adalah melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan terhadap bidang – bidang tanah untuk permohonan hak dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Pengukuran dan Pemetaan. ---------------------------------------------------------------------------
   A. Pendidik Formal : ------------------------------------------------------------------------------------------------
    1).SD Tamat Tahun 1984 di Medan. ------------------------------------------------------------------------
    2).SMP Tahun 1987 Medan. ----------------------------------------------------------------------------------
    3).SMA Tahun 1990 di Medan. -------------------------------------------------------------------------------

B.Pendidikan Non Formal : ---------------------------------------------------------------------------------------
   1).Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Jogjakarta Jurusan Pemetaan tahun 1994 s/d 1998
    Dapat Ahli jelaskan keahlian Ahli dibidang pengukuran dan pemetaan dan legalitas yang Ahli miliki sertifikat pendidikan PINIV ( Pimpinan Tingkat IV ) tahun 2006. --------------------------------
  Sertifikat Hak Pakai adalah Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, dan bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan ketentuan undang undang ini. ----------------------------
    Sertifikat Hak Pakai terbagi 2 ( dua ) yaitu : ------------------------------------------------------------------
         *    Hak pakai yang berjangka waktu, dan. -----------------------------------------------------------------
            *    Hak pakai yang tidak berjangka waktu (Sertifikat Hak Pakai Khusus). -------------------------
    Pengertian Hak pakai yang berjangka waktu diberikan paling lama 25 ( dua puluh lima ) tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan Pengertian Hak pakai yang tidak berjangka waktu adalah selama masih dipergunakan maka tidak ada jangka waktunya sesuai yang diperuntukan dalam SK keputusannya. ----------------------------------------------------------------

-6-

   Sertifikat hak pakai yang berjangka waktu diberikan kepada warga negara Indoneisa, Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkudukan di indonesia, sedangkan Hak pakai yang tidak berjangka waktu diberikan kepada Departemen, Lembaga Pemerintahan Non Departemen dan Pemerintah Daerah, Badan – badan Keagamaan dan Sosial, Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional. -------------------------------------------------------------------
    Ya bahwa tempat ibadah termasuk yang bisa mendapatkan Sertifikat hak pakai yang tidak berjangka waktu, sepanjang masih dipergunakan untuk keperluan keagamaan. ------------------
    Dapat Ahli jelaskan bahwa : --------------------------------------------------------------------------------------
a.    Ya bahwa Kantor BPN Kota Binjai pernah menerbitkan Sertifikat hak pakai nomor : 17 atas nama pemegang hak Perhimpunan Shri Mariamman Koil Kota Binjai dan diterbitkan pada tanggal 28 Juni 1982, dimana pada saat itu masih Kantor Agraria dibawah Departemen Dalam Negeri sesuai SK Menteri Dalam Negeri yang ditanda tangani di Jakarta tanggal 20 Febrauri 1982 No. SK  32 / HAK PAKAI / DA / 1982. --------
b.    Dapat Ahli jelaskan bahwa asal usul penerbitan yang dilampirkan berupa Surat Permohonan dari G. MUNIANDI HILLAI, Ketua dari Perhimpunan untuk dan atas nama Perhimpunan Shri Mariamman Koil alamat Jl. Srikandi No. 155 a Binjai tanggal 01 April 1982, Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 32 / HAK PAKAI / DA / 82, tanggal 20 Februari 1982, Akte Perhimpunan No. 50 tanggal 15 Nopember 1980, Bukti kwitansi setoran pembayaran SK Menteri Dalam Negeri No. 32 / HP / DA / 82 tanggal 20 Februari 1982 atas nama GOBAL MUNIANDI HILLAI dan RAYU MUNIANDI di Binjai sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) tanggal 30 Maret 1982. --------------------------------
c.    Ya bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 17 atas nama pemegang Hak Perhimpunan Shri Mariamman Koil Kota Binjai termasuk dalam kategori Sertifikat hak pakai yang tidak berjangka waktu sepanjang masih dipergunakan sesuai dengan SK Pemberian haknya.
    Bahwa yang dimaksud dengan garis lurus adalah batas tanah atau batas tanah dalam gambar sertifikat, dan Garis putus – putus adalah batas sementara yang artinya pada saat dilakukan pengukuran kemungkinan jiran tetangga tidak ada atau patok belum terpasang, sedangkan garis yang diberi warna kuning adalah batas tanah yang digambarkan dalam sertifikat atau batas sertifikat atau disebut bis kuning, dan garis berwarna merah adalah gambar bangunan ataupun tembok . ---------------------------------------------------------------------------
    Adapun Luas tanah pada Sertifikat hak pakai No. 17 seluas : 3.545 M2  (sesuai dalam bis warna kuning), dan batas – batas tanah sertifikat tersebut : ---------------------------------------------
----- Sebelah utara berbatas dengan parit dan tanah negara 15,25 m, 41 m, 15,3 m, 25, 35 m.
----- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Srikandi Daniah yang sekarang disebut jalan Jend.  
        A. Yani, 21,3 m, 36,4 m. ------------------------------------------------------------------------------------
----- Sebelah  selatan berbatas dengan K.H Ahmad Dahlan 71 m. -------------------------------------
----- Sebelah barat berbtas dengan Kantor Desa Kartini yang sekarang Kantor Lurah Kartini
       5,5 m, 25 m. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
    Dapat Ahli jelaskan bahwa terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Pakai No. 17 / Kartini atas nama pemegang hak Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai sudah pernah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Ulang SHP No. 17 / Kartini Nomor : 107/BAPU-02.17/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, bahwa terdapat perubahan data fisik berupa angka ukur dan luas tanah yang diduga disebabkan oleh adanya pelebaran jalan atau parit (sesuai tabel). Selain itu, disisi disebelah barat juga terindikasi tumpang tindih dalam (Overlap) dengan sertifikat Hak Pakai No. 26 Kartini yang digunakan Kantor Lurah Kartini (sesuasi gambar terlampir). -----------------------------------------------------------------------------
    Ya bahwa berdasarkan data fisik dilapangan terdapat sebuah bangunan rumah tempat tinggal semi permanen yang terdapat diantara bangunan Kuil dan Bangunan Kantor Lurah Kartini, sehingga letak daripada bangunan rumah semi permanen tersebut berada diatas sertifikat hak pakai No. 17 / Kartini atas nama pemegang hak Perhimpunan Sri Maryaman Kuil Kota Binjai.    ----------------------------------------------------------------------------------------------------
    

    7.    KETERANGAN TERSANGKA  
 
    N a m a    :    KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap, Pr, Umur 42 tahun, Dilahirkan di Binjai pada tanggal 12 April 1979, Suku Tamil, Agama Islam, Pendidikan S.2, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. K.H.M. Dahlan No. 7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.     
    Menerangkan  :
    Tersangka mengerti sebabnya diperiksa atau dimintai keterangan berdasarkan Surat Panggilan  dari Kepolisian Polres Binjai Nomor : S.Pgl / 76.a / IV / 2021 / Reskrim, tanggal 16 April 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana “Barangsiapa memakai tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU RI No. 51 PRP Thn 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Iin Yang Berhak Atau Kuasanya. --------------------


-7-

    Tersangka belum pernah dihukum baik dalam perkara Pidana ataupun Perdata, dan Tersangka tidak mempunyai perkara lain. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Dalam tingkat pemeriksaan ini Tersangka tidak ada menggunakan Pengacara/Penasehat Hukum untuk mendampingi Tersangka dalam pemeriksaan ini, cukup Tersangka sendiri memberikan keterangan. -----
   Tersangka dilahirkan di Binjai tanggal 12 April 1979 dari pasangan Alm. H. SILAHUDDIN dengan Hj. NUR AINI, dan Tersangka anak ketiga dari tiga bersaudara, dan Tersangka masuk sekolah SD tahun 1985 s/d 1991, kemudian Tersangka melanjut sekolah SMP tahun 1991 s/d 1994, kemudian Tersangka melanjut sekolah SMA tahun 1994 s/d 1997, dan pada tahun 1999 Tersangka diangkat menjadi PNS di Pemkab Toba Samosir, tahun 2001 Tersangka pindah di Pemko Binjai dibagian Bapeda sampai tahun 2006, setelah 2006 s/d 2015 Tersangka berdinas di Inspektorat Kota Binjai, setelah itu 2015 s/d sekarang Tersangka berdinas di DLH Kota Binjai, dan sampai saat ini Tersangka belum menikah, dan Tersangka tinggal dirumah orang tua Tersangka di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 7 Lk. V Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  Benar bahwa saat ini Tersangka menempati 1 ( satu ) unit bangunan rumah semi permanen diatas tanah yang terletak di Jl. K.H Ahmad Dahlan No. 7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai.  ----------------
    Bahwa Tersangka Menempati dan Menguasai tanah yang terletak di Jl. K.H Ahmad Dahlan No. 7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai tersebut sejak tahun 1987 sampai dengan saat sekarang ini dan Tersangka Menempati dan Menguasai rumah serta tanah tersebut bersama dengan Ibu Tersangka yang bernama Hj. NURAINI, 68 tahun, Islam, Ibu rumah tangga, Alamat Jl. K.H Ahmad Dahlan No. 7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai. -------------------------------------------------------------------------------------
   Bahwa luas tanah yang Tersangka tempati saat sekarang ini Tersangka tidak mengetahuinya karena Tersangka tidak pernah mengukurnya sedangkan bangunan namun rumah yang Tersangka tempati diatas tanah tersebut jenis semi permanen dengan memiliki 3 ( tiga ) kamar tidur, 1 ( satu ) kamar mandi, 1 ( satu ) ruang tamu, dan 1 ( satu ) ruang dapur. --------------------------------------------------------------
    Adapun jiran batas tanah yang Tersangka tempati saat sekarang yaitu : bagian depan berbatas dengan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Belakang berbatas dengan Parit besar, Samping Kiri berbatas dengan Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai dan Samping Kanan berbatas dengan Kantor Lurah Kartini. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Adapun cara Tersangka menguasai dan menempati tanah yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 7 Lk. V Kel. Kartini Kec. Binjai Kota tersebut dengan cara Tersangka tinggal di rumah semi permanen yang berdiri ditanah tersebut tersebut, dimana dahulunya rumah tersebut dibangun oleh Alamrahum Bapak Tersangka yang bernama H. SILAHUDDIN pada tahun 1987 dan pada tahun 2018 setelah Bapak Tersangka meninggal kemudian Tersangka dan ibu Tersangka masih menempati rumah tersebut sampai dengan saat sekarang ini.  -------------------------------------------------------------------------------------------
    Sebabnya sehingga Tersangka dan Ibu Tersangka sampai saat ini Menempati atau Menguasai tanah yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah semi permanen yang terletak di Jl. K.H Ahmad Dahlan No. 7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai, dikarenakan rumah tersebut adalah milik kami sendiri yang dulunya dibangun oleh almarhum Bapak Tersangka, dan Tersangka ataupun orang tua Tersangka tidak ada memiliki Surat Alas atas kepemilikan tanah yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah semi permanen yang Tersangka tempati. -----------------------------------------------------------
    Bahwa Tersangka bisa menempati rumah semi permanen diatas tanah yang tidak Tersangka milik Surat Alas Hak nya tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat antara S. SUKALINGGAM (Pihak Pertama) Selaku Ketua Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai dengan SILAHUDDIN ( Pihak Kedua ) selaku Bapak kandung Tersangka pada tanggal 30 Juli 1993. ---------------
    Bahwa Tersangka ataupun Ibu Tersangka tidak ada melanjutkan membuat Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang baru dengan Pihak Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai yang sekarang atas nama Ir RAJ KUMAR, dimana Pihak Kuil pernah meminta Tersangka untuk membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah yang baru di Notaris namun Tersangka menolaknya, karena rumah tersebut orang tua Tersangka yang membangun dan Tersangka maunya hanya dibuat Surat Perjanjian Sewa Tanahnya saja, akan tetapi ditolak oleh Pihak Kuil dan Tersangka sudah memohon berulang kali dan telah dilakukan mediasi oleh pihak Kecamatan Binjai Kota namun pihak Kuil tetap tidak mau sehingga sampai saat sekerang ini tidak ada jalan penyelesaiannya. –--------------------------------------------------------------------
    Sebabnya Tersangka tidak mau dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Rumahnya, dikarenakan rumah yang Tersangka dan ibu Tersangka tempati saat sekarang ini adalah milik orang tua Tersangka yang dulunya dibangun oleh almarhum Bapak kandung Tersangka.  ------------------------------------------------------------------
    Bahwa saat ini Tersangka ataupun Ibu Tersangka sudah tidak pernah lagi membayar sewa rumah berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat antara Bapak Tersangka atas nama SILAHUDDIN dengan Ketua Perhimpunan Kuil Kota Binjai atas nama S. SUKALINGGAM, dan Tersangka tidak ingat lagi kapan terakhir membayar sewa rumah tersebut.  -------------------------------------
    Ya bahwa menurut pengakuan Pihak Kula Sri Mariamman Kota Binjai tanah yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah semi permanen yang Tersangka tempati adalah milik Perhimpunan Sri Mariamman Kota Binjai. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
   Benar sekitar tahun 1966 diatas tanah yang terletak di Jl. K.H Ahmad Dahlan No. 7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai dahulunya terdapat sebuah bangunan Kantor Pemuda Pancasila dan oleh Bapak Tersangka bernama SUKALINGGAM mengganti rugi bangunan Kantor Pemuda Pancailsa tersebut, dan oleh Bapak Tersangka kemudian membangun rumah diatas tanah bekas Kantor Pemuda Pancasila tersebut dengan bangunan semi permanen dan saat itu ditempati oleh Nenek Tersangka yang bernama ACI (sudah meninggal dunia), dan kemudian setelah Bapak dan Ibu Tersangka menikah dan


-8-

melahirkan anak pertama yang bernama SITI HADIZAH lalu mereka menempati rumah tersebut, kemudian setelah Tersangka lahir pada tahun 1979 dan pada saat umur Tersangka sekitar 7 ( tujuh ) tahun atau pada tahun 1987 oleh Bapak Tersangka membangun rumah semi permanen dibelakang rumah yang kami tempati saat itu diatas tanah yang masih dalam keadaan lembah ( masih rawa-rawa ) sedangkan rumah yang kami tempati sebelumnya diratakan, dan setelah sudah selesai rumah tersebut kemudian Tersangka dan Kedua orang tua Tersangka serta abang Tersangka yang bernama IRPAN (sudah meninggal) serta kakak Tersangka yang bernama SITI KHADIZAH tinggal dirumah tersebut dan setelah kakak Tersangka menikah lalu kakak Tersangka tersebut pindah dan tidak tinggal dirumah tersebut lagi.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan selama Tersangka dan kedua orang tua Tersangka tinggal dirumah tersebut Tersangka mengetahui bahwa Bapak ataupun Ibu Tersangka pernah membayar uang sewa kepada pihak Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) pertahunnya namun pada saat itu Tersangka belum mengetahui apakah ada dibuat surat perjanjian sewa menyewanya. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Bapak Tersangka meninggal dunia pada tahun 2018 muncul masalah, dimana datang Pendeta Sri Mariamman Kuil Kota Binjai yang bernama KUMAR meminta Tersangka ke Notaris untuk membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah dan Tersangka mengatakan kalau Tersangka mau sewa tanahnya saja, tetapi pihak kuil tidak mau dan tetap ingin dibuat beserta sewa rumahnya, lalu masalah tersebut di mediasai diKantor Camat Binjai Kota, dan pada saat dilakukan mediasi di Kantor Camat barulah saat itu Tersangka mengetahui dan melihat Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara Pihak Ketua Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai yang bernama S. SUKALINGGAM Selaku Pihak Pertama dengan Almarhum Bapak Tersangka yang bernama SILAHUDDIN Selaku Pihak Kedua yang dibuat pada tanggal 30 Juli 1993 serta Sertifikat Hak Pakai yang diperlihatkan oleh pihak Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai, dan mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Binjai Kota dilakukan sebanyak 3 ( tiga ) kali.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun dari mediasi yang pertama tanggal 17 Juli 2019 dan simpulkan dari hasil Notulen Rapat bahwa Camat memerintahkan Kasi Pemerintahan untuk mengukur luas tanah tersebut dengan sesuai sertifikat hak pakai perhimpunan Sri Mariamman Kuil nomor 5850600, dan setelah diukur hasilnya tanah tersebut sesuai dengan sertifikat Nomor : 5850600, dan untuk selanjutnya akan diukur kembali oleh pihak BPN dan akan diadakan mediasi berikutnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. ------------------------
Pada Mediasi yang kedua tanggal 24 Juli 2019 dengan pihak kuil hasilnya bahwa Tersangka akan melakukan Perifikasi Sertifikat Tanah yang asli ke BPN dengan dijembatani oleh Camat Binjai Kota dan pihak Kuil.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada Mediasi yang ketiga pada tanggal 25 September 2019 dengan hasil Notulen Rapat  bahwa dari Pihak Kuil atas nama Dr. NEHRU meminta kami keluar dari rumah tersebut dan memberikan toleransi untuk tetap tinggal dirumah tersebut selama 1 (satu ) tahun, sedangkan Tersangka meminta untuk tetap tinggal dirumah tersebut sampai masa hidup Ibu Tersangka, dan oleh Camat Binjai Kota memberikan kesimpulan dalam rapat tersebut bahwasannya ini adalah rapat mediasi terakhir, disebabkan tidak ditemukannya kesepakatan ( mufakat ) dan mempersilahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum. --------------------------------------------    
    Bahwa tidak saksi yang menguntungkan Tersangka dalam perkara ini.  -------------------------------------------
        
IV.    PEMBAHASAN :

    A.     Analisa Kasus :

        1.    Benar bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi atas nama Ir. RAJ KUMAR dan SIWA KUMAR telah terjadi Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya” yang dilakukan tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. K.H Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dengan cara tersangka menempati dan menguasai tanah serta rumah semi permanen milik Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai yang terletak di Jl. K.H Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai berdasarkan Surat Sertifikat Hak Pakai Nomor : 17 Tahun 1982 Atas Nama Pemegang Hak PERHIMPUNAN SRI MARIAMMAN KUIL BERKEDUDUKAN DI KOTAMADYA BINJAI yang dilakukan Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya oleh tersangka. -----------------------------------------

        2.    Bahwa rumah tersebut dahulunya disewa oleh Bapak tersangka KHAIRUNI NISAH, SE, M.Ap atas nama SILAHUDDIN berdasarkan SURAT PERJANJIAN SEWA tanggal 30 Juli 1993 yang ditanda tangani Ketua Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai saat itu an. S. SUKALINGGAM (Pihak Pertama) dengan SILAHUDDIN (Pihak Kedua/Penyewa) dimana di didalam Surat Perjanjian Sewa tersebut yang mana bahwa Pihak Pihak kedua menerangkan menerima persewaan dari pihak Pertama, yaitu :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
            -    Satu bangunan rumah permanen untuk tempat tinggal terletak didalam Kotamdya Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kelurahan Kartini, setempat dikenal sebagai Jl. Kiyai Haji Muhammad Dahlan No.7 Binjai. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
            -    Bangunan tersebut berukuran panjang 15 M, lebar depan 9 M, dan belakang 10 M. ---------------------
-9-

        3.    Bahwa pada tanggal 10 Juni 2015 Pengurus Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada SILAHUDDIN dengan Nomor Surat : 140 / VI / PSMK-B / 2015 tentang Pemberitahuan agar tidak ada rumah kuil yang disewakan lagi tanpa adanya perjanjian sewa yang dibuat dihadapan Notaris dan meminta segera melunasi tunggakan uang sewa selama 6 tahun terhitung sejak tahun 2009 s/d 2015 yang totalnya sebesar Rp. 7.200.000,- ( Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        4.    Bahwa pada tahun 2018 Sdr SILAHUDDIN meninggal dunia dan kemudian rumah tersebut dikuasai oleh tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap beserta Ibunya bernama Hj. NURAINI dan selanjutnya pihak Kuil meminta tersangka untuk membuat Surat Sewa yang baru yang dibuat dihadapan Notaris namun ditolak Tersangka dan selanjutnya Pihak Kuil meminta bantuan Pihak Camat Binjai Kota untuk dilakukan mediasi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2019, tanggal 24 Juli 2019 dan tanggal 25 September 2019 diadakan mediasi di Kantor Camat Binjai Kota yang dihadiri oleh Camat Binjai Kota dan Stafnya, Lurah, Kepling, Babinkamtibas, Perwakilan Pengurus Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai serta tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap dimana Pihak Kuil meminta agar penghuni rumah tersebut meninggalkan rumah milik Kuil yang rencananya rumah tersebut akan diperuntukan perumahan pendeta. ----------------------------------------------------------------

        5.    Dari hasil mediasi pertama tanggal 17 Juli 2019 tidak ada ditemukan solusi dimana Pak Camat memerintahkan Kasi Pemerintahan untuk mengukur luas tanah tersebut sesuai sertifikat Nomor : 5850600 namun tidak terlaksana secara maksimal dikarenakan surat tanah yang dimiliki Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai dalam bentuk sertifikat sehingga pihak yang tepat untuk melakukan pengukuran adalah BPN Kota Binjai. -----------------------------------------------------------------------------------------

        6.    Selanjutnya mediasi kedua dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 di Kantor Camat Binjai Kota dan hasilnya bahwa Pak Camat menyampaikan bahwa pada rapat hari ini pihak Kuil menunjukan Sertifikat Tanah Nomor : 5850600 yang ASLI dan setelah dilihat Sertifikat tersebut, tanah yang ditempati oleh tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap masih satu hamparan dengan tanah Kuil yang berbatas langsung dengan Kantor Lurah Kartini, dengan penjelasan tersebut kedua belah pihak menerima dari musyawarah atau mediasi dan pihak KHAIRUN NISAH SE, M.Ap akan melakukan Perivikasi Sertifikat Tanah yang asli tersebut ke BPN. ---------------------------------------------------------------------------------------------

        7.    Selanjutnya pada mediasi yang ketiga pada tanggal 25 September 2019 di Kantor Camat Binjai Kota setelah Bapak Camat Binjai Kota membuka acara mediasi selanjutnya mempersilahkan perwakilan kuil untuk menyampaikan apa saja yang mereka inginkan terhadap tanah Kuil yang ditempati dan dikuasai oleh KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap, dan pihak kuil menyatakan MEMBERIKAN TOLERANSI kepada Tersangka untuk tinggal dirumah tersebut selama 1 ( satu ) tahun, namun Tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap menolaknya dan meminta tetap tinggal dan menempati rumah tersebut sampai masa hidup orang tuanya (ibunya), namun permintaan tersebut ditolak oleh Pihak Kuil, sehingga dari rapat tersebut disimpulkan tidak ada ditemukan kesepakatan ( mufakat ) dan mempersilahkan kedua belah pihak menempuh jalur hukum. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

        8.    Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2019 pengurus Perhimpunan Shri Maryaman Koil Kota Binjai melakukan rapat dan dari hasil rapat tersebut pihak Kuil mengeluarkan Surat dengan No. 183/VIII/PSMK-B/2019 yang pada intinya bahwa Perhimpunan Shri Maryaman Kuil Kota Binjai tidak lagi menyewakan rumah tersebut dan rumah tersebut akan dipergunakan untuk kalangan sendiri (akan dibangun sekolah Agama Hindu serta Perumahan Pendeta) dan selanjutnya melayangkan Surat Somasi kepada tersangka tertanggal 05 Desember 2019 dengan No. 186/XII/PSMK-B/2017 dan Somasi kedua tertanggal 16 Maret 2020 No. 02/LSSP/III/2020 dan Somasi ketiga tertanggal 20 Maret 2020 No. 03/LSSP/III/2020 yang meminta agar tersangka untuk segera mengosongkan rumah milik Kuil yang dikuasai dan ditempati saat sekarang ini, akan tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan oleh tersangka dan hingga sampai saat sekarang ini tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap bersama Ibunya bernama Hj. NURAINI masih menguasai dan menempati rumah dan tanah milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------

    9.    Bahwa berdasarkan keterangan saksi HERIANTO L. TOBING, SE ( Lurah Kartini ) menerangkan sewaktu saksi masih menjabat sebagai Kasipem ( Kepala Seksi Pemerintahan ) Kantor Camat Binjai Kota, saksi pernah ikut dalam acara mediasi terkait penyelesaian masalah tanah / rumah yang diklaim milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Binjai, yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2019, 24 Juli 2019 dan tanggal 25 September 2019 di Kantor Camat Binjai Kota, dan yang hadir pada saat itu adalah Kepling IV, Lurah Kartini, dan Pihak Kuil (dr. NEHRU, Pendeta KUMAR, dan Ir. RAJ KUMAR), serta Pihak yang menempati rumah tersebut yaitu Sdri KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap namun mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan kedua belah pihak. --------------------------------------------------

-10-
            Bahwa saksi menerangkan tanah/rumah yang ditempati oleh tersangka KHAIRUN NIISAH, SE, M.Ap dan Ibunya masih masuk kedalam ukuran tanah milik Perhimpunan Shri Mariamman Kuil Kota Binjai setelah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Kota Binjai yang dihadiri oleh pihak Kepolisian Polres Binjai dan kedua belah pihak yang bermasalah serta saksi sendiri selaku Lurah di wilayah tersebut. ------

            Saksi menerangkan bahwa tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap tidak ada menunjukan Surat Alas Hak sebagai bukti kepemilikan tanah/rumah yang ditempatinya sekarang ini yang terletak di Jl. K.H Muhammad No. 7 Lk. IV Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai tepatnya diantara bangunan Kuil dengan Kantor Lurah Kartini. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

        10.    Berdasarkan keterangan Ahli dari Kantor BPN Kota Binjai atas nama MUHAMMAD EDI SAPUTRA, APTNH sebagai Kasi Pengukuran Pemetaan menerangkan pada intinya bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Pakai No.17 / Kartini atas nama Pemegang Hak Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai sudah pernah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Ulang SHP No. 17 / Kartini Nomor : 107/BAPU-02.17/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, bahwa terdapat perubahan data fisik berupa angka ukur dan luas tanah yang diduga disebabkan oleh adanya pelebaran jalan atau parit (sesuai tabel). Selain itu, disisi disebelah barat juga terindikasi tumpang tindih dalam (Overlap) dengan sertifikat Hak Pakai No.26 Kartini yang digunakan Kantor Lurah Kartini (sesuai gambar terlampir). --------
            Bahwa berdasarkan data fisik dilapangan terdapat sebuah bangunan rumah tempat tinggal semi permanen yang terdapat diantara bangunan Kuil dan Bangunan Kantor Lurah Kartini, SEHINGGA LETAK DARIPADA BANGUNAN RUMAH SEMI PERMANEN TERSEBUT BERADA DIATAS SERTIFIKAT HAK PAKAI NO. 17 / KARTINI ATAS NAMA PEMEGANG HAK PERHIMPUNAN SRI MARIAMMAN KUIL KOTA BINJAI. --------------------------------------------------------------------------------------------   
    
        11.Tersangka KHAIRUN NISAH SE, M.Ap menerangkan mengakui Menguasai dan Menempati tanah yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah semi permanen yang terletak di Jl. K.H Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, dikarenakan rumah tersebut adalah milik kami sendiri yang dahulunya dibangun oleh Almarhum Bapak saya yang bernama H. SILAHUDDIN dan tersangka ataupun orang tua tersangka tidak ada memiliki surat alas hak atas kepemilikan tanah yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah semi permanen yang tersangka tempati atau kuasai saat ini.  --------------------------------------------------------

        12.Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 17 Tahun 1982 atas nama Pemegang Hak PERHIMPUNAN SRI MARIAMMAN KUIL KOTA BINJAI (dilegalisir) adalah benar sebagai bukti Kepemilikan Tanah Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai seluas lebih kurang 3.545 M2 (Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi ) yang terletak di Jl. K.H Muhammad Dahlan No.7 Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai yang didalamnya terdapat sebuah bangunan rumah semi permanen yang terdapat diantara bangunan tembok Kuil dengan kantor Lurah Kartini. --------------------------------------------------------------------------------------
    
        13.Bahwa tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap tidak ada izin untuk menempati dan menguasai tanah dan rumah milik Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai dan pihak Kuil merasa keberatan dan mengakibatkan kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).  --------------------------------------------------------------

    B.    Analisa Yuridis :

        Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas, terdapat petunjuk adanya tindak pidana Menguasai tanah milik orang lain tanpa seizin pemilik yang berhak atau kuasanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang RI No. 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.  ---------------------------------------------------------------------------

        Pasal 2 berbunyi :
        “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”

        a.    Unsur dilarang memakai tanah terpenuhi :
            Dimana tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap memakai tanah orang lain dengan menempati/menguasai rumah diatas tanah tersebut. ----------------------------------------------------

        b.    Unsur tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah terpenuhi :
            Tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap tidak ada mendapat izin dari pemilik tanah atau kuasanya untuk menempati sebuah bangunan rumah semi permanen yang berdiri diatas tanah milik Perhimpunan Sri Mariamman Kuil Kota Binjai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.17 / Kartini An. Pemegang Hak PERHIMPUNAN SRI MARYAMMAN KUIL BERKEDUDUKAN DI KOTAMADYA BINJAI.  -------------------------------------------------------------

-11-

         KESIMPULAN  :
 
Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa yuridis tersebut diatas, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut dibawah ini :                                                                                                                                    
Bahwa dalam perkara ini didukung dengan saksi-saksi dan keterangan tersangka dan barang bukti, maka tersangka KHAIRUN NISAH, SE, M.Ap telah melakukan tindak pidana Menguasai tanah milik orang lain tanpa seizin pemilik yang berhak atau kuasanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya

 

Pihak Dipublikasikan Ya