Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H.
1.RIZKI ARDIANTO
2.SURBAKTI
3.NURLIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/L.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI ARDIANTO[Penahanan]
2SURBAKTI[Penahanan]
3NURLIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa para terdakwa yakni terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO, terdakwa 2 SURBAKTI dan terdakwa 3 NURLIANTO pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl.T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau merek Verari dengan berat brutto 3,56 gram dan berat netto 2,96 gram dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat brutto 0,12 gram dan berat netto 0,06 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa 2 SURBAKTI menemui terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO di rumahnya dan pada saat itu terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO bertanya kepada terdakwa 2 SURBAKTI dimana ada jual “OB” dan terdakwa 2 SURBAKTI mengatakan bahwa ada teman terdakwa 2 SURBAKTI yang bisa menyediakan “OB” tersebut yaitu terdakwa 3 NURLIANTO. Selanjutnya terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO dan terdakwa 2 SURBAKTI pergi menemui terdakwa 3 NURLIANTO ke pinggir jalan Desa Tandem. Setelah bertemu dengan terdakwa 3 NURLIANTO, terdakwa 3 NURLIANTO menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasi kepada  terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO yang selanjutnya di simpan di jok sepeda motor yang dipergunakan oleh terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO dan terdakwa 2 SURBAKTI. Selanjutnya terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO, terdakwa 2 SURBAKTI dan terdakwa 3 NURLIANTO berangkat bersama-sama menemui orang yang akan membeli pil ekstasi tersebut di Jalan T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara. Kemudian setelah terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO dan terdakwa 2 SURBAKTI sampai di lokasi yang disepakati sekitar pukul 20.30 WIB saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO ( keduanya merupakan anggota Polres Binjai) sampai di Jalan T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara berpura-pura menjadi pembeli. Selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR mengatakan ada “OB” nya selanjutnya terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO mengambil pil ekstasi tersebut dari dalam jok sepeda motor dan menyerahkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi DAUD H SIDABUTAR dan pada saat itu langsung dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau merek Verari dari tangan kanan terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO dan 1 (satu) paket kecil sabu terbungkus plastik klip transparan dari tanah tepat di samping kaki  terdakwa 3 NURLIANTO yang sengaja dijatuhkan oleh terdakwa 3 NURLIANTO ke tanah, 1 (satu) unit Handphone Android merk Invinix warna biru, 1 (satu) unit Handphone Android merk realmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk realmi warna hijau disita dari masing-masing terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa no pol disita dari terdakwa 2 SURBAKTI dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan no. pol BK 6954 PBB yang disita dari terdakwa 3 NURLIANTO. Selanjutnya para terdakwwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 876/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 menyatakan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dengan merk verari dengan berat netto 2,96 gram
  2. 1 (satu) paket kecil sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,06 gram

diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan barang bukti B milik terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO, terdakwa 2 SURBAKTI dan terdakwa 3 NURLIANTO adalah:

  1. Barang bukti A benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang republic Indonesia No. 35 Tahun 2009 tenatang Nrkotika
  2. Barang Bukti B benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt. IPTU NRP 94061309 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid UNGKAP SIAHAAN,S.si.,M.si Nrp. 75100926.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 43/10037/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dengan merk verari dengan berat brutto 3,56 gram dan berat netto 2,96 gram dan 1 (satu) paket kecil sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,12 gram dan berat netto 0,06 gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO, terdakwa 2 SURBAKTI dan terdakwa 3 NURLIANTO.

 

  • Bahwa untuk melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO, terdakwa 2 SURBAKTI dan terdakwa 3 NURLIANTO tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa para terdakwa yakni terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO, terdakwa 2 SURBAKTI dan terdakwa 3 NURLIANTO pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl.T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau merek Verari dengan berat brutto 3,56 gram dan berat netto 2,96 gram dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat brutto 0,12 gram dan berat netto 0,06 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa 2 SURBAKTI menemui terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO di rumahnya dan pada saat itu terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO bertanya kepada terdakwa 2 SURBAKTI dimana ada jual “OB” dan terdakwa 2 SURBAKTI mengatakan bahwa ada teman terdakwa 2 SURBAKTI yang bisa menyediakan “OB” tersebut yaitu terdakwa 3 NURLIANTO. Selanjutnya terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO dan terdakwa 2 SURBAKTI pergi menemui terdakwa 3 NURLIANTO ke pinggir jalan Desa Tandem. Setelah bertemu dengan terdakwa 3 NURLIANTO, terdakwa 3 NURLIANTO menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasi kepada  terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO yang selanjutnya di simpan di jok sepeda motor yang dipergunakan oleh terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO dan terdakwa 2 SURBAKTI. Selanjutnya terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO, terdakwa 2 SURBAKTI dan terdakwa 3 NURLIANTO berangkat bersama-sama menemui orang yang akan membeli pil ekstasi tersebut di Jalan T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara. Kemudian setelah terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO dan terdakwa 2 SURBAKTI sampai di lokasi yang disepakati sekitar pukul 20.30 WIB saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO ( keduanya merupakan anggota Polres Binjai) sampai di Jalan T. Amir Hamzah Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara berpura-pura menjadi pembeli. Selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR mengatakan ada “OB” nya selanjutnya terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO mengambil pil ekstasi tersebut dari dalam jok sepeda motor dan menyerahkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi DAUD H SIDABUTAR dan pada saat itu langsung dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau merek Verari dari tangan kanan terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO dan 1 (satu) paket kecil sabu terbungkus plastik klip transparan dari tanah tepat di samping kaki  terdakwa 3 NURLIANTO yang sengaja dijatuhkan oleh terdakwa 3 NURLIANTO ke tanah, 1 (satu) unit Handphone Android merk Invinix warna biru, 1 (satu) unit Handphone Android merk realmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk realmi warna hijau disita dari masing-masing terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa no pol disita dari terdakwa 2 SURBAKTI dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha n Max warna hitam dengan no. pol BK 6954 PBB yang disita dari terdakwa 3 NURLIANTO. Selanjutnya para terdakwwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 876/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 menyatakan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dengan merk verari dengan berat netto 2,96 gram
  2. 1 (satu) paket kecil sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,06 gram

diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan barang bukti B milik terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO, terdakwa 2 SURBAKTI dan terdakwa 3 NURLIANTO adalah:

  1. Barang bukti A benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tenatang Nrkotika
  2. Barang Bukti B benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt. IPTU NRP 94061309 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid UNGKAP SIAHAAN,S.si.,M.si Nrp. 75100926.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 43/10037/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dengan merk verari dengan berat brutto 3,56 gram dan berat netto 2,96 gram dan 1 (satu) paket kecil sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,12 gram dan berat netto 0,06 gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO, terdakwa 2 SURBAKTI dan terdakwa 3 NURLIANTO.

 

  • Bahwa untuk melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa 1 RIZKI ARDIANTO, terdakwa 2 SURBAKTI dan terdakwa 3 NURLIANTO tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya