| Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa ANGGA WIDI SYAHPUTRA pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak - tidaknya pada bulan bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Sinabung Resedence No B – 14 Kel Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah paksu, atau memakai jabatan palsu ,, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai beri.kut : ------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25Desember 2025 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa melewati belakang rumah saksi korban EKO JAYA tepatnya di Jalan Gn Sinabung Perumahan Sinabung Residence No B-14 KelTanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara kemudian terdakwa mengintip dari lubang angin rumah tersebut dan terdakwa melihat lampu rumah saksi korban masih hidup dan terdakwa melihat rumah saksi korban dalam keadaan kosong/ tidak ada orang sehingga timbul niat jelek terdakwa untuk masuk kerumah tersebut kemudian terdakwa melihat diatap ada lubang yng ditutupi seng platik yang tembus pandang kemudian terdakwa membakar seng tersebut langsung diatas atap rumah saksi korban dengan menggunakan plastik dan kemudian menyebabkan seng rumah milik saksi korban tersebut menjadi bolong sedikit kemudian terdakwa lubangi pelan-pelan dengan tangan terdakwa kemudian untuk terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi korban tersebut terdakwa mengambil tangga yang berada diperumahan yang masih dibangun kemudian membawa tangga tersebut kedalam rumah milik saksi korban yang sudah terdakwa bolongi atap rumah saksi korban tersebut kemudian terdakwa turun dari atap dengan menggunakan tangga tersebut dan masuk kedalam rumah miliksaksi korban dan setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi korban tersebut kemudian terdakwa menuju ke kamar belakang untuk mencari barang berharga namun dikamar tersebut terdakwa tidak berhasil menemukan apa apa dan selanjutnya terdakwa,menuju kedapur rumah saksi korban untuk mengambil minumdan kemudian terdakwa berpindah keruang tamu milik saksi korban dan merogoh laciTV diruang tamu tersebut dan kemudian terdakwa menuju kamar depan rumah saksi korban dan membuka kamar depan tersebut dengan menggunakan 1 (satu)buah obeng yang terdakwa bawa dari rumah dan terdakwa berhasil membuka kamardepan tersebut dan terdakwa menemukan celengan berwarna pink di dalam lemari baju dan terdakwa juga menemukan kalung perhiasan perak yang terdakwa ambil di laci lemari didalam kamar tersebut dan terdakwa juga mengambil 2 (dua) buah leptop didalam lemari tersebut kemudian setelah berhasil terdakwa mengambil barang milik saksi korban tersebut kemudian terdakwa kembali ingin keluar dari rumah milik saksi korban tersebut kemudian terdakwa melihat ada CCTV tepatnya dibawah TV ruang tamu dan kemudian terdakwa mencabut cok yang berada di belakang CCTV dan selanjutnya terdakwa pergi melewati tangga yang sudah terdakwa taruh di bawah atap yang sudah terdakwa lubangi dan terdakwa berhasil keluar rumah saksi korban dan bergegas pulang kerumah orang tua terdakwa yang berada di Tanah Merah .
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 02:45 wib saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN bersama dengan saksi AUBRIEL A PASARIBU (kedua saksi anggota saksi Polres Binjai) berhasil mengamankan terdakwa di Jalan Wahidin Baru Kel Pekan Binjai Kecamatan Kota Binjai dan para saksi anggota Polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya bahwa terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban dan adapun barang –barang yang diambil terdakwa berupa 1 (satu) buah celengan yang berisi uang senilai Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa setelah terdakwa mengambil uang didalam celengan tersebut kemudia terdakwa membuang celengan tersebut ke dalam semak –semak dibelakang perumahan sinabung , dan 1 (satu) buah kalung perak milik saksi korban di titipkan kepada SONIA (adik terdakwa) dan 2 (dua) buah LEPTOP merk ACER dan LENOVO yang sudah rusakdititipkan kepada teman terdakwa yang bernama REZA dan mendengar pengakuan terdakwa kemudian para saksi anggota POlisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .----------- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban EKO JAYA tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban EKOJAYA mengalami kerugian sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) ---------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) ke e,f, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP |