Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2024/PN Bnj | WARDAH HALIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; 2.Mengubah tanggal lahir Pemohon yang dahulu tanggal lahir 12 Agustus 1980 menjadi tanggal lahir 12 Agustus 1963 pada Paspor milik Pemohon Nomor : AN 518832; 3.Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon, yaitu tanggal lahir yang semula tercatat pada tanggal lahir 12 Agustus 1980 dirubah/diganti menjadi tanggal lahir 12 Agustus 1963; 4.Memerintahkan kepada Pejabat Kepanitraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan; 5. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa tanggal lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu; 6.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |