INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
54/Pdt.P/2024/PN Bnj | TJIONG MIE KIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara PORMAN dan TJIONG MIE KIM secara agama Buddha pada tanggal 5 Oktober 1972 berdasarkan Surat Keterangan (tentang perkawinan) No. 102/X/1972 yang dikeluarkan oleh Pengurus Kelenteng Ong Ya Kong pada tanggal 5 Oktober 1972 ; adalah sah menurut Hukum;
3. Menetapkan bahwa anak-anaknya yang dilahirkan dalam perkawinan Adat tersebut, yaitu :
- LINA ALIAS MAN JI, lahir di Binjai pada tanggal 15 juni 1974 berdasarkan PETIKAN dari Daftar Kelahiran untuk golongan Indonesia di Binjai Nomor : Seratus tujuh belas yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Kotamadya Binjai pada tanggal 19 Juni 1974;
- RUDI SUSANTO, lahir di Binjai pada tanggal 18 Mei 1976 berdasarkan PETIKAN dari Daftar Kelahiran untuk golongan Indonesia di Binjai Nomor : Seratus tigapuluh lima yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Binjai pada tanggal 29 Mai 1976;
- RUDY SUSANNO, lahir di Binjai pada tanggal 12 Oktober 1979 berdasarkan PETIKAN dari Daftar Kelahiran untuk Warganegara Indonesia Kotamadya Binjai Nomor : DUA RATUS DUA PULUH EMPAT yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil untuk Warganegara Indonesia Kotamadya Binjai di Binjai pada tanggal 24 Oktober 1979;
Adalah anak sah suami – istri : PORMAN (Almarhum suami Pemohon) dengan TJIONG MIE KIM (Pemohon);
4. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara PORMAN dan TJIONG MIE KIM secara agama Buddha pada tanggal 5 Oktober 1972 berdasarkan Surat Keterangan (tentang perkawinan) No. 102/X/1972 yang dikeluarkan oleh Pengurus Kelenteng Ong Ya Kong pada tanggal 5 Oktober 1972;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pengesahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
6. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |