Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H NIKO ANANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3752/L.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO ANANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANNIKO ANANDA
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-157/BNJEI/09/2025

 

 

Nama Lengkap

:

NIKO ANANDA

 

Tempat lahir

:

Klumpang

 

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 24 Juli 2006

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun VIII Wonosari Desa Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1. Penyidik                     : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 15-08-2025 s/d 03-09-2025
  2. Diperpanjang JPU    : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 04-09-2025 s/d 13-10-2025
  3. JPU                             : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 25-09-2025 s/d 14-10-2025

023 s/d 28-3-2023

c. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa NIKO ANANDA pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Sdr. Fajar (dalam penyelidikan) dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib, saksi Devida Chandra, saksi Ogi Bimo, SH, beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan menghubungi Sdr. Fajar dan memesan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi. Sekira pukul 23.30 Wib Sdr. Fajar memberitahu bahwa pesanan sudah ada dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per butir dan menyepakati untuk bertemu di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Sdr. Fajar bertemu dengan para saksi dan para saksi menanyakan dimana pil ekstasinya dan Sdr. Fajar mengatakan sebentar dan tak lama kemudian Terdakwa Niko Ananda datang. Kemudian para saksi menanyakan dimana pil ekstasinya dan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Nort-on4 berisikan 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna orange, 1 (satu) unit HP merek Realmi warna hijau muda. Pada saat itu, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdr. Fajar namun Sdr. Fajar berhasil melarikan diri. Kemudian Tim melakukan penyitaan barang bukti tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa no pol yang berada dekat lokasi penangkapan. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Yoga (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 0130/10034/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 1,79 gram, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 1,35 gram,  3 (tiga) butir pil ekstasi warna orange dengan berat netto 1,12 gram diduga milik Tersangka NIKO ANANDA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5679/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan  Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa terhadap 4 (empat) butir tablet berwarna coklat dengan berat netto 1,79 (Satu koma tujuh sembilan) gram, 3 (tiga) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto 1,35 (Satu koma tiga lima) gram, 3 (tiga) butir tablet berwarna orange dengan berat netto 1,12 (Satu koma satu dua) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka NIKO ANANDA menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa NIKO ANANDA pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Sdr. Fajar (dalam penyelidikan) dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib, saksi Devida Chandra, saksi Ogi Bimo, SH, beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan menghubungi Sdr. Fajar dan memesan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi. Sekira pukul 23.30 Wib Sdr. Fajar memberitahu bahwa pesanan sudah ada dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per butir dan menyepakati untuk bertemu di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Sdr. Fajar bertemu dengan para saksi dan para saksi menanyakan dimana pil ekstasinya dan Sdr. Fajar mengatakan sebentar dan tak lama kemudian Terdakwa Niko Ananda datang. Kemudian para saksi menanyakan dimana pil ekstasinya dan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Nort-on4 berisikan 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna orange, 1 (satu) unit HP merek Realmi warna hijau muda. Pada saat itu, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdr. Fajar namun Sdr. Fajar berhasil melarikan diri. Kemudian Tim melakukan penyitaan barang bukti tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa no pol yang berada dekat lokasi penangkapan. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Yoga (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 0130/10034/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang menerangkan bahwa 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 1,79 gram, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 1,35 gram,  3 (tiga) butir pil ekstasi warna orange dengan berat netto 1,12 gram diduga milik Tersangka NIKO ANANDA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5679/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan  Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa terhadap 4 (empat) butir tablet berwarna coklat dengan berat netto 1,79 (Satu koma tujuh sembilan) gram, 3 (tiga) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto 1,35 (Satu koma tiga lima) gram, 3 (tiga) butir tablet berwarna orange dengan berat netto 1,12 (Satu koma satu dua) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka NIKO ANANDA menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

Binjai, 26 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                Meirita Pakpahan, S.H., M.H.

                                                                                Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya