Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2024/PN Bnj PT. BARUMUN AGRO SENTOSA 1.KARIM TANO TJANDRA
2.RUDI HARTONO
3.Ir. ABDULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BARUMUN AGRO SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FITRI HANDAYANI,SHPT. BARUMUN AGRO SENTOSA
Tergugat
NoNama
1KARIM TANO TJANDRA
2RUDI HARTONO
3Ir. ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
- Menetapkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 329/PDT/2024/PT.Mdn Tanggal 28 Juni 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 2/Pdt.G/2024/PN.Bnj Tanggal 18 April 2024 ditunda pelaksanaannya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum :
a. Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 33 Tanggal 11 Februari 1985 dibuat oleh Notaris Linda Herawati, S.H.;
b. Akta Addendum Nomor 12 tanggal 10 Mei 1985 dibuat oleh Notaris Reny Helena Hutagalung, S.H.;
c. Akta Pernyataan Penyerahan Fisik dan Pelunasan Pembayaran Nomor 96 Tanggal 29 Desember 1986 dibuat oleh Notaris Reny Helena Hutagalung, S.H.;
d. Akta Perjanjian Kerjasama Operasional Nomor 56 Tanggal 5 Januari 1988 dibuat oleh Notaris Reny Helena Hutagalung, S.H.;
e. Akta Berita Acara Rapat PT. First Mujur Plantation & Industry Nomor 85 Tanggal 30 November 2023 dibuat oleh Notaris Herniati, S.H.;
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 329/PDT/2024/PT.Mdn Tanggal 28 Juni 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 2/Pdt.G/2024/PN.Bnj Tanggal 18 April 2024 tidak berlaku dan tidak mengikat terhadap siapapun juga.
5. Menyatakan Tergugat I tidak berhak dan atau tidak dapat mengajukan eksekusi atau tindakan lainnya dengan mendasarkan kepada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 329/PDT/2024/PT.Mdn Tanggal 28 Juni 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 2/Pdt.G/2024/PN.Bnj Tanggal 18 April 2024.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara immateril kepada Penggugat sejumlah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum berupa banding, verzet ataupun kasasi.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara ini; 
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar dapat kiranya memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak