| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 17/PDT.G/2006/PN. | ZAINAL ABIDIN | AMIR HASAN Alias CODOT | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) | 
- Data Umum
 - Penetapan
 - Jadwal Sidang
 - Putusan
 - Banding
 - Kasasi
 - Peninjauan Kembali
 - Eksekusi
 - Biaya Perkara
 - Riwayat Perkara
 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Nov. 2006 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 17/PDT.G/2006/PN. | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 
 
 4. Menyatakan tindakan Terggugat yang telah menguasai/megusahakan/menduduki tanah milik Penggugat tanpa izin dari penggugat tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menghukum Terggugat atau siapa saja yang telah memproleh hak dari padanya untuk mengosongkan/meninggalkan tanah objek perkara tersebut dan menyerahkan secara baik kepada penggugat tanpa ada ganggugan dari pihak mana pun juga 6. Menghukum Terggugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) kepada penggugat secara tunai langsung dan sekaligus tanpa syarat apapun juga 7. Menghukum penggugat untuk membayar Imateril kepada penggugat sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh limah juta rupiah) secara tunai langsung sekaligus 8. Menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 5% dari kerugian matril (Rp4.500.000,00) perbulannya sejak perkara ini di daftarkan di pengadilan Negeri Binjai sampai tanah perkara tersebut di serahkan kepada tergugat ; 9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada penggugat sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari untuk setiap kali perlambatan tergugat melakasanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada pengadilan negeri binjai; 10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar voorraad); 11. Menghukum tergugat untuk memabayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsidair. Apa bila Pengadilan Negri Binjai berpendapatan lain maka dalam peradilan yang baik pengugat mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (exaequo et bono) ;  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	