Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/PDT.G/2006/PN. ZAINAL ABIDIN AMIR HASAN Alias CODOT Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2006
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/PDT.G/2006/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINAL ABIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRUZAL YUSUF, SHZAINAL ABIDIN
Tergugat
NoNama
1AMIR HASAN Alias CODOT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservartoir beslag) yang telah di letakan dalam perkara ini
  3. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas + 762 m2 yang terletak dijalan kol. M. Achyar (d/h jalan Mongonsidi) nomor 36 kelurahan tangsi, kecamatan binjai kota , Kota BInjai, sesuai dengan tanda bukti hak milik nomor 1 tahun 1961 a.n Zainal Abidin yang dikeluarkan oleh departemen agraria jawatan pendaftaran tanah dengan ukuran batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara sepanjang 21,30 m2 dahulu berbatasan dengan tanah M.Yunan ;
  • Sebelah selatan sepanjang 23,50 m2 dahulu /sekarang berbatasan dengan jalan kol. Achyar (d/h jalan Mongonsidi);
  • Sebelah timur sepanjang 33,70 m2 dahulu berbatasan dengan tanah Haji Rahmah;
  • Sebalah barat sepanjang 34,30 m2 dahulu berbatasan dengan tanah Rasih;

4. Menyatakan tindakan Terggugat yang telah menguasai/megusahakan/menduduki tanah milik Penggugat tanpa izin dari penggugat tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

5. Menghukum Terggugat atau siapa saja yang telah memproleh hak dari padanya untuk mengosongkan/meninggalkan tanah objek perkara tersebut dan menyerahkan secara baik kepada penggugat tanpa ada ganggugan dari pihak mana pun juga

6. Menghukum Terggugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) kepada penggugat secara tunai langsung dan sekaligus tanpa syarat apapun juga

7. Menghukum penggugat untuk membayar Imateril kepada penggugat sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh limah juta rupiah) secara tunai langsung sekaligus

8. Menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 5% dari kerugian matril (Rp4.500.000,00) perbulannya sejak perkara ini di daftarkan di pengadilan Negeri Binjai sampai tanah perkara tersebut di serahkan kepada tergugat ;

9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada penggugat sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari untuk setiap kali perlambatan tergugat melakasanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada pengadilan negeri binjai;

10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar voorraad);

11. Menghukum tergugat untuk memabayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair.

Apa bila Pengadilan Negri Binjai berpendapatan lain maka dalam peradilan yang baik pengugat mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (exaequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak