Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
290/Pid.B/2025/PN Bnj | NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH | BUDI PRIHATIN Alias BUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 290/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- 265/L.2.11/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa BUDI PRIHATIN Alias BUDI , pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.50 wib di Mushola Al Hasana di Jalan Kenanga 1 No. 1 Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, " mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada saat itu saksi IQBAL MAHARDIKA LUBIS terlambat untuk ikut sholat berjamaah karena saksi sedang mengawasi anak-anak agar tidak ribut dalam melaksanakan sholat kemudian pada saat di rakaat kedua saksi melihat terdakwa masuk ke dalam halaman parkiran sepeda motor di mushola tersebut dan gerak gerik terdakwa mencurigakan, pada saat itu posisi saksi sedang berada di dalam mushola, kemudian saksi keluar dari mushola menuju kearah parkiran sepeda motor, saksi melihat dari arah belakang terdakwa dan terdakwa pada saat itu sedang memegang sepeda motor milik saksi korban yaitu 1 (satu) unit Honda vario 125 warna hitam tahun 2016 Nomor polisi BK 6892 RAV Nomor Rangka: MH1JFU117GK683535, milik saksi korban, kemudian terdakwa menggeser sepeda motor lebih kurang 1 (satu) meter dari posisi sepeda motor tersebut, sudah bergeser dan jok (tempat duduk) sepeda motor tersebut sudah terbuka (melengkung keatas), kemudian terdakwa berbalik badan dan pada saat terdakwa berbalik badan saksi IQBAL MAHARDIKA LUBIS melihat terdakwa ada memasukkan sesuatu ke dalam kantongnya kemudian terdakwa melepaskan sepeda motor tersebut sambil melangkah keluar mushola secara terburu-buru kemudian saksi mengejar dan menangkap terdakwa , kemudian terdakwa dibawa ke halaman mushola kemudian saksi korban, saksi IQBAL MAHHARDIKA LUBIS mengintrogasi terdakwa , dan terdakwa mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Hitam Tahun 2016 Nomor Polisi Bk 6892 RAV, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa buka secara paksa joknya namun tidak bisa terbuka semua, kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa kedalam bagasi sepeda motor tersebut namun tidak ada barang-barang berharga didalam bagasi sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah anak kunci dari saku celana terdakwa , kemudian terdakwa masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa putar-putar namun tidak bisa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara guna proses hukum selanjutnya.
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHPidana------ ATAU KEDUA Bahwa terdakwa BUDI PRIHATIN Alias BUDI , pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.50 wib di Mushola Al Hasana di Jalan Kenanga 1 No. 1 Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, " barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada saat itu saksi IQBAL MAHARDIKA LUBIS terlambat untuk ikut sholat berjamaah karena saksi sedang mengawasi anak-anak agar tidak ribut dalam melaksanakan sholat kemudian pada saat di rakaat kedua saksi melihat terdakwa masuk ke dalam halaman parkiran sepeda motor di mushola tersebut dan gerak gerik terdakwa mencurigakan, pada saat itu posisi saksi sedang berada di dalam mushola, kemudian saksi keluar dari mushola menuju kearah parkiran sepeda motor, saksi melihat dari arah belakang terdakwa dan terdakwa pada saat itu sedang memegang sepeda motor milik saksi korban yaitu 1 (satu) unit Honda vario 125 warna hitam tahun 2016 Nomor polisi BK 6892 RAV Nomor Rangka: MH1JFU117GK683535, milik saksi korban, kemudian terdakwa menggeser sepeda motor lebih kurang 1 (satu) meter dari posisi sepeda motor tersebut, sudah bergeser dan jok (tempat duduk) sepeda motor tersebut sudah terbuka (melengkung keatas), kemudian terdakwa berbalik badan dan pada saat terdakwa berbalik badan saksi IQBAL MAHARDIKA LUBIS melihat terdakwa ada memasukkan sesuatu ke dalam kantongnya kemudian terdakwa melepaskan sepeda motor tersebut sambil melangkah keluar mushola secara terburu-buru kemudian saksi mengejar dan menangkap terdakwa , kemudian terdakwa dibawa ke halaman mushola kemudian saksi korban, saksi IQBAL MAHHARDIKA LUBIS mengintrogasi terdakwa , dan terdakwa mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik saksi korban tersebut dan dari saku celana terdakwa ditemukan 1 (satu) buah anak kunci yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara guna proses hukum selanjutnya.
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |