Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H. YUDI SURIANTO ALS YUDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-03/L.2.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI SURIANTO ALS YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Ia terdakwa YUDI SURIANTO alias YUDI bersama-sama dengan IJOL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira Pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jalan Jl. Veteran Kel Tangsi Kec. Binjai Kota Kota Binjai tepatnya di area lapangan voli Lapangan Merdeka Binjai, atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jl. Veteran Kel.Tangsi Kec. Binjai Kota, Kota Binjai tepatnya di area Lapangan Bola Voli Lapangan Merdeka Binjai Terdakwa bersama dengan seorang laki-laki Bernama panggilan IJOL (DPO) yang berperan sebagai pihak yang merencanakan dan mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian dan melihat ada 1 (satu) buah tas tergeletak di Area Lapangan Voli Lapangan Merdeka Binjai. Bahwa kemudian IJOL (DPO) mengawasi keadaan sekitar sedangkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas sandang ukuran kecil warna pink biru yang berisi 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 13, warna putih ukuran 6,7 Inch, yang merupakan milik saksi anak MUHAMMAD RAYHAN AZMI LUBIS  yang sedang bermain bola voli. Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP tersebut dari dalam tas dan kemudian meletakkan 1 (satu) buah tas sandang ukuran kecil warna pink biru tersebut diatas sebuah stang sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan. Bahwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 13, warna putih ukuran 6,7 Inch kepada IJOL (DPO) untuk mencari calon pembelinya, namun sebelum Terdakwa menerima hasil penjualan 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 13, warna putih ukuran 6,7 Inch tersebut dari IJOL (DPO), pada hari Selasa tanggal 05 November 2025 bertempat di Jl. Gatot Subroto Kel. Satria Kec. Binjai Kota tepatnya di depan Puja Sera Binjai sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Binjai Kota. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan Terdakwa dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HENDRI dan saksi MUHAMMAD RAYHAN AZMI LUBIS mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 3.328.340,- (tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Ia terdakwa YUDI SURIANTO alias YUDI pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira Pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jalan Jl. Veteran Kel Tangsi Kec. Binjai Kota Kota Binjai tepatnya di area lapangan voli Lapangan Merdeka Binjai, atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jl. Veteran Kel.Tangsi Kec. Binjai Kota, Kota Binjai tepatnya di area Lapangan Bola Voli Lapangan Merdeka Binjai Terdakwa bersama dengan seorang laki-laki Bernama panggilan IJOL (DPO) yang berperan sebagai pihak yang merencanakan dan mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian dan melihat ada 1 (satu) buah tas tergeletak di Area Lapangan Voli Lapangan Merdeka Binjai. Bahwa kemudian IJOL (DPO) mengawasi keadaan sekitar sedangkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas sandang ukuran kecil warna pink biru yang berisi 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 13, warna putih ukuran 6,7 Inch, yang merupakan milik saksi anak MUHAMMAD RAYHAN AZMI LUBIS  yang sedang bermain bola voli. Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP tersebut dari dalam tas dan kemudian meletakkan 1 (satu) buah tas sandang ukuran kecil warna pink biru tersebut diatas sebuah stang sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan. Bahwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 13, warna putih ukuran 6,7 Inch kepada IJOL (DPO) untuk mencari calon pembelinya, namun sebelum Terdakwa menerima hasil penjualan 1 (satu) unit HP Merk Redmi Note 13, warna putih ukuran 6,7 Inch tersebut dari IJOL (DPO), pada hari Selasa tanggal 05 November 2025 bertempat di Jl. Gatot Subroto Kel. Satria Kec. Binjai Kota tepatnya di depan Puja Sera Binjai sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Binjai Kota. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan Terdakwa dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HENDRI dan saksi MUHAMMAD RAYHAN AZMI LUBIS mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 3.328.340,- (tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya