INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2025/PN Bnj | MIA PRAMITA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk permohonan penetapan akta kematian atas nama ayah kandung Pemohon yang bernama Suryanto yang mana ayah kandung Pemohon tersebut telah meninggal dunia di Binjai pada tanggal 14 September 2000 dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, berdasarkan dengan surat kematian Nomor 400.12.3.1-100/SKK/KEL.CT/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Cengkeh Turi tertanggal 26 September 2025;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk dahulu melaporkan dan menghadap Kepala kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai, untuk diterbitkan Penetapan akta kematian atasnama Suryanto dengan berdasarkan salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |