| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa SURYA DARMA NAINGGOLAN pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2025, bertempat di Dusun VIII Betengar Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan oleh karena menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;------------------
- Bahwa saksi DEDEK WIRANTO, S.H. bersama saksi ALDY PRAYUDHA SUANDI (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai, kedua saksi dan team mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu bertempat di dusun VIII Betengar Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 18.30 Wib kedua saksi dan Team mendatangi TKP seperti yang di informasikan tersebut, sesampainya di TKP kedua saksi melihat ada seorang laki-laki seperti yang diinformasikan masyarakat sedang berjalan, kemudian kedua saksi melihat laki-laki tersebut menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan dan membuang 1(satu) buah plastik kresek warna hitam dari tangan sebelah kanannya, selanjutnya kedua saksi langsung mendekati dan mengamankan terdakwa yang mengaku bernama SURYA PUTRA NAINGGOLAN, kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic asoi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan yang di balut 1(satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam ditemukan dari dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan, kemudian kedua saksi bertanya kepada terdakwa siapa pemilik sabu tersebut dan diperoleh dari mana, kemudian terdakwa menjelaskan sabu tersebut milik terdakea yang diperoleh dari DANI (dalam penyelidikan) di simpang Lokasi Tengar Kec. Selesai Kab.Langkat dengan tujuan untuk dijual Kembali. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai Utuk diproses lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Nomor: 0210/10034/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,64 gram dan berat netto 2,13 gram diduga milik terdakwa SURYA DARMA NAINGGOLAN
- Berdasarkan Berita Acara analisis laboratorium barang bukti narkotika nomor: LAB-8690/NNF/2025 tanggal 20 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa Dr. SUPIYANI NRP NIP 198010232008012001 dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. NIP 197804212003122005 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,12 (dua koma satu dua) gram dengan kesimpulan BENAR mengandung METEMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa SURYA DARMA NAINGGOLAN pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2025, bertempat di Dusun VIII Betengar Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan oleh karena menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa saksi DEDEK WIRANTO, S.H. bersama saksi ALDY PRAYUDHA SUANDI (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai, kedua saksi dan team mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu bertempat di dusun VIII Betengar Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 18.30 Wib kedua saksi dan Team mendatangi TKP seperti yang di informasikan tersebut, sesampainya di TKP kedua saksi melihat ada seorang laki-laki seperti yang diinformasikan masyarakat sedang berjalan, kemudian kedua saksi melihat laki-laki tersebut menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan dan membuang 1(satu) buah plastik kresek warna hitam dari tangan sebelah kanannya, selanjutnya kedua saksi langsung mendekati dan mengamankan terdakwa yang mengaku bernama SURYA PUTRA NAINGGOLAN, kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic asoi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan yang di balut 1(satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam ditemukan dari dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan, kemudian kedua saksi bertanya kepada terdakwa siapa pemilik sabu tersebut dan diperoleh dari mana, kemudian terdakwa menjelaskan sabu tersebut milik terdakea yang diperoleh dari DANI (dalam penyelidikan) di simpang Lokasi Tengar Kec. Selesai Kab.Langkat dengan tujuan untuk dijual Kembali. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai Utuk diproses lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Nomor: 0210/10034/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,64 gram dan berat netto 2,13 gram diduga milik terdakwa SURYA DARMA NAINGGOLAN
- Berdasarkan Berita Acara analisis laboratorium barang bukti narkotika nomor: LAB-8690/NNF/2025 tanggal 20 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa Dr. SUPIYANI NRP NIP 198010232008012001 dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd. NIP 197804212003122005 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,12 (dua koma satu dua) gram dengan kesimpulan BENAR mengandung METEMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menguasai Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----- |