Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Bnj | TENGKU ZULKIFLI KAMIL | KAPOLRI cq KAPOLDA SUMUT cq KAPOLRES BINJAI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2024/PN Bnj | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Objek Permohonan:
SURAT KETETAPAN Nomor: SP/ TAP/534.e/IV/2024/Reskrim Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh an KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI KEPALA SATUAN RESKRIM Selaku Penyidik ZULHATTA MAHADI, S.T.K, S.I.K AJUN KOMISARIS POLISI NRP: 92050628.
TENTANG DUDUK PERKARA.
Bahwa Blanko Sertipikat Hak Milik yang dipergunakan era itu adalah Kepala Sub Direktorat Agraria dan Sertipikat Hak Milik ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Agraria.
Bahwa SertipikatNomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA dipergunakan atau ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Bahwa penggunaan kataKepala Kantor Pertanahan baru dipergunakan setelah keluarnya Keppres No. 26/1989 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa dari fakta tersebut jelas dan terang, SertipikatNomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA dibuat tidak pada tahun 1969 atau tidak dibuat diterbitkan dibawah tahun 1989, artinyaSertipikatNomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA dibuat diatas tahun 1989 setelah terbitnya Keppres No. 26/1989 tentang Badan Pertanahan Nasional, dan apabila SertipikatNomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA diterbitkan diatas tahun 1989, maka dipastikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA adalah Palsu.
Bahwa Sertipikat Hak MilikNomor: 1/1969 an TJIPTA FUDJIARTA ditandatangani oleh N.T SILANGIT, sedangkan N.T SILANGIT
Bahwa sebagaimana pada faktanya, Pejabat Kepala Sub Direktorat Agraria yang menjabat dari tahun 1969 sampai dengan tahun 1974 adalah ZAINUDDIN HAMID alias ROKYOTO dan bukan N.T SILANGIT.
Bahwa dengan memperbandingkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1/1974 terbukti bahwa N.T SILANGIT saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan ROKYOTO menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Agraria Binjai.
Bahwa tandatanganN.T SILANGIT pada Sertipikat Hak MilikNomor: 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta dan dengan memperbandingkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1/1974 an JAFARUDDIN, atas dua tandatangan tersebut secara kasat mata sangat kelihatan perbedaannya, meskipun tidak mempergunakan uji pada Laboratorium Forensik, dan kami Pemohon menduga tandatangan tersebut dilakukan oleh dua orang yang berbeda.
Bahwa Format Kolom pada Sertifikat Hak Milik No 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta, yang menandatangani kedua kolom tersebut di tanda tangani oleh M.T Silangit,
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1/1974 an JAFARUDDIN sebagai sertifikat pembanding,kolom pertama di tanda tangani oleh Rokyoto kolom kedua oleh M.T Silangit.
Dan ini membuktikan, kejanggalan yang terjadi pada sertifikat no 1/1969 ditandatangani kedua kolom orang yang sama jabatan yang sama seharusnya dua tanda tangan tersebut jabatan yang berbeda namanya juga berbeda
Bahwa jumlahkolom pada Sertifikat Hak Milik No 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta,terdapat 3 kolom.
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1/1974 an JAFARUDDIN sebagai sertifikat pembanding,terdapat 2 kolom.
Bahwa pada Sertifikat Hak Milik No 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta,di kolom 3 & 4, tertulis surat keterangan bukan nama yang berhak dan pada kolom terakhir di tanda tangani di atas materai tanpa Stempel Agraria
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1/1974 an JAFARUDDIN sebagai sertifikat pembanding,di tanda tangani dan Stempel Agraria tanpa materai terdapat 2 kolom.
Bahwa Pemohon pahami, Sertipikat Hak Milik adalah sebuah akta baku yang proses pengesahan, tandatangan pejabatnya diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pola-pola yang berlainan, dan dari fakta tersebut, membuktikan Sertifikat Hak MilikNo 1/1969 atas nama O A GAW / O LOEN TAK alias Lesmano Fudjiarta, dibuat secara sembarangan adan tidak mengikuti pola yang lazim dilakukan oleh Pihak Kantor Pertanahan.
Bahwa pada tanggal25 Januari 2016 pukul 15.00 Wib Pihak Polres Binjai yang didasarkan pada :
Telah melakukan Pengeledahan terhadap Warkah Penerbitan Sertifikat Hak Milik No 1/1969 atas nama LESMONO FUDJIARTA dan Buku Pendaftaran Tanah Hak Milik No 1/1969 di Gudang Warkah milik Kantor BPN RI Kota Binjai Jalan Samanhudi No: 14 Binjai.
Bahwa sebagaimana dalam Berita Acara Penggeledahan tersebut yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2016, yang mana Penyidik Ibu SALMIATI, S..H yang telah berkoordonasi dengan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Sdri.SRI PUSPITA DEWI, S.H, M.Kn, ternyata Surat atau benda yang dicari yaitu Warkah Penerbitan Sertifikat Hak Milik No 1/1969 atas nama LESMONO FUDJIARTA dan Buku Pendaftaran Tanah Hak Milik No 1/1969 tidak ditemukan.
Bahwa dikaitkan dengan Keterangan Pihak BPN Binjai yang diberikan oleh Sdri PUSPITA DEWI yang memberikan memberikan 2 (dua) keterangan yang berbeda bahkan saling bertentangan, dimana satu sisi menerangkan Sertifikat Hak Milik No 1/1969 “identik sama” dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2 Tahun 1969 dan pada katerangan lainnya Sdri PUSPITA DEWI menerangkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 1/1969 “belum ditemukan”.
Bahwa dari keterangan yang berbeda tersebut dari Sdri PUSPITA DEWI antara “identik sama” vs “belum ditemukan” adalah dua hal yang berbeda, karena tidak mungkin kedua-dua alasan tersebut benar, atau kedua-duanya memang salah.
Maka keyakinan Sertifikat Hak Milik No 1/1969 atas nama LESMONO FUDJIARTA adalah palsu adalah memberikan petunjuk yang kuat atas fakta hukum tersebut.
Dan diatas tanah tersebut, ayah kandung Pemohon mendirikan rumah bermotif melayu/rumah adat.
Menyatakan, bahwa tanah ayah mereka Tgk Abdulrahman seluas 530 M2 dibeli dari Tgk Kamil Aziz yang memiliki seluas 1.650 M2, dan tanah milik Tgk Abdulrahman tidak pernah dijual kepada Seng An atau O A Gaw al O Loen Tak.
Dan hal ini bertentangan dengan keterangan Tjipta Pujiarta yang mengatakan ayahnya Seng An atau O A Gaw al O Loen Tak membeli tanah dari Tgk Abdulrahman.
M E M U T U S K A N
2. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Pelapor TENGKU ZULKIFLI KAMIL dan kepada Terlapor TJIPTA FUDJIARTA serta pihak-pihak yang terkait. 3. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dikeluarkan di Binjai tanggal 05 April 2024.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan /Hakim pada Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, untuk dapat membuat putusan dengan amar sebagai berikut:
M E M U T U S K A N
2. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Pelapor TENGKU ZULKIFLI KAMIL dan kepada Terlapor TJIPTA FUDJIARTA serta pihak-pihak yang terkait. 3. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |