Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH ENDRI KANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-56/L.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRI KANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa ENDRI KANTO , pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di jalan Jl. Bakti Dusun III Desa Sidumulyo Kec. Binjai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 1,46 gram dan berat netto 1,32 gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada satu orang laki-laki yang menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di Jl. Bakti Dusun III Desa Sidomulyo Kec. Binjai Kab. Langkat. menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA bersama dengan saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (masing-masing anggota kepolisian sat narkoba polres binjai) bersama-sama melakukan penyelidikan, sehingga berdasarkan hasil pe nyelidikan tersebut, kemudian  pada hari Kamis 12 Desember 2024, sekira pukul 20.30 Wib kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI ersama dengan team menuju ke Jl. Bakti Dusun III Desa Sidomulyo Kec. Binjai Kab. Langkat, kemudian pada saat  saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melintas di jalan Jl. Bakti Dusun III Desa Sidomulyo Kec. Binjai Kab. Langkat tersebut, saksi melihat seorang  yang sedang berdiri dan memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan oleh masyarakat, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI, langsung mendekati laki-laki tersebut kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama ENDRI KANTO, kemudian rekan saksi menanyakan kepada terdakwa, dimana  terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu milik terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dari kantong celana dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu. Kemudian terdakwa ENDRI KANTO juga mengakui bahwa benar 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari laki-laki yang bernama RIAN di daerah Medan, dimana sebelumnya terdakwa pada hari kamis tanggal 12 desember 2024 sekitar pukul 18.00 wib ada seorang yang memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) , kemudian terdakwa pergi ke medan menjumpai RIAN untuk memesan sabu tersebut. Setelah terdakwa bertemu dengan RIAN, terdakwa memesan sabu seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uangRp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada RIAN, kemudian Rian menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu kepada terdakwa.  kemudian atas kejadian tersebut, terdakwa beserta  barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses hukum selanjutnya
  • Bahwa terdakwa sudah dua kali memperoleh sabu dari RIAN, dan sabu tersebut terdakwa beli seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa jual seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) jadi terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-7365/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,32 (satu koma tiga dua) gram, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa ENDRI KANTO  adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. Dr. Supiyani, M.Si., nip. 198010232008012001.
  • Berita Acara penimbangan Nomor: 210/10037/XII/2024 tanggal 16  Desember 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 1,46 gram dan berat netto 1,32 gram di duga milik terdakwa ENDRI KANTO

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa ENDRI KANTO , pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di jalan Jl. Bakti Dusun III Desa Sidumulyo Kec. Binjai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 1,46 gram dan berat netto 1,32 gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:                

  • Berawal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada satu orang laki-laki yang menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di Jl. Bakti Dusun III Desa Sidomulyo Kec. Binjai Kab. Langkat. menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA bersama dengan saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (masing-masing anggota kepolisian sat narkoba polres binjai) bersama-sama melakukan penyelidikan, sehingga berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kemudian  pada hari Kamis 12 Desember 2024, sekira pukul 20.30 Wib kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI ersama dengan team menuju ke Jl. Bakti Dusun III Desa Sidomulyo Kec. Binjai Kab. Langkat, kemudian pada saat  saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melintas di jalan Jl. Bakti Dusun III Desa Sidomulyo Kec. Binjai Kab. Langkat tersebut, saksi melihat seorang  yang sedang berdiri dan memiliki ciri-ciri seperti yang diinformasikan oleh masyarakat, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI, langsung mendekati laki-laki tersebut kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama ENDRI KANTO, kemudian rekan saksi menanyakan kepada terdakwa, dimana  terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu milik terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dari kantong celana dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI langsung melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu. Kemudian terdakwa ENDRI KANTO juga mengakui bahwa benar 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari laki-laki yang bernama RIAN di daerah Medan, dimana sebelumnya terdakwa pada hari kamis tanggal 12 desember 2024 sekitar pukul 18.00 wib ada seorang yang memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) , kemudian terdakwa pergi ke medan menjumpai RIAN untuk memesan sabu tersebut. Setelah terdakwa bertemu dengan RIAN, terdakwa memesan sabu seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uangRp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada RIAN, kemudian Rian menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu kepada terdakwa.  kemudian atas kejadian tersebut, terdakwa beserta  barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses hukum selanjutnya
  • Bahwa terdakwa sudah dua kali memperoleh sabu dari RIAN, dan sabu tersebut terdakwa beli seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa jual seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) jadi terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-7365/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,32 (satu koma tiga dua) gram, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa ENDRI KANTO  adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. Dr. Supiyani, M.Si., nip. 198010232008012001.
  • Berita Acara penimbangan Nomor: 210/10037/XII/2024 tanggal 16  Desember 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 1,46 gram dan berat netto 1,32 gram di duga milik terdakwa ENDRI KANTO

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya