Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H MUHAMMAD IQHROM FAHREZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-142/l.2.11/Enz..2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQHROM FAHREZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

   ----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IQHROM FAHREZA,  pada hari Senin tanggal 18 Nopember  2024, sekira pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Nopember  tahun 2024,  bertempat di di Jalan Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota, Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024, sekira pukul 10.00 wib, saksi Irwanto, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo, SH selaku anggota Polisi dari Polres Binjai mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang menyediakan narkotika jenis daun ganja siap antar, selanjutnya para saksi menghuungi laki-laki tersebut dan memesan ganja  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

----- Sekira pukul 14.30 wib, terdakwa tiba di Jalan Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. BinjaiUtara Kota Binjai, lalu saksi Jemi Julianto berjumpa dengan tersangka, sedang saksi yang lain menunggu  tidakjauh dari tempat tersangka dan saksi Jemi Julianto bertemu.

----- Selanjutnya saksi Jemi Julianto bertemu dengan laki-laki tersebut dan menanyakan  kepada laki-laki tersebut “ mana ganjanya”, lalu laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 3 (tiga) amp ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dan saksi Jemi Julianto memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut, pada waktu itulah saksi Jemi Julianto langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersbeut yang mengaku bernama Muhammad Iqhrom Fahreza, lalu saksi yang lain datang dan mengamankan tersangka, dari tersangka ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mengakui  ganja tersebut di perolehnya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di barak Narkotika di Jalan Sei Mencirim Kab. Deli Serdang.  

-----Terdakwa mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024, sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menerma chat melalui whatsapp di handphone terdakwa dari temannya yang bernama DICKY (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa “ kau mau kerja “, oleh terdakwa menjawab “kerja apa?”, oleh Dicky mengatakan “ mengantar Narkotika jenis sabu dengan upah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), oleh terdakwa menerima tawaran tersebut dan Dicky memberikan nomor handphone bosnya untuk dihubungi oleh terdakwa , lalu  terdakwa menghubungi bos tersebut dan  bos tersebut meminta terdakwa membeli ganja.

----- Sekira pukul 13.00 wib,  terdakwa pergi ke barak Narkotika di Jalan Sei Mencirim Kab. Deli – Serdang dan membeli 3 (tiga) amp ganja kering dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa pergi ke Jalan Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, di tempat tersebut  terdakwa bertemu dengan saksi Jemi Julianto, lalu saksi Jemi Julianto menanyakan  kepada tersangka “ mana ganjanya”, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 3 (tiga) amp ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dan saksi Jemi Julianto memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, pada waktu itulah saksi Jemi Julianto langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu saksi yang lain datang dan mengamankan terdakwa, dari terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 --=- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 194/10037/XI/2024  pada tanggal 20 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 3 (tiga) amp ganja kering terbalut kertas nasi warna coklat dengan berat bruto 12,14 gram dan berat netto 8,96 (delapan koma Sembilan puluh enam) gram yang diduga milik terdakwa tersangka An. MUHAMMAD IQROM FAHREZA.

    ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6948NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. Fani Miranda, S.T, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD IQROM FAHREZA.  berupa : 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, dan dan biji kering dengan berat netto 8,96 gram (delapan koma sembilan puluh enam gram) diduga mengandung Narkotika adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat  (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

    KEDUA :

 

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IQHROM FAHREZA,  pada hari Senin tanggal 18 Nopember  2024, sekira pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Nopember  tahun 2024,  bertempat di di Jalan Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota, Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

    ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024, sekira pukul 10.00 wib, saksi Irwanto, saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo, SH selaku anggota Polisi dari Polres Binjai mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang menyediakan narkotika jenis daun ganja siap antar, selanjutnya para saksi menghuungi laki-laki tersebut dan memesan ganja  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

   ----- Sekira pukul 14.30 wib, terdakwa tiba di Jalan Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. BinjaiUtara Kota Binjai, lalu saksi Jemi Julianto berjumpa dengan tersangka, sedang saksi yang lain menunggu  tidakjauh dari tempat tersangka dan saksi Jemi Julianto bertemu.

 ----- Selanjutnya saksi Jemi Julianto bertemu dengan laki-laki tersebut dan menanyakan  kepada laki-laki tersebut “ mana ganjanya”, lalu laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 3 (tiga) amp ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dan saksi Jemi Julianto memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut, pada waktu itulah saksi Jemi Julianto langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersbeut yang mengaku bernama Muhammad Iqhrom Fahreza, lalu saksi yang lain datang dan mengamankan tersangka, dari tersangka ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mengakui  ganja tersebut di perolehnya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di barak Narkotika di Jalan Sei Mencirim Kab. Deli Serdang.  

-----Terdakwa mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024, sekira pukul 10.00 wib, terdakwa menerma chat melalui whatsapp di handphone terdakwa dari temannya yang bernama DICKY (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa “ kau mau kerja “, oleh terdakwa menjawab “kerja apa?”, oleh Dicky mengatakan “ mengantar Narkotika jenis sabu dengan upah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), oleh terdakwa menerima tawaran tersebut dan Dicky memberikan nomor handphone bosnya untuk dihubungi oleh terdakwa , lalu  terdakwa menghubungi bos tersebut dan  bos tersebut meminta terdakwa membeli ganja.

----- Sekira pukul 13.00 wib,  terdakwa pergi ke barak Narkotika di Jalan Sei Mencirim Kab. Deli – Serdang dan membeli 3 (tiga) amp ganja kering dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa pergi ke Jalan Flamboyan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, di tempat tersebut  terdakwa bertemu dengan saksi Jemi Julianto, lalu saksi Jemi Julianto menanyakan  kepada tersangka “ mana ganjanya”, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 3 (tiga) amp ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dan saksi Jemi Julianto memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, pada waktu itulah saksi Jemi Julianto langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu saksi yang lain datang dan mengamankan terdakwa, dari terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--=- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 194/10037/XI/2024  pada tanggal 20 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 3 (tiga) amp ganja kering terbalut kertas nasi warna coklat dengan berat bruto 12,14 gram dan berat netto 8,96 (delapan koma Sembilan puluh enam) gram yang diduga milik terdakwa tersangka An. MUHAMMAD IQROM FAHREZA.

    ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6948NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. Fani Miranda, S.T, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD IQROM FAHREZA.  berupa : 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, dan dan biji kering dengan berat netto 8,96 gram (delapan koma sembilan puluh enam gram) diduga mengandung Narkotika adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

   ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

                                                                                                           Binjai  13 Januari 2025.

                                                                                    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                          RUMONDANG SIREGAR, SH.MH

                                                                                                Jaksa Madya Nip. 197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya