Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H SYAIFUL BAHRI LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3960/L.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL BAHRI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa ia terdakwa Syaiful Bahri Lubis pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Binjai Kuala Pasar II Banjaran Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 wib saksi M.Ermansyah bersama dengan saksi Sudirman Surbakti, saksi Ade Rianta Surbakti (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat di Jl.Binjai Kuala Pasar II Banjaran Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab.Langkat ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasa Narkotika,selanjutnya saksi-saksi pergi ke lokasi tersebut dan sekitar pukul 08.00 wib, saksi-saksi melihat ada seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang berdiri di Jl.Binjai Kuala Pasar II Banjaran Desa Padang Cermin Kab.Langkat dengan gerak-gerik yang mencurigakan selanjutnya saksi-saksi mendatangi laki-laki tersebut, dan saat itu terdakwa langsung lari dan membuang 1 (satu) lembar amplop warna putih, lalu saksi-saksi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa yang mengaku bernama Syaiful Bahri Lubis, dan dari 1 (satu) lembar amplop warna putih yang dibuang tersebut ditemukan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, dan saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa tujuannya memiliki dan menguasai sabu tersebut dan terdakwa menjawab untuk dijual, selanjutnya ditemukanb 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold dari saku depan celana yang digunakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:5241/NNF/2025 tertanggal 01 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R.Fani Miranda dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SYAIFUL BAHRI LUBIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:0121/10034/VII/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,61 gram dan berat netto 2,36 gram diduga milik terdakwa an.Syaiful Bahri Lubis.  

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

ATAU

Kedua:

-------Bahwa ia terdakwa Syaiful Bahri Lubis pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Binjai Kuala Pasar II Banjaran Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 wib ada seorang wanita mirip pria dan seorang laki-laki datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu kedua orang tersebut mengatakan mau belanja, kemudian terdakwa tanya mau belanja berapa, dan dijawab mau belanja seperempat gram, kemudian terdakwa mengambil sabu yang sebelumnya terdakwa simpan didalam kamar, lalu terdakwa keluar dan jongkok diruang tamu sambil memisahkan sabu tersebut, lalu datang pembeli yang mengaku anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan yang ditemukan dari lantai, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet skop yang ditemukan dari tangan kiri terdakwa, dan selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan kedalam kamar dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip tranparan, 1 (satu) bungkus plastik klip tranaparan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang ditemukan dari saku celana terdakwa, dan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan dari saku celana terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:5241/NNF/2025 tertanggal 01 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R.Fani Miranda dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Syaiful Bahri Lubis adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:0121/10034/VII/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,61 gram dan berat netto 2,36 gram diduga milik terdakwa an.Syaiful Bahri Lubis.

------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya