| Dakwaan |
-----Bahwa ia terdakwa Aliman Alias Iman bersama dengan Riki Hamdanisyah (dalam berkas terpisah) dan Solikhin (Dpo) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.20 WIB atau suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Gedung PT. Insan Sumber Mandiri di Jalan Petai Lk IV, Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut berawal dari terdakwa bekerja di Pt. Insan Sumber Mandiri sebagai Security yang berada di Jl. Petai Lk IV Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 terdakwa piket pagi sebagai security di Pt. Insani Sumber Mandiri, lalu terdakwa menghubungi Solikhin (Dpo) selaku mandor di perusahaan tersebut untuk meminta tolong menjaga Gudang sebentar, lalu tak berapa lama kemudian Solikhin datang dan Solikhin mengatakan kepada terdakwa bahwa Solikhin tidak bisa lama menjaga Gudang karena Solikhin akan ada acara. Selanjutnya sekitar pukul 10.20 WIB terdakwa dihubungi oleh Solikhin untuk meminta terdakwa balik ke Gudang karena Solikhin sudah ingin pergi, lalu terdakwa menghubungi terdakwa Riki (dalam berkas terpisah) untuk meminta tolong menjaga Gudang tersebut karena Solikhin ingin pergi dan terdakwa belum bisa untuk balik ke Gudang. Kemudian terdakwa Riki datang ke Gudang dan bertemu dengan Solikhin, lalu terdakwa Riki bersama dengan Solikhin pergi ke pintu Gudang, lalu Riki melihat listrik di Pabrik sudah mati. Kemudian terdakwa dihubungi oleh Riki lalu Riki mengatakan bahwa barang dodos mau dikeluarkan oleh Solikhin dan nanti akan ada uang tips nya, kemudian terdakwa mengijinkan Solikhin dan Riki mengeluarkan barang dodos tersebut. Selanjutnya setelah Solikhin dan Riki berada di dalam Gudang Solikhin dan Riki mengeluarkan barang dari Gudang tersebut lalu Riki membuka pintu depan Gudang, dan setelah pintu depan Gudang terbuka Solikhin membawa 11 (sebelas) kotak dodos dan setiap kotaknya berisikan 10 pcs, dan Riki memberikan jalan keluar kepada Solikhin seolah-olah memberikan bantuan kepada Solikhin untuk membawa barang tersebut keluar dari Gudang dan Riki tidak mengetahui dibawa kemana 11 (sebelas) kotak dodos tersebut oleh Solikhin.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Insan Mandiri merasa dirugikan sebesar Rp.12.000.000(dua belas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e,5e KUHPidana |