Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-52/BNJEI/03/2024
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
DICKY AFDANA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bagan Batu
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 29 Agustus 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Gaharu Lk. V Kel.Jati Makmur Kec. Binjai Utara, Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wirawasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Tersangka
|
:
|
EKY RIVALDI SIMAMORA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 8 November 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Griya Payaroba Indah Blok K No. 03, Lk.
|
|
A g a m a
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wirawasta
|
|
Pendidikan
|
|
D-3
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 31-1-2024 s/d 19-2-2024
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 20-2-2024 s/d 30-3-2024
- JPU : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 21-3-2024 s/d 9-4-2024
3-2023 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I DICKY AFDANA baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II EKY RIVALDI SIMAMORA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien, Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Saksi Sudirman Surbakti, Saksi Andika H. Dinata dan tim Kepolisian Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada di Jalan Cut Nyak Dien, Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Saksi Sudirman Surbakti, Saksi Andika H. Dinata melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian tim langsung menuju tempat tersebut dan tim menghubungi orang tersebut dan memesan pil ekstasi. Kemudian Terdakwa menyanggupi pesanan tersebut dan mengambil pil ekstasi di dalam kos-kosan dan memberikan pil ekstasi kepada Saksi Sudirman Surbakti. Pada saat Terdakwa menyerahkan narkotika tersebut, tim langsung menangkap kedua Terdakwa menyita barang bukti berupa 14 (empat belas) butir pil logo Doraemon warna hijau yang masing-masing terbungkus plastic klip transparan dari tangan kanan Terdakwa I Dicky Afdana, 1 (satu) butir pil logo Doraemon warna hijau terbungkus plastic klip transparan ditemukan di dashboard mobil Toyota Avanza putih BK 1997 RV, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dark ditemukan di atas tempat tidur dalam kamar kos, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam ditemukan dari saku depan selah kiri celana Terdakwa I Dicky Afdana dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza putih BK 1997 RV didepan kamar kos. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang diperoleh dari Sdr. Dedi (dalam penyelidikan). Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 22/10034/I/2024 pada tanggal 26 Januari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat brutto 8 gram dan berat netto 5,7 gram diduga milik Terdakwa I DICKY AFDANA dan TERDAKWA II EKY RIVALDI SIMAMORA
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 445/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna hijau berlogo Doraemon dengan berat netto 3,8 (tiga koma delapan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I DICKY AFDANA dan TERDAKWA II EKY RIVALDI SIMAMORA I MUFTHI AMRI dan TERDAKWA II TANTOMI SINAGA menerangkan adalah benar mengandung MetamfetaminaMefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I DICKY AFDANA baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II EKY RIVALDI SIMAMORA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien, Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Saksi Sudirman Surbakti, Saksi Andika H. Dinata dan tim Kepolisian Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada di Jalan Cut Nyak Dien, Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Saksi Sudirman Surbakti, Saksi Andika H. Dinata melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian tim langsung menuju tempat tersebut dan tim menghubungi orang tersebut dan memesan pil ekstasi. Kemudian Terdakwa menyanggupi pesanan tersebut dan mengambil pil ekstasi di dalam kos-kosan dan memberikan pil ekstasi kepada Saksi Sudirman Surbakti. Pada saat Terdakwa menyerahkan narkotika tersebut, tim langsung menangkap kedua Terdakwa menyita barang bukti berupa 14 (empat belas) butir pil logo Doraemon warna hijau yang masing-masing terbungkus plastic klip transparan dari tangan kanan Terdakwa I Dicky Afdana, 1 (satu) butir pil logo Doraemon warna hijau terbungkus plastic klip transparan ditemukan di dashboard mobil Toyota Avanza putih BK 1997 RV, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dark ditemukan di atas tempat tidur dalam kamar kos, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam ditemukan dari saku depan selah kiri celana Terdakwa I Dicky Afdana dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza putih BK 1997 RV didepan kamar kos. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang diperoleh dari Sdr. Dedi (dalam penyelidikan). Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 22/10034/I/2024 pada tanggal 26 Januari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat brutto 8 gram dan berat netto 5,7 gram diduga milik Terdakwa I DICKY AFDANA dan TERDAKWA II EKY RIVALDI SIMAMORA
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 445/NNF/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna hijau berlogo Doraemon dengan berat netto 3,8 (tiga koma delapan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I DICKY AFDANA dan TERDAKWA II EKY RIVALDI SIMAMORA I MUFTHI AMRI dan TERDAKWA II TANTOMI SINAGA menerangkan adalah benar mengandung MetamfetaminaMefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
Binjai, 27 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
Meirita Pakpahan, SH
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|