Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H MISWANDI NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3191/L.2.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWANDI NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa terdakwa Miswandi Nasution pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setiddak tidaknya pada bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Flamboyan Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 wib saksi Sudirman Surbakti bersama dengan saksi Daud H.Sidabutar (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi ada orang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual Narkotika jenis sabu di Jl.Flamboyan Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara Kota Binjai, selanjutnya saksi Sudirman Surbakti bersama dengan saksi Daud H.Sidabutar meninindak lanjuti informasi tersebut, dan sesampainya di lokasi tersebut saksi Daud H.Sidabutar menemui terdakwa dan menyamar sebagai pembeli (under cover buy), sedangkan saksi Sudirman Surbakti bersama team lainnya menunggu di tempat lain yang dijauh dari tempat kejadian perkara, dan saat itu saksi Sudirman Surbakti melihat saksi Daud H.Sidabutar berjalan menuju sebuah rumah dan menunggu, dan tidak berapa lama terdakwa Miswandi Nasution keluar dan menuju ketempat saksi Daud H.Sidabutar, dan saat itu saksi Daud H.Sidabutar langsung memberi kode “terdakwa memberikan sabu dari belakang rumah”, lalu saksi Sudirman Surbakti bersama dengan team lainnya datang dan disaat terdakwa hendak menyerahkan sabu-sabu, terdakwa langsung melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan, 10 (sepuluh) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet skop kearah semak-semak,  lalu saksi-saksi melakukan pengejaran dan terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:3677/NNF/2024 tertanggal 03 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.farm.,Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt dari hasil pemeriksaan, mengambil keputusan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas Miswandi Nasution adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar kedalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:/85/10034/VII/2024 Lilis S.Hutabarat telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 1,75 gram dan berat netto 1,31 gram diduga milik terdakwa an.Miswandi Nasution.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika.------------------

 

ATAU

Kedua:

-------Bahwa terdakwa Miswandi Nasution pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setiddak tidaknya pada bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Flamboyan Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara Kota Binjai di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 wib saksi Sudirman Surbakti bersama dengan saksi Daud H.Sidabutar (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi ada orang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual Narkotika jenis sabu di Jl.Flamboyan Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara Kota Binjai, selanjutnya saksi Sudirman Surbakti bersama dengan saksi Daud H.Sidabutar meninindak lanjuti informasi tersebut, dan sesampainya di lokasi tersebut saksi Daud H.Sidabutar menemui terdakwa dan menyamar sebagai pembeli (under cover buy), sedangkan saksi Sudirman Surbakti bersama team lainnya menunggu di tempat lain yang dijauh dari tempat kejadian perkara, dan saat itu saksi Sudirman Surbakti melihat saksi Daud H.Sidabutar berjalan menuju sebuah rumah dan menunggu, dan tidak berapa lama terdakwa Miswandi Nasution keluar dan menuju ketempat saksi Daud H.Sidabutar, dan saat itu saksi Daud H.Sidabutar langsung memberi kode “terdakwa memberikan sabu dari belakang rumah”, lalu saksi Sudirman Surbakti bersama dengan team lainnya datang dan disaat terdakwa hendak menyerahkan sabu-sabu, terdakwa langsung melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan, 10 (sepuluh) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet skop kearah semak-semak,  lalu saksi-saksi melakukan pengejaran dan terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:3677/NNF/2024 tertanggal 03 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.farm.,Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt dari hasil pemeriksaan, mengambil keputusan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas Miswandi Nasution adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar kedalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:/85/10034/VII/2024 Lilis S.Hutabarat telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 1,75 gram dan berat netto 1,31 gram diduga milik terdakwa an.Miswandi Nasution.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika.------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya